google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 All Posts - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Complete Graphic Design Course™

Tuesday, November 1, 2016

Pertamina-Rosneft Setor Rp 5,4 T

Rencana pembangunan kilang minyak nasional baru semakin mendekati kenyataan. Pascapenandatanganan joint venture agreement (]VA) antara PT Pertamina dan Rosneft, kedua perusahaan langsung menyerahkan deposit masing-masing US$ 200 juta (Rp2,7 triliun) sebagai bentuk keseriusan pelaksanaan proyek new grass root refinery (NGRR) Tuban, Jawa Timur. Pertamina dan Rosneft bekerja cepat merealisesikan NGRR Tuban setelah pemfinal kesepakatan JVA hingga 28 jam nonsetop pada 5 Oktober 2016.

Selain modal avval senilai total Rp 5,4 triliun itu, Direktur Pengolahan Pertamina tersebut, Rosneft juga setuju memberikan opsi kepada Pertamina berupa lapangan migas dengan tingkat produksi tidak kurang dari 30 ribu boepd dan dengan cadangan tidak kurang dari 200 juta boepd. Kesepakatan ini penting bagi Pertamina dan ketahanan energi nasional yang sangat butuh tambahan produksi migas. Vice President of Corporate Communications of Pertamina Wianda Pusponegoro menambahkan, berdasarkan JVA, komposisi kepemilikan saham pada perusahaan patungan itu 45% untuk Rosneft dan Pertamina 55%.

Saat ini keduanya sedang melaksanakan bankable feasibility study (BFS) proyek, sebelurn keputusen investasi akhir (PID). Kapasitas desain pengolahan primer di GRR Tuban ialah 300 ribu barel per hari dengan kompleksitas kilang di atas 9 NCI (Nelson Complexigf Index) dan karakteristik produk level Euro 5. Bahan baku akan diperoleh dari minyak mentah impor dengan grade medium dan heavy. Di proyek ini juga akan dibangun unit cataliztic cracker berskala besar serta kompleks petrokimia. GRR Tuban juga didesain untuk dapat menerima VLCC super tanker dengan bobot mati hingga 300 ribu ton.

Media Indonesia, Halaman : 15, Senin, 31 Okt 2016

Pertamina Berpeluang Dapatkan Blok Rokan

Kementerian ESDM sedang mengkaji pengalihan Blok Rokan di Riau dari PT Chevron Indonesia kepada PT Pertamina, Pengalihan dilakukan setelah kontrak Chevron di blok itu berakhir pada 2021. Juru Bicara Pertamina, Wianda Pusponegoro, mengakui perseroan sudah berbicara dengan Kementerian ESDM membahas bakal berakhimya kontrak blok-blok migas yang potensial, termasuk Rokan. Soal permintaan mengelola Rokan secara resmi ke pemerintah, kata Wianda, akan dilakukan mendekati batas waktu dan sesuai dengan mekanisme.

Seperti penyampaian surat resmi diikuti permintaan data room lewat SKK Migas. Namun keinginan Pertamina mengambil alih Blok Rokan bakal terganjal oleh keinginan Chevron. Menurut Arcandra, Chevron sudah mengajukan penawaran untuk perpanjangan izin pengelolaan Wilayah kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya disebutkan, opsi pertama adalah pengelolaan dialihkan kepada Petamina sebagai badan usaha milik negara.

Opsi kedua, memperpanjang kontrak kerja sama kontraktor, atau pengelolaan secara bersama antara Pertamina dan kontraktor Sementara untuk mendapatkan Blok Rokan, Pertamina mesti mengajukan pertmohonan tertulis kepada pemerintah. Namun, Chevron telah mengajukan penawaran perpanjangan lebih dari tiga tahun sebelum kontrak berakhir. Itu berarti, Pertamina cuma punya waktu paling lama setahun setelah penawaran Chevron untuk mengajukan penawaran sendiri. Menurut Arcandra, pemerintah sedang mempertimbangkan pengalihan.

Blok Rokan seperti skema transisi pada Blok Mahakam. Narasi yang benar adalah kami hormati kontrak yang ada. Kalau perusahaan minyak nasional (national oil company/NOC) mampu, kami beri kesempatan. Blok Rokan menjadi incaran Pertamina lantaran sumbangan produksi minyaknya besar cadangan Blok Rokan per 2015 mencapai 1,17 juta stok tangki barel (MSTB) dan gas sebesar 77 miliar kaki kubik (BSCF). Tahun depan, lifting minyak dari blok ini diperkirakan menurun menjadi 228 ribu barel minyak per hari.

Hanya, produksi Blok Rokan berpeluang naik lagi hingga 300 ribu bph pada 2023 melalui program pengurasan minyak dengan metode injeksi surfaktan. Chevron sudah melakukan dua tahap uji coba. Hasilnya, surfaktan menghasilkan angka pengembalian minyak 17-22 persen di satu pola di Lapangan Minas. Presiden Direktur Chevron Indonesia Albert Simanjuntak mengklaim, Chevron sudah menghabiskan biaya sekitar US$ 222 juta untuk uji coba itu. Yang menjadi (bagian) cost recovery hanya US$ 197 juta.

Koran Tempo, Halaman : 18, Senin, 31 Okt 2016

Pertamina dan Rosneft Setor Deposit US$ 200 Juta

PT Pertamina dan Rosneft Oil Company telah menyerahkan deposit masing-masing US$ 200 juta sebagai bukti keseriusan pelaksanaan pembangunan kilang baru di Tuban, Jawa Timur. Deposit ini juga merupakan tindak lanjut pembentukan perusahaan patungan (joint venture). Direktur Megaproyek Pengolahan dan ,trokimia Rachmad Hardadi mengatakan, Pertamina dan Rosneft terus bekerja cepat untuk merealisasikan megaproyfek NGRR Tuban, di Jawa Timur. Sebelumnya, guna memfinalisasi kesepakatan pembentukan perusahaan patungan, Pertamina dan Rosneft diskusi sampai 28 jam non stop.

Pertamina dan Rosneft berkomitmen tinggi untuk tidak menunda-nunda pelaksanaan setiap tahapan proyek sehingga kesepakatan pun dapat ditandatangani. Sebagai bukti konkretnya, Pertamina dan Rosneft langsung menyetorkan deposit masing~masing US$200 juta. Langkah ini merupakau milestone penting kerjasama kedua perusahaan untuk Kilang Tuban. Rosneft juga telah menyepakati untuk memberikan opsi kepada Pertamina mememiliki sebagian saham lapangan migas dengan tingkat produksi tidak kurang dari 30 ribu barel setara minyak dan dengan cadangan sekitar 200 juta barel setara minyak.

Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, berdasarkan Kesepakatan Perusahaan Patungan (Joint Venture Agreement/IVA), komposisi kepemilikan saham pada perusahaan patungan ditetapkan masing-masing Rosneft sekitar 45% dan Pertamina 55%. JVA juga mengatur mengenai manajemen perusahaan patungan dan tata kelola, bahan baku, pemasaran dan offtake, prinsip-prinsip pendanaan, SDM, standard clauses, serta langkah-langkah lebih lanjut untuk pelaksanaannya. Saat ini, para pihak sedang melaksanakan kajian kelayakan ekonomi proyek (bankable Feasibility study/ BFS) proyek.

Selanjutnya, keputusan investasi akhir (final investrnentdecision/FID) proyek tersebut akan dilakukan setelah hasil BFS, desain teknik dasar (basic engineering Design/BED) dan desain rinci (front end engineering/FEED) selesai. Kapasitas desain pengolahan primer Kilang Tuban direncanakan sebesar 300 ribu bph dengan kompleksitas kilang di atas 9 NCI (Nelson Complexibility Index) dan karakteristik produk level Euro 5. Bahan baku minyak yang digunakan yakni minyak mentah sour impor dengan grade medium dan heavy.

Pada proyek ini juga akan dibangun unit catalytic cracker berskala besar Serta kompleks petrokimia. Kilang Tuban juga didesain dapat menerima kapal super besar (very large crude carrier/VLCC) supertanker dengan bobot mati hingga 300 ribu ton.

Investor Daily, Halaman : 11, Senin, 31 Okt 2016

Monday, October 31, 2016

Menyoal Revisi Undang-Undang Migas

Kendati sudah lebih dua tahun draf revisi Undang-undang (UU) Migas Nomor 22/2001 ngendon di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga kini revisi UU Migas itu tidak kunjung diselesaikan juga. Molornya revisi UU Migas itu sempat menimbulkan spekulasi bahwa ada upaya dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghentikan secara sistemik revisi UU Migas tersebut. Tujuannya untuk mempertahankan status quo agar kepentingan mereka tidak terusik oleh perubahan UU Migas.

Padahal bagi bangsa ini, percepatan pehyelesaian revisi UU Migas sangat urgen. Pasalnya, UU Migas Nomor22/2001 dinilai sangat liberal, yang agar amanah konstitusi Pasal 33UUD 1945. Indikasi bahwa UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 telah dibuktikan dengan adanya putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) hingga tiga kali. Putusan MK Nomor I/2003, Putusan MK Nomor 20/ 2007, dan terakhir Putusan MK Nomor 36/ 2012: Hasil studi yang dilakukan Pusat Studi Energi ,UGM (2014) juga menyimpulkan bahwa beberapa pasal UU Migas 22/2001 bertentangan dengan UUD 1945. Ada beberapa pasal UU Migas Nomor 22/2001 yang dinilai MK bemuansa liberal sehingga harus diubah.

Pertama, penetapan produk migas sebagai komoditas pasar, bukan sebagai komoditas strategis. Dampaknya, penetapan harga jual komoditas migas dan pengelolaan lahan migas ditetapkan dalam mekanisme pasar persaingan usaha. Semangat ini mengakomodasi gagasan liberalisasi yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, ayat 2 yang berbunyi: “Cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Kedua penetapan Pertamina, BUMN migas yang sahamnya 100% dikuasai negara, sebagai salah satu pemain dalam pengelolaan migas.

Dampaknya Pertamina harus bersaing dengan perusahaan asing dalam setiap bidding untuk memperebutkan pengelolaan lahan migas. Ironisnya, Pertamina selalu kalah dalam menghadapi perusahaan asing untuk merebutkan hak pengelolaan lahan migas di negeri sendiri. Substansi ini melemahkan bentuk penguasaan negara terhadap sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 ayat 2. Ketiga, Keputusan MK Nomor 36/2012 telah membubarkan BP Migas karena dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 sehingga keberadaan BP Migas termasuk inkonstitusional.

Setelah putusan MK itu, pemerintahan SBY mengganti BP Migas menjadi SKK Migas yang ditempatkan dibawah struktur Kementerian ESDM. Keberadaan SKK Migas mestinya bersifat sementara hingga disahkannya UU Migas yang baru. Kalau revisi UU Migas tidak kunjung disahkan, keberadaan SKK Migas yang memiliki fungsi persis sama dengan BP Migas dapat dikategorikan ilegal. Padahal salah satu fungsi SKK Migas adalah mewakili negara dalam menandatangani kontrak pengelolaan lahan migas dengan kontraktor asing. Kalau SKK Migas ilegal, semua perjanjian kontrak yang ditandatangani SKK Migas bisa dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Adanya ketiga substansi UU Migas 22/2001, yang dinyatakan bertentangandengan UUD1945 oleh MK, mestinya itu menjadi alasan kuat bahwa percepatan revisi UU Migas harus segera dituntaskan dalam waktu dekat ini. Kalau DPR masih saja menunda revisi UU Migas itu dikhawatirkan akan timbul berbagai ketidakpastian yang berpotensi merugikan negara. Substansi Revisi UU Migas, Substansi revisi UU Migas Nomor 22/2001 paling tidak harus mengubah ketiga substansi yang dinilai melanggar UUD 1945.

Revisi itu harus mengembalikan migas sebagai komoditas pasar menjadi komoditas strategis yang dikuasai negara bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penetapan harga dan pengelolaan migas ditetapkan sepenuhnya oleh negara melalui peraturan pemerintah. Revisi itu juga harus mengubah posisi Pertamina, sebagai representasi negara, dalam penguasaan dan pengelolaan lahan migas. Sebagai representasi negara, Pertamina harus diberikan privilege sebagai manifestasi penguasaan sumber daya dan infrastruktur strategis migas oleh negara melalui BUMN migas nasional. Privilege itu di antaranya memberikan hak utama dalam penawaran lahan migas yang baru (new block offered), hakutama untuk mengakuisisi lahan yang dioperasikan (existing con tract), dan hak utama mengelola lahan yang kontraknya sudah berakhir (expiring contract).

Selain itu revisi UU Migas juga harus mengubah fungsi SKK Migas yang lebih sesuai dengan amanah konstitusi UUD 1945. Ada dua opsi yang bisa dipertimbangkan dalam menetapkan fungsi SKK Migas. Opsi pertama, SKK Migas dijadikan sebagai BUMN usus dalam skema tiga kaki yang membagi kewenangan kepada Menteri ESDM sebagai perumus kebijakan, menempatkan Pertamina Sebagai operator, dan BUMN khusus berfungsi sebagai regulator dan kontrol. Opsi kedua, menyerahkan fungsi SKK Migas sebagai regulator dan kontrol kepada Pertamina, sesuai dengan skema dua kaki. Fungsi perumus kebijakan tetap djberikan kepada Menteri ESDM, sedangkan Pertamina menjalankan fungsi regulator, kontrol dan operator.

Penetapan ketiga kewenangan tersebut akan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi Pertamina, sebagai representasi negara untuk memanfaatkan sumberdaya migas bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemberian kewenangan yang sangar besar kepada Pertamina harus didalam tata kelola yang transparan yang dapat meminimkan adanya konflik kepentingan bagi Pertamina dalam menjalankan ketiga kewenangan tersebut. Salah satu tata kelola itu adalah adanya pemisahan kewenangan dalam mejalankan ketiga fungsi itu. Kewenangan regulator dan kontrol dilaksanakan oleh Pertamina sebagai holding migas.

Sedangkan kewenangan operator dijalankan oleh anak Pefusahaan Pertamina. Selain ketiga substansi tersebut, revisi UU Migas juga harus mengakomodasi upaya integrasi hulu dan hilir, pengembangan infrastruktur, pembebtujab badan agregator, serta pemenuhan hak daerah dan pembentuk dan Oil fund. Daerah penghasil Migas lebih baik diberi dana bagi hasil. yang diambilkan dari FTP (first trancepetroleum) ketimbang Pemberian hak participatipasi interest yang selama ini tidak memberikan manfaat secara riil kePada daerah. Mengingat penundaaan revisi UU Migas 22/ 2001 sudah terlalu lama, tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda lagi.

DPR Sudah seharusnya melakukan percepatan untuk menyelesaikannya pada tahun ini. Kalau ternyata DPR kembali menunda revisi UU Migas 22/ 2001, Presiden Joko Widodo harus berinisiatif untuk menertbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Koran Sindo, Halaman : 8, Senin, 31 Okt 2016

Pertamina dan Rosneft Serahkan Dana Deposit

PT Pertamina dan perusahaan asal Rusia, Rosneft akhirnya menandatangani joint venture agreement (JVA) dengan langsung menyerahkan deposit sekitar US$ 200 juta sebagai bentuk keseriusan pelaksanaan proyek kilang baru di Tuban. Kapasitas proyek itu mencapai 300.000 bph dengan investasi US$ 13 miliar. Berdasarkan JVA, komposisi kepemilikan saham pada perusahaan patungan masing-masing Rosneft sebesar 45% dan Pertamina sebesar 55%.

JVA juga mengatur mengenai manajemen perusahaan patungan, tata kelola, bahan baku, pemasaran dan 0fftake, prinsip-prinsip pendanaan, SDM, standard clauses dan langkah-langkah lebih lanjut untuk pelaksanaannya. Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Rachmad Hardadi mengatakan, Pertamina dan Rosneft terus bekerja cepat merealisasikan megaproyek kilang Tuban, di Jawa Timur. Pertamina dan Rosneft melakukan finalisasi kesepakatan JVA hingga 28 jam nonstop.

Menurut Rachmat, Rosneft juga telah menyepakati untuk memberikan opsi kepada Pertamina berupa lapangan migas dengan tingkat produksi tidak kurang dari 30.000 barel setara minyak dan dengan cadangan tidak kurang dari 200 juta barel setara minyak. Kesepakatan ini penting bagi Pertamina dan ketahanan energi nasional yang sangat membutuhkan tambahan produksi migas untuk memenuhi kebutuhan energi yang semakin meningkat.

Kontan, Halaman : 14, Senin, 31 Okt 2016

Harga Gas Alam Tetap Tertekan

Harga gas alam naik pada perdagangan akhir pekan lalu. Tapi, analis melihat perbaikan ini hanyalah sebuah rebound teknikal setelah koreksi dalam di tengah sentimen positif yang minim bagi komoditas itu. Mengutip Bloomberg, harga gas alam akhir pekan lalu untuk kontrak pengiriman Desember 2016 di New York Mercantile Exchange menguat 1,2% jadi US$ 3,1 per mmbtu. Sepanjang pekan harga gas alarm anjlok 7,62%. Andri Hardianto, Analis Asia Tradepoint Futures, mengatakan, penyebab kenaikan harga gas alam ini adalah rebound teknikal.

Belum ada alasan fundamental yang mampu mengerek harga, selain laporan cadangan gas alam Amerika Serikat yang sesuai ekspektasi. Ramalan cuaca menunjukkan, suhu udara di negara-negara bagian AS pada November 2016-Januari 2017 cenderung lebih hangat dibanding suhu normal di musim dingin. Ini tentu akan mengurangi permintaan gas alam yang jamak digunakan sebagai bahan bakar pemanas ruangan. Belum lagi masa depan harga minyak tak jelas sebelum pertemuan resmi OPEC di Austria pada 30 November.

Andri yakin, jika produksi minyak dipangkas, harga gas alam bisa kembali menguat. Secara teknikal, indikator moving average (MA) 50, MA 100, dan MA 200 memperlihatkan posisi buy. Sedang relative strength index (RSI) menunjukkan posisi netral di angka 50. lndikator stochastic berada di level 38 dengan posisi sell. Andri memperkirakan, harga gas alam pada Senin ini (31/10) akan melemah dan berada di rentang US$ 3,00-US$ 3,09 per mmbtu. Dalam sepekan ini, harganya berkisarUS$ 3,04-US$ 3,12.

Kontan, Halaman : 7, Senin, 31 Okt 2016

Pertamina and Rosneft Deposit 200 Million US Dollars

PT Pertamina and Rosneft, an oil and gas company owned by Russia, agreed to deposit funds of 200 million US dollars or around Rp. 2.6 trillion each for the joint venture formed by the two companies.

The joint venture of Pertamina (55 percent) and Rosneft (45 percent) will build a new refinery in Tuban, East Java, with a capacity of 300,000 barrels per day. "On October 5, we agreed to sign a joint venture agreement to realize the Tuban refinery project," said Director of the Processing and Petrochemical Megaproject Rachmad Hardadi.

Kompas, Page-18, Monday, Oct 31, 2016

Pasar Menunggu Kepastian dan Realisasi

Kalangan pengusaha menunggu realisasi janji pemerintah untuk menurunkan harga gas industri. Sejumlah pihak berpendapat, penurunan harga gas bisa dilakukan di sektor hulu, tengah, hingga hilir tanpa harus mengorbankan salah satu sektor tersebut. Wakil Ketua Komite Industri Hulu dan Petrokimia pada Kamar Dagang dan lndustri (Kadin) Indonesia, Achmad Widjaja, mengatakan, kendati sulit dilakukan, penumuan harga gas harus direalisasikan karena sudah menjadi perintah Presiden.

Penurunan harga gas diyakini dapat meningkatkan daya saing industri di dalam negeri. Pengamat Migas Pri Agung Rakhmanto, berpendapat, upaya menurunkan harga gas bisa dilakukan sektor hulu (produksi migas), tengah (distribusi dan transmisi), dan hilir (penjualan). Keputusan penurunan harga sebaiknya tidak mematikan salah satu sektor. Pri Agung menambahkan, pemerintah sebaiknya tak memukul rata harga gas harus menjadi 6 dollar AS per MMBTU. Penurunan harga gas harus dikaji kasus per kasus, lantaran keekonomian lapangan migas berbeda-beda.

Dalam jangka panjang, kebijakan penurunan harga gas harus memerhatikan kondisi industri hulu migas ke depan. Berdasarkan data Kementerian ESDM, harga gas industri di Malaysia rata-rata 6,6 dollar AS per MMBTU Thailand 7,5 dollar AS per MMBTU Tiongkok 15 dollar AS per MMBTU Jepang 22,48 dollar AS per MMBTU dan Korea Selatan 13,66 dollar AS per MMBTU. Di Indonesia rata-rata 8,3 dollar AS per MMBTU.

Kompas, Halaman : 17, Senin, 31 Okt 2016

Pertamina-Rosneft Setor Rp 5,2 Triliun

Pendanaan proyek New Grass Root Refinery(NGRR) Tuban berkapasitas 300 ribu bph mulai masuk. Pertamina dan Rosneft masing-masing telah menyetor USD 200 juta atau setara USD 2,6 triliun sebagai deposit. Direktur Mega proyek Pengolahan dan Petrolcimia Pertamina Rachmad Hardadi menyatakan, kedua perusahaan bergerak cepat setelah menandatangani joint venture agreement UVA) pada 5 Oktober. Dia mengakui, deposit itu memang lebih kecil jika dibandingkan dengan total biaya proyek yang diprediksi mencapai USD 10 miliar atau Rp 130 triliun.

Deposit tersebut menunjukkan bahwa kedua perusahaan telah berkomitmen menggarap proyek yang kompleks itu. Dari kilang tersebut, Pertamina bakal menghasilkan 300 ribu bph BBM yang sesuai dengan standar Euro 5. Bahan baku kilang menggunakan minyak mentah sour impor dengan grade medium dan heavy. Perjanjian dengan Rosneft pun memasuki babak baru seiring dengan masuknya Pertamina ke bisnis hulu migas di Rusia.

BUMN perminyakan Rusia itu menyertakan opsi kepemilikan saham di lapangan dengan tingkat produksi yang tidak kurang dari 30 ribu barel setara minyak. Cadangan ladang tersebut rnencapai 200 juta barel setara minyak. VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menjelaskan, komposisi kepemilikan saham Pertamina dalam perusahaan patungan Pertamina-Rosneft adalah 45 persen untuk Rosneft. Kini pihaknya melaksanakan bankable feasibility study (BFS) proyek.

Jawa Pos, Halaman : 6, Senin, 31 Okt 2016

Perpanjangan Blok Rokan Dikaji

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, pihaknya masih memproses pengajuan proposal perpanjangan kontrak Blok Rokan oleh PT Chevron Pacific Indonesia. Kontrak blok minyak dan gas bumi yang berada di Riau itu ditandatangani pada 1971. Lapangan Duri dan Minas Blok Rokan berkontribusi signifikan terahadap produksi minyak siap jual atau lifting nasional. Perusahaan migas raksasa asal Amerika Serikat itu mengajukan perpanjangan yang kedua kalinya untuk Blok Rokan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, jangka waktu kontrak kerja sama paling lama 30 tahun dengan batas waktu eksplorasi selama enam tahun. Sementara itu, terkait perpanjangan kontrak, masa kontrak bisa diperpanjang selama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan. Menurutnya, hingga saat ini masih dilakukan kajian terkait dengan usulan perpanjangan kontrak tersebut. Dia menyebut pengelolaan Blok Mahakam yang habis kontrak pada 2018 akan menjadi salah satu pertimbangan Blok Mahakam pada kali kedua perpanjangan kontrak, pengelolaannya akan jatuh kepada PT Pertamina sebagai perusahaan pelat merah di sektor minyak dan gas bumi.

Kontraktor Blok Mahakam saat ini yaitu PT Total EP lndonesie masih memiliki kesempatan untuk terlibat dalam pengelolaan blok yang berlokasi di Kalimantan Timur kendati porsi saham lebih kecil. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, pertimbangan persetujuan perpanjangan kontrak mengikuti poin-poin dalam peraturan yang ada. Berdasarkan Peraturan Menteri No.15/2015 tentang Wilayah Kerja Migas yang Habis Masa Kontrak, persetujuan perpanjangan kontrak mempertimbangkan beberapa faktor.

Pertama, potensi cadangan minyak atau gas bumi di wilayah kerja tersebut. Kedua, potensi atau kepastian pasar, kelayakan teknis dan ekonomis. Ketiga, komitmen pengutamaan pemenuhan kebutuhan minyak atau gas bumi dalam negeri. Keempat, kinerja KKKS dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara. Vice President Policy, Government, & Public Affair Chevron Pacific Indonesia Yanto Sianipar mengatakan, pihaknya enggan mengonfirmasi tentang pengajuan perpanjangan kontrak tersebut.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, pihaknya menaruh minat terhadap beberapa blok migas yang habis masa kontraknya. Pihaknya akan mengikuti tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Pertamina tertarik untuk mengelola blok tersebut [Blok Rokan].

Bisnis Indonesia, Halaman : 30, Senin, 31 Okt 2016