google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Perpanjangan Blok Rokan Dikaji - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

MARKET

Monday, October 31, 2016

Perpanjangan Blok Rokan Dikaji

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, pihaknya masih memproses pengajuan proposal perpanjangan kontrak Blok Rokan oleh PT Chevron Pacific Indonesia. Kontrak blok minyak dan gas bumi yang berada di Riau itu ditandatangani pada 1971. Lapangan Duri dan Minas Blok Rokan berkontribusi signifikan terahadap produksi minyak siap jual atau lifting nasional. Perusahaan migas raksasa asal Amerika Serikat itu mengajukan perpanjangan yang kedua kalinya untuk Blok Rokan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, jangka waktu kontrak kerja sama paling lama 30 tahun dengan batas waktu eksplorasi selama enam tahun. Sementara itu, terkait perpanjangan kontrak, masa kontrak bisa diperpanjang selama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan. Menurutnya, hingga saat ini masih dilakukan kajian terkait dengan usulan perpanjangan kontrak tersebut. Dia menyebut pengelolaan Blok Mahakam yang habis kontrak pada 2018 akan menjadi salah satu pertimbangan Blok Mahakam pada kali kedua perpanjangan kontrak, pengelolaannya akan jatuh kepada PT Pertamina sebagai perusahaan pelat merah di sektor minyak dan gas bumi.

Kontraktor Blok Mahakam saat ini yaitu PT Total EP lndonesie masih memiliki kesempatan untuk terlibat dalam pengelolaan blok yang berlokasi di Kalimantan Timur kendati porsi saham lebih kecil. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, pertimbangan persetujuan perpanjangan kontrak mengikuti poin-poin dalam peraturan yang ada. Berdasarkan Peraturan Menteri No.15/2015 tentang Wilayah Kerja Migas yang Habis Masa Kontrak, persetujuan perpanjangan kontrak mempertimbangkan beberapa faktor.

Pertama, potensi cadangan minyak atau gas bumi di wilayah kerja tersebut. Kedua, potensi atau kepastian pasar, kelayakan teknis dan ekonomis. Ketiga, komitmen pengutamaan pemenuhan kebutuhan minyak atau gas bumi dalam negeri. Keempat, kinerja KKKS dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara. Vice President Policy, Government, & Public Affair Chevron Pacific Indonesia Yanto Sianipar mengatakan, pihaknya enggan mengonfirmasi tentang pengajuan perpanjangan kontrak tersebut.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, pihaknya menaruh minat terhadap beberapa blok migas yang habis masa kontraknya. Pihaknya akan mengikuti tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Pertamina tertarik untuk mengelola blok tersebut [Blok Rokan].

Bisnis Indonesia, Halaman : 30, Senin, 31 Okt 2016

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel