Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 35/2004 Lentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkaitan dengan regulasi hak kelola atau participating Interesl (PI) untuk daerah, kembali menghangat. Bahkan, kali ini pemerintah mengaku sudah menyiapkan peraturan turunan. Rencana Kementerian ESDM adalah membikin aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri (permen). Nanti, beleid tersebut menjadi acuan teknis pelaksana pasca PP direvisi. Saat ini, revisi PP 35/2004 sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum clan Hak Asasi Manusia (HAM). Rencana revisi PI 10% berangkat dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut temuan KPK, perusahaan swasta justru menikmati bagi hasil lebih besar atas PI 10% yang dipegang bersama dengan pemerintah daerah (pemda). Klausul dalam PP 35/2004 memang mengakomodasi peluang bagi perusahaan swasta untuk ambil bagian dalam PI 10% pemda melalui pembentukan konsorsium. Bagi pemda, masuknya perusahaan swasta menjadi solusi atas keuangan mereka yang tak mencukupi. Ikut setor modal Patut dicatat, meski mendapatkan hak PI 10%, pemda wajib mengganti 10% dari total biaya yang dikeluarkan KKKS. Mereka juga wajib menyediakan dana 10% untuk biaya operasional blok minyak dan gas (migas).
Tujuan revisi PP 35/2004 adalah untuk memperketat swasta ambil bagian Pl jatah pemda. Hanya saja, Kementerian ESDM masih merahasiakan detail poin-poin revisi beleid tersebut. Tak sekadar memperketat, Satya W. Yudha, Wakil Ketua Komisi VII DPR juga mengusulkan agar ada larangan peran perusahaan swasta mengambil bagian dalam PI 10% pemda. Pertimbangan dia, tuiuan pemberian PI 10% adalah untuk mendorong keterlibatan pemda dalam pengelolaan migas nasional.
Menurutnya, persyaratan harus sesuai dengan PP bahwa 51% modal harus dimiliki oleh daerah. Artinya swasta tidak bisa masuk. Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto mendukung rencana revisi PP 35/2004. Bahkan dia mengatakan secara khusus Pertamina endapat arahan dari pemerintah untuk menambal terlebih dahulu kebutuhan modal yang diperlukan pemda mengelola PI 10%. Pertamina tak ragu harus menjadi penambal dana karena toh PI 10% tersebut untuk blok migas yang sudah berproduksi. Artinya, blok tersebut sudah mendatangkan pendapatan.
Kontan, Halaman : 14, Rabu, 2 Nop 2016
No comments:
Post a Comment