google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 All Posts - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Wikipedia

Search results

Wednesday, November 2, 2016

Kepiawaian Menyuling secara Turun-temurun

Selain mencari minyak, para buruh tambang minyak ini juga menyuling lantung yang diperoleh untuk dijadikan berbagai jenis BBM. Kegiatan menyuling juga dilakukan hatnpir semua warga tiga desa kawasan Wonocolo dan Hargomulyo, meliputi Desa Wonocolo, Dangilo, dan Kedewan. Seperti yang dikerjakan Samuji, 51, buruh tambang di Desa Wonocolo. Tangan kiri menenteng emher, tangan kanan memegang sekop dari pelat seng yang dibentuk seperti gayung.

Dengan langkah tertatih-tatih, Samuji mendekati kolarn penampung berukuran 1,5 meter x 3 meter. Dengan perlahan ia mengambil cairan hitam kehijauan dengan gayung sedikit demi sedikit hingga penuh satu ember, yang isinya 15 liter. Seember cairan ini kemudian dimasukkan ke drum besi ukuran 200 liter yang sudah dimodiflkasi. Setelah terisi sesuai takaran, lantung dalam drum yang ditanam itu dimasak déngan menggunakan kayu bakar yang diperoleh dari hutan. Dengan pengaturan tertentu, asap pembakaran keluar pada jarak 3 meter dad tungku. Hasil cairan yang digodok itu disalurkan melalui pipa panjang yang disamhungkan dengan dua drum besar.

Dari pipa itu keluarlah BBM. Keahlian pekerja tambang dalam menyuling ini sudah diwariskan secara turun-temurun. Para penambang sudah mahir membuat BBM untuk premium, solar, hingga minyak tanah. Mereka menyuling dari sisa lantungyang mereka temukan di dasar sumur yang dikelola. Masyarakat di sana tidak khawatir BBM yang dihasilkan tidak laku dijual sebab sudah banyak perengkek (pembeli bermotor dengan jeriken) antre menunggu untuk membeli BBM produksi Wonocolo.

Para perengkek berasal dari Bojonegoro, Lamongan, Tuban, Gfesik, Surabaya, Madiun, hingga-Madura. Bahkan, BBM tersebut, juga dijual di Blora, Rembang, Grobogan, hingga Pati, Jawa Tengah. Di Wonocolo juga ditemukan sumur-sumur minyak tradisional yang usianya sudah ratusan tahun. Bahkan, pemerintah kolonial Belanda membangun infrastruktur yang menunjang pertamhangan migas disitu; Salah staunya ialah keberadaan puluhan sumur angguk (sumur pompa minyak elektrik) yang sehagian masih difungsikan untuk menguras sumur-sumur minyak, termasuk keberadaan sejumlah gedung dan pipa saluran minyak hingga penampungan yang ada di sekitar petjtambangan juga Warisan dari masa penjajahan Belanda.

Di kasawan tersebut juga ditemukan jalur kereta api yang sudah tidak aktif. Alat transportasi berupa kereta api pada masa lalu menjadi sarana pendukung aktivitas pertambangan di Wonocolo.

Media Indonesia, Halaman : 22, Rabu, 2 Nop 2016

Berburu Emas Hitam dari Hutan Wonocolo

Menambang minyak mentah dengan Cara tradisional seperti dilakukan di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, membutuhkan modal cukup besar. Bau asap knalpot tercium dari jarak ratusan meter. Makin mendekat, polusi udara makin menebal. Tak lama kemudian puluhan mesin-mesin puso meraung dengan keras. Kemudian, tambang haja yang terlilit di gulungan kayu besar diputar. Tali baja terus berputar. Makin atas, suara mesin bertambah kencang. Sekitar 200 meter lebih tali baja itu digulung cepat. Sejuruh kemudian pipa baja dengan diameter 5 meter itu keluar dan menyentuh tanah. Byuur! cairan kuning kecokelatan muncrat dari ujung bawah pipa yang menyentuh tanah.

Paralon baja itu digantung tiga pasak setinggi 12 meter. Cairan berbau belerang menyengat itu mengalir di kolam penampunganwarnanya hitam kehijauan. Airnya mengendap, cairan kental mengambang. Air mengucur ke penampungan bawah melalui pipa berukuran diameter 2 meter. Setelah cairan itu habis, paralon baja ditarik kembali. Begitu seterusnya. Itulah aktivitas sehari-hari pertambangan minyak tradisional di hutan Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro, Jawa Timur.

Tiga tahun lalu, sejumlah penamhang masih menarik seling baja dengan tangan telanjang. Aktivitas semacam itu biasa dilakukan buruh tambang minim modal. Dahulu untuk mendapatkan jantung (minyak mentah), para buruh harus memnuuni lembah dan menarik tali baja yang pangjangnya ratusan meter dengan tangan; Seperti halnya mesin, para kuli minyak ini harus menangkap pipa lantung dari perut bumi. Dalam sehari, perolehan lantung hanya satu drum yang terangkut ke atas.

Namun, hati para kuli minyak sudah puas. Seiring perubahan zaman, saat modal diperoleh, buruh tambang mengganti tenaganya dengan mesin. Puluhan mesin Fuso yang meraung setiap hari itu menjadi pengganti tenaga para buruh. Kegiatan tersehut berlangsung sejak subuh hingga petang hari. Praktik tambang minyak dikerjakan masyarakat setempat di tengah hutan. Namun, kini kawasan hutan yang ditambang itu sudah nyaris tanpa tanaman.

Mungkin sudah belasan atau hingga puluhan hektare kawasan hutan di sekitar itu rusak parah akibat penambangan minyak tradisional, dan entah sejak kapan ribuan batang pohon jati di tempat itu juga ditebang hahis untuk keperluan tambang minyak. Air yang mengalir di sungai jauh-dari jernih. Buih cokelat kehitaman mendominasi aliran air di sekitar lokasi tambang. Besar kemungkinan karena tercemar aktivitas pertambangan di kawasan setempat.

Masyarakat sekitar kawasan hanya tahu, ratusan sumur minyak itu sudah dikelola sejak masa kolonial Belanda. Hingga kini, kawasan itu terus dieksplorasi ratusan penambang tradisional. Meski demikian, penambang bukan cuma-cuma mendapatkan lantung itu. Buruh angkut minyak itu mesti keluarkan kocek cukup hesar dari kantongnya. Sekarang kita mesti punya uang sekitar Rp200 juta 300 juta untuk hisa dapat minyak. Besaran angka modal yang dikeluarkan disebabkan harga peralatan yang diperlukan sangat mahal.

Misalnya, untuk membeli truk bekas, tak cukup duit Rp 75 juta yang dikeluarkan. Begitu juga pemhelian paralon besi dan tambang baja yang dimodifikasi untuk menimba minyak dari perut bumi. Dana ratusan juta itu diperoleh dari patungan belasan orang yang akan mengelola sumur minyak tersebut. Para pengelola juga harus menyiapkan dana yang tidak sedikit untuk biaya persiapan menguras sumur hingga minyak keluar.

Media Indonesia, Halaman : 2, Rabu, 2 Nop 2016

Investasi Masal Transisi Dapat Cost Recovery

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 30 Tahun 2016 yang menjadi dasar masa transisi alih |

Dalam Permen 30/2016 tersebut, pemerintah menyisipkan dua pasal baru, yakni Pasal 27A dan 27B. Pasal 27A menyatakan, setelah ditekennya kontrak kerja sama, PT Pertamina atau pemenang lelang dapat melakukan pembiayaan kegiatan operasi sebelum tanggal efektif kontrak baru. Kegiatan operasi migas itu dilakukan oleh kontraktor eksisting. Dengan cara ini, produksi migas di blokjelang habis kontrak dapat dijaga tidak turun signiiikan. Tak hanya mengiizinkan investasi sebelum kontrak baru efektif, beleid ini juga menjamin investasi yang dikeluarkan akan diganti. Hal ini sesuai Pasal 27B yang menyatakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pertamina atau kontraktor baru selama masa transisi dapat dikembalikan berdasarkan konhak kerja sarna baru.

Namun, Pertamina atau pemenang lelang wajib membuat perjanjian dengan kontraktor terdahulu terkait pembiayaan dan pelaksanaan kegiatan operasi yang mengacu pada pedoman yang ditetapkan. Pada Pasal 27A ayat 3 disebutkan SKK Migas menyusun pedoman pelaksanaan kegiatan pembiayaan dan operasi tersebut. Pedoman ini setidaknya memuat skema pembiayaan dan operasional, mekanime pengajuan rencana kerja dan anggaran (work plan and budget/ WP&B) serta pengembalian biaya operasi (cost recovery), pengelolaan aset, tanggung jawab atas kegiatan operasi, dan rencana penjualan hasil produksi migas.

Skema alih kelola blok sesuai Permen 30/2016 ini dilakukan oleh Pertamina di Blok Mahakam. Perseroan bakal mengucurkan dana US$ 180 juta untuk Blok Mahakam pada tahun depan. Sehingga, produksi Blok Mahakam ditargetkan dapat ditahan di kisaran 1.200 mmscfd untuk gas dan 20 ribu bph untuk kondensat pada 2018-2019. Padahal, kontrak Pertamina di Blok Mahakam baru efektif mulai 1 Januari 2018. Untuk itu, Kementerian ESDM telah menyetujui amendemen kontrak Pertamina agar ada kepastian hukum tentang alih kelola Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie tersebut.

Pasalnya, amendemen ini juga memuat klausul bahwa investasi Pertamina pada tahun depan dapat diganti oleh pemerintah (cost recovery). Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, Permen 30/2016 memberikan kepastian investasi pada masa transisi blokjelang habis kontrak. Dengan demikian, investasi di blok migas yang akan selesai kontraknya dapat dilakukan secara berkelanjutan. Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menyatakan adanya beleid ini tidak serta merta membuat produksi satu blok migas yang akan habis kontraknya, tidak terjun bebas.

Pasalnya, banyak faktor yang mempengaruhi produksi migas, perlu adaptasi dan pengenalan secara teknis oleh kontraktor yang baru. Namun, lanjutnya, aturan itu membuat kontraktor baru mempercepat proses tersebut. Permen 30/2016 menjadi dasar bagi pengelola baru dalam melakukan kegiatan operasi di masa transisi. Wiratmaja menambahkan, alih kelola yang dilakukan oleh perusahaan migas tidak harus sama dengan yang diterapkan Pertamina di Blok Mahakam. Pemerintah bersama kontraktor baru akan mengevaluasi skema yang tepat sesuai kondisi blok migasnya.

Investor Daily, Halaman : 11, Rabu, 2 Nop 2016

Kadin Desak Pemerintah Benahi Iklim Usaha Migas

Pengusaha yang tergabung dalgm Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah untuk segera membenahi kebijakan yang menghambat iklim investasi, termasuk di sektor rnigas. Beberapa usulan peraturan yang perlu direvisi adalah terkait aspek penguasaan migas, penurunan harga gas untuk industri, juga kepastian hukum, serta aspek perpajakan dan fiskal guna menciptakan iklim investasi yang kondusif. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Energi, Minyak, dan Gas, Bobby Gafur Umar dalarn Rapat Kerja Nasional Kamar Dagang dan Industri (Rakernas Kadin) Indonesia, mengatakan, lima tahun belakangan merupakan masa yang suram bagi pengusaha yang bergerak di sektor migas. Menurut Bobby, revisi UU Migas yang terkatung-katung menciptakan ketidakpastian bagi pelaku industri migas.

Hal tersebut membuat investasi di sektor hulu migas menurun. Dia mengakui bahwa saat ini harga minyak memang sudah menunjukkan tren kenaikan ke level US$ 45-50 per barel, dan harga minyak diprediksi akan bergerak hingga mencapai US$ 55-60 per barel. Tidak gampang bagi sektor industri migas untuk menjadikan kondisi ini sebagai momen untuk membalikkan keadaan. Regulasi yang terkait industri migas akan menjadi Salah satu faktor kunci yang menentukan di masa depan. Menurut dia, UU Migas dibutuhkan sebagai payung hukum yang akan menjadi acuan dan panduan bagi industri di sektor ini untuk memutuskan berbagai hal strategis.

Kadin berharap agar pembahasan rancangan revisi UU Migas yang saat ini masih digarap di DPR dapat segera selesai. Bobby mengungkapkan, Kadin telah memberikan masukan yang diharapkan dapat bermanfaat dalam pembahasan revisi UU Migas tersebut ke Kementerian ESDM. Masukan mencakup enam aspek, yakni kelembagaan, kerja sama, kapasitas nasional, fiskal dan keekonomian, tata kelola minyak, dan aspek tata kelola gas. Terkait dengan kelembagaan, Kadin ingin lembaga yang menjalankan fungsi pengelolaan sektor hulu migas adalah lembaga yang mereka sebut sebagai Badan Usaha Khusus Milik Negara (BUKMN).

Pemerintah tetap sebagai pemegang kuasa pertambangan, tetapi BUKMN nantinya berstatus dan berperan sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan dan menjadi pihak yang berkontrak. Dengan begitu, BUKMN tersebut mengelola industri hulu migas, sementara kegiatan hilir migas tetap diatur oleh Kementerian ESDM, mencakup kegiatan-kegiatan pengolahan, Lransmisi dan distribusi, pengangkutan, penyimpanan Serta perniagaan. Kadin juga mengusulkan agar UU Migas mengedepankan peran swasta nasional sebagai mitra strategis pemerintah, dan memberi ruang bagi swasta untuk berusaha di bidang hilir migas.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, revisi UU Migas adalah Salah satu prioritas Kementerian ESDM. Menurut dia, UU Migas yang baru harus memperkuat National Oil Company (NOC). Dia menambahkan, cadangan migas nasional yang saat ini dikuasakan kepada SKK Migas nantinya berpindah ke Pertamina. Cadangan migas nasional akan dijadikan aset yang dapat digunakan Pertamina untuk mencari pinjaman. Dengan begitu, keuangan Pertamina bisa lebih kuat, lebih gesit, bisa berinvestasi untuk melakukan eksplorasi migas, membangun infrastruktur-infrastruktur migas, dan sebagainya.

Penguatan NOC ini, sambungnya, bertujuan untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Arcandra ingin Pertamina bisa seperti Saudi Aramco di Arab Saudi, Petrobras di Brasil, atau Petronas di Malaysia. Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, bila cadangan migas nasional dapat dipakai Pertamina untuk pinjam uang, kemampuan investasi Pertamina bisa meningkat 2 hingga 3 kali lipat dari sekarang. Pada sesi kedua Rakernas Kadin mengemuka soal harga gas untuk kalangan industri.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memaparkan, bila harga gas bisa diturunkan akan besar pengaruhnya terhadap peningkatan daya saing industri. Ia pun mencontohkan, pada industri petrokimia yang dikenakan harga gas US$ 11,8/mmbtu, harga produk yang dijual lebih mahal daripada produk impor scbesar US$ 476/ton. Sedangkan produk impor belum termasuk bea masuk US$ 265/ ton. Jika harga gas diturunkan hingga US$ 4/ mmbtu, harga jual produk dipatok US$ 219/ton.

Industri baja/ logam harga gasnya dipatok US$ 7,35/ mmbtu dan harga jual produknya US$ 533/ton, lebih mahal daripada harga impor sebesar US$ 492/ton. Jika harga gas diturunkan jadi US$ 4/ mmbtu, harga jual akan turun menjadi US$ 500/ ton. Ia mengatakan penurunan tersebut akan membuat pabrik Krakatau Steel kembali hidup yang sempat dimatikan. Menurut Airlangga, jika harga gas untuk industri bisa turun ke US$ 4/ mmbtu, industri ini terbangun semua, sudah ada 72 proyek yang part line dengan total investasi mencapai Rp 448,2 triliun.

Di antara 72 proyek tersebut, akan ada beberapa industri baru yang tersebar di beberapa daerah, di antaranya industri agro, industri kimia tekstil dan kimia, serta industri logam alat transportasi dan mesin. Airlangga mengatakau akan ada perusahaan sektor kimia di Papua yang akan membangun dan memproduksi bahan dasar methanol. Menanggapi hal itu, Direktur jenderal Minyak dan Gas Bunii Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, pemerintah memang berupaya untuk membuat harga gas lebih rendah dari saat ini.

Dia mengungkapkan, terdapat empat potensi penurunan harga gas. Pertama dengan melakukan etisiensi biaya di sisi hulu, mengurangi penerimaan negara dalam hal ini PNBR menghilangkan PPh, dan membenahi tata niaga di hilir.

Investor Daily, Halaman : 1, Rabu, 2 Nop 2016

Revision of Oil and Gas Law Requested to be Accelerated


Industrialists await the birth of a revision of Law No. 22 of 2009 concerning Oil and Gas (UU Migas). The slow completion of the revised regulation is considered to have worsened the oil and gas investment climate, which is currently in crisis.

He admitted that the oil price which had reached below US$ 30 per barrel was a major blow to the upstream oil and gas industry, as well as the supporting industries. His party hopes that the House of Representatives (DPR) as the initiator and the government take quick steps in completing the revision of the Oil and Gas Law which is included in the National Legislation Program. The Indonesian Chamber of Commerce (Kadin) also hopes that the role of the private sector will be strengthened as a strategic partner of the government.

Regarding the aspect of oil and gas governance, Kadin requested that there be special rules that ensure the availability and development of infrastructure so that the distribution is evenly distributed. Moreover, in 2030, gas is predicted to make a major contribution to industrial development. The high price of gas makes production costs higher so that it suppresses competitiveness.

Deputy Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) Arcandra Tahar did not deny that upstream oil and gas activities in recent years were at their lowest point, Indonesia was in the bottom 15 of the 120 countries where oil and gas investment is located, which means that the domestic investment climate is not conducive. Member of the Indonesian House of Representatives Commission VII Satya Widya Yudha said the discussion on the revision of the Oil and Gas Law was expected to be completed in early 2017.

Media Indonesia, Page-17, Wednesday, Nov 2, 2016

Penggunaan Gas Tekan Subsidi Rp 2,9 Triliun

Puluhan pimpinan media berkesempatan mengunjungi PLTGU Tambak Lorok Semarang dan lokakarya media yang diselenggarakan SKK Migas-KKKS perwakilan Jabanusa. Pimpinan media yang berasal dari wilayah Surabaya, Madura, Gresik, Bojonegoro, dan Tuban tersebut cukup antusias mengamati pendistribusian gas di PLTGU Tambak Lorok yang dikelola oleh PT. Indonesia Power Unit Pembangkitan Semarang. Kendati singkat, peserta dapat melihat lebih dekat salah satu objek vital nasional tersebut.

General Manager PT. Indonesia Power UP Semarang Tarwaji menyambut baik kedatangan para pimpinan media. Selain agenda kunjungan dan lokakarya media, kesempatan tersebut sebagai konunikasi dan silaturahmi. Sore itu, Tarwaji dan stafnya memaparkan bahwa peralihan BBM menuju gas berjalan cukup signifikan dalam lima tahun terakhir. Sebelumnya, pada 2011 PT. Indonesia Power (IP) masih menggunakan 652 juta liter BBM, kini 2015 BBM hanya membutuhkan 0,47 juta liter saja.

Penggunaan gas ini mampu mengurangi subsidi mencapai Rp 2,9 triliun per tahun. Enam turbin di Blok 1 dan 2 mampu menggerakkan pembangkit listrik yang menghasilkan 880 Mega Watt (MW) untuk mendukung pasokan listrik seJawa Bali. Tarwaji menambahkan PT IP saat ini sedang melakukan rehabilitasi pada PLTU 3 dari menggunakan BBM ke gas (gasifikasi).

Radar Surabaya, Halaman : 5, Rabu, 2 Nop 2016

Kadin Mengusulkan Bentuk BUMN Khusus

Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Energi dan Migas mengusulkan pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) dalam revisi Undang-Undang No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Usulan tersebut mencuat ketika Kadin menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta. Bobby Gafur Umar, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia menyatakan, usulan tersebut setelah pengurus Kadin menampung aspirasi dari para pelaku usaha migas.

Menurut dia, BUMNK tetap dijamin pemerintah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penguasaan migas pada November 2012 lalu. BUMNK itu yang mengelola industri hulu migas, sementara industri hilir migas tetap diatur oleh Kementerian ESDM, mencakup kegiatan pengolahan, transmisi dan distribusi, pengangkutan, penyimpanan serta perniagaan. Masukan lain dari Kadin terkait revisi UU No 22/2001 adalah adanya pasal khusus yang mengatur keberpihakan pemerintah kepada perusahaan swasta nasional.

ESDM Arcandra Tahar berharap, pembahasan revisi UU Migas tidak keluar dari koridor yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Amien Sunaryadi, Ketua SKK Migas berpendapat, revisi UU Migas akan mengubah SKK Migas menjadi Badan Usaha Khusus.

Kontan, Halaman : 14, Rabu, 2 Nop 2016

Pembiayaan Saham Jatah Daerah Masih Pro-Kontra

Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 35/2004 Lentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkaitan dengan regulasi hak kelola atau participating Interesl (PI) untuk daerah, kembali menghangat. Bahkan, kali ini pemerintah mengaku sudah menyiapkan peraturan turunan. Rencana Kementerian ESDM adalah membikin aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri (permen). Nanti, beleid tersebut menjadi acuan teknis pelaksana pasca PP direvisi. Saat ini, revisi PP 35/2004 sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum clan Hak Asasi Manusia (HAM). Rencana revisi PI 10% berangkat dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut temuan KPK, perusahaan swasta justru menikmati bagi hasil lebih besar atas PI 10% yang dipegang bersama dengan pemerintah daerah (pemda). Klausul dalam PP 35/2004 memang mengakomodasi peluang bagi perusahaan swasta untuk ambil bagian dalam PI 10% pemda melalui pembentukan konsorsium. Bagi pemda, masuknya perusahaan swasta menjadi solusi atas keuangan mereka yang tak mencukupi. Ikut setor modal Patut dicatat, meski mendapatkan hak PI 10%, pemda wajib mengganti 10% dari total biaya yang dikeluarkan KKKS. Mereka juga wajib menyediakan dana 10% untuk biaya operasional blok minyak dan gas (migas).

Tujuan revisi PP 35/2004 adalah untuk memperketat swasta ambil bagian Pl jatah pemda. Hanya saja, Kementerian ESDM masih merahasiakan detail poin-poin revisi beleid tersebut. Tak sekadar memperketat, Satya W. Yudha, Wakil Ketua Komisi VII DPR juga mengusulkan agar ada larangan peran perusahaan swasta mengambil bagian dalam PI 10% pemda. Pertimbangan dia, tuiuan pemberian PI 10% adalah untuk mendorong keterlibatan pemda dalam pengelolaan migas nasional.

Menurutnya, persyaratan harus sesuai dengan PP bahwa 51% modal harus dimiliki oleh daerah. Artinya swasta tidak bisa masuk. Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto mendukung rencana revisi PP 35/2004. Bahkan dia mengatakan secara khusus Pertamina endapat arahan dari pemerintah untuk menambal terlebih dahulu kebutuhan modal yang diperlukan pemda mengelola PI 10%. Pertamina tak ragu harus menjadi penambal dana karena toh PI 10% tersebut untuk blok migas yang sudah berproduksi. Artinya, blok tersebut sudah mendatangkan pendapatan.

Kontan, Halaman : 14, Rabu, 2 Nop 2016

Harga Minyak Tersendat

Harga minyak meneoba bangkit meskipun belum memiliki cukup tenaga. Pelaku pasar masih meragukan upaya organisasi negara- negara eksportir minyak (OPEC) untuk membatasi produksi minyak. Mengutip Bloombevy, Selasa (1/11) per pukul 19.26 WIB, harga minyak WTI kontrak pengiriman Desember 2016 di New York Mercantile EXchange menguat 0,21% dibanding sehari sebelumnya menjadi US$ 46,96 per barel. Tapi dalam sepekan terakhir harga minyak tergems sekitar 6%.

Analis SoeGee Futures Nizar Hilmy mengatakan, pasar meragukan rencana OPEC memangkas produksi. Keraguan ini tetap muncul meski OPEC merilis dokumen rencana jangka panjang terkait pembatasan produksi. Beberapa anggota OPEC menyatakan enggan memangkas produksi. Salah satunya Irak yang menyatakan produksi di September mencapai 4,7 juta barel per hari. Angka ini 200.000 lebih tinggi dari perkiraan pengamat, Libia, Iran dan Rusia juga masih tampak enggan memangkas produksi. Dollar AS cenderung menguat, hingga menekan harga minyak. Dollar AS menguat lantaran pekan ini ada pertemuan Federal Open Market Committee (FOMC). Pelaku pasar mencari sinyal kenaikan suku bunga The Fed.

Nizar memperkirakan harga minyak akan bergulir di antara US$ 45-US$ 50 per barel hingga pertemuan OPEC di 30 November nauti. Deddy Yusuf Siregar, Analis Asia Tradepoint Futures, bilang, penguatan harga minyak baru bisa terjadi setelah OPEC sepakat soal rencana pengelolaan produksi minyak mentah jangka panjang. Tapi kenaikan harga tidak akan signifikan karena minyak masih terbebani potensi kenaikan produksi. Survei Reuters menunjukkan produksi minyak OPEC di Oktober akan naik tajam jadi 33,82 juta barel per hari, dibanding 33,4 juta barel per hari di September.

Bila kesepakatan OPEC menemui jalan buntu, Deddy memprediksi harga minyak bergulir di US4 40-US$ 45 per barel. Tapi jika terjadi kesepakatan, Deddy optimistis harga minyak akan melaju ke kisaran US$ 50-US$ 55 per barel. Hari ini, Deddy menganalisa harga minyak akan cenderung sideways di kisaran US$ 45,50-US$ 47,40 per barel. Nizar menghitung harga akan melemah dan bergerak di kisaran US$ 46-US$ 48 per barel.

Kontan, Halaman : 7, Rabu, 2 Nop 2016

ESDM Fokus Perbaiki Internal Hulu Migas

Kondisi industri usaha minyak dan gas (migas) beberapa tahun ini berada di titik terendah. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyebut ada faktor eksternal dan internal yang menjadi pemicu. Di dalam negeri, ada tiga masalah utama yang perlu diselesaikan. Yang pertama, masalahnya ada di sektor hulu migas. Dia lantas menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sampai sekarang belum ada pengaturan definitif terkait tata kelola migas.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 telah membatalkan BP Migas yang selama ini berada di payung UU 22/2001 tentang Migas. Masalah yang kedua, kepastian berusaha di sektor hulu. Ujungujungnya, minat investor untuk berinvestasi menurun. Masalah ketidakpastian hukum itu meliputi kontrak, fiskal, pengurusan izin, sampai pembebasan lahan. Masalah ketiga terkait concern daerah yang diberikan lewat hak partisipasi (Participating Interest/PI). Kementerian menginginkan, pemberian PI bisa menjadi hak eksklusif bagi daerah dan tidak dimanfaatkan untuk hal lain. Sebab, sering ada rumor hak milik daerah yang diambil alih swasta.

Terkait pemicu eksternal, Arcandra mengakui, pemerintah tidak dapat melakukan langkah apa pun. Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono juga tidak mau mempersulit perizinan di bidang tambang. Karena itu, saat ini dia berniat mempermudah 56 perizinan menjadi 18 dan nanti tinggal tiga. Muaranya, perusahaan tidak perlu lagi datang berkali-kali untuk mengurus semua izin, Pihaknya juga sudah mempercepat proses pengurusan izin. Saat ini Bambang mengklaim, pengurusan izin hanya membutuhkan 14 hari kerja. Dia menjanjikan ada inovasi agar lebih cepat.

Jawa Pos, Halaman : 6, Rabu, 2 Nop 2016