google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 All Posts - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Complete Graphic Design Course™

Wednesday, November 2, 2016

Hereditary Distilling Skills

In addition to searching for oil, these oil miners also refine the crude oil they obtain to make various types of fuel. This refining activity is carried out by almost all residents of the three villages in the Wonocolo and Hargomulyo areas: Wonocolo, Dangilo, and Kedewan. Samuji, 51, a miner in Wonocolo Village, is doing just that. He carries a bucket in his left hand, and a scoop made of zinc plate shaped like a ladle in his right.

With faltering steps, Samuji approached the 1.5 meter x 3 meter reservoir. Slowly, he scooped up a greenish-black liquid with a ladle, bit by bit, until it filled a bucket, each containing 15 liters. This bucket of crude oil liquid was then poured into a modified 200 liter iron drum. Once filled to the required size, the crude oil in the buried drum was cooked using firewood gathered from the forest. With a specific arrangement, the smoke from the combustion was emitted 3 meters from the furnace. The resulting boiled liquid was channeled through a long, cooled pipe underground, connected to two large drums.

Fuel comes out of the pipe. The miners' refining skills have been passed down through generations since the 1920s. The miners are adept at producing fuels ranging from premium gasoline (RON 88), diesel and kerosene. They refine the crude oil they find at the bottom of traditionally managed wells. Locals aren't worried about the fuel not selling, as many motorcyclists with jerrycans are already lining up to purchase Wonocolo's fuel.

Buyers come from Bojonegoro, Lamongan, Tuban, Gresik, Surabaya, Madiun, and even Madura, all within East Java. The fuel is even sold outside the region, including Blora, Rembang, Grobogan, and even Pati, Central Java. In Wonocolo, traditional oil wells dating back hundreds of years have been discovered. The Dutch colonial government even built infrastructure to support oil and gas development there, including dozens of nodding wells (electric oil pump wells), some of which are still used to drain the oil wells. Several buildings, oil pipelines, and reservoirs surrounding the mines are also remnants of the Dutch colonial period in 1894.

In the area, a discontinued railway line was also found, used to transport oil during the Dutch colonial era to Solo and Semarang. Trains were once a major means of transportation for mining activities in Wonocolo.

Media Indonesia, Page-22, Wednesday, Nop 2, 2016

Hunting for Black Gold from Wonocolo Forest

Mining for crude oil using traditional methods, as practiced in Wonocolo Village, Kedewan District, Bojonegoro, requires significant capital. The stench of exhaust fumes can be smelled from hundreds of meters away. The closer you get, the thicker the air pollution. 

Soon, dozens of used diesel truck engines roar loudly. Then, a steel rope wrapped around a large wooden reel is spun. The steel rope continues to rotate and is pulled upward. As it rises, the engine noise grows louder. The steel rope, about 200 meters long, is rapidly rolled up. A moment later, the 5-meter-diameter steel pipe emerges and hits the ground. "Blow!" A yellow-brown liquid gushes from the bottom end of the pipe, which touches the ground.

The steel pipe is suspended from three teak pegs 12 meters high. The pungent, sulfur-smelling liquid flows into a greenish-black reservoir. The water settles, a thick liquid floating. The water flows into a lower reservoir through a 2-meter-diameter pipe. Once the liquid is gone, the steel pipe is pulled back. And so on. These are the daily activities of traditional oil miners in the forests of Wonocolo Village, Kedewan District, Bojonegoro, East Java.

Three years ago, a number of traditional miners were still pulling steel cables by hand. This was a common activity for miners with limited capital. Previously, to obtain crude oil, workers had to descend into valleys and pull hundreds of meters of steel cables by hand; like machines, these oil workers had to fish oil pipes from the earth's crust. In a day, only one drum of crude oil was hauled up.

However, the oil workers were now content. With changing times, as capital increased, miners replaced their labor with machines. Dozens of diesel engines, Fuso trucks, and vintage Mercedes-Benz 911s, roaring daily, replaced the laborers. These activities lasted from dawn to dusk. The local community carried out oil mining practices in the midst of the forest. 

However, now the mined forest area is almost devoid of vegetation. Perhaps dozens, if not hundreds, of hectares of surrounding forest have been severely damaged by traditional oil mining, and thousands of teak trees have been cut down for oil mining purposes. The river water is no longer clear, polluted by crude oil sludge. 

A blackish-brown foam dominates the water flow around the mine site, likely due to pollution from mining activities in the area.

The local community only knows that hundreds of oil wells have been managed since the Dutch colonial era in 1894. To this day, the area continues to be explored by hundreds of traditional miners. However, the miners don't get the crude oil for free. 

The oil porters must spend a significant amount of money. Today, we need around Rp 200 million to Rp 300 million to extract oil. The large capital outlay is due to the extremely expensive equipment required. 

For example, buying a used truck requires more than Rp 75 million. The same goes for purchasing iron pipes and modified steel pipes to extract oil from the earth. 

The hundreds of millions of rupiah were raised through a pooling of dozens of people who would manage the oil well. The managers also had to allocate significant funds for the preparation costs of draining the well until the oil came out.

Media Indonesia, Page-2, Wednesday, Nop 2, 2016

Investasi Masal Transisi Dapat Cost Recovery

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 30 Tahun 2016 yang menjadi dasar masa transisi alih |

Dalam Permen 30/2016 tersebut, pemerintah menyisipkan dua pasal baru, yakni Pasal 27A dan 27B. Pasal 27A menyatakan, setelah ditekennya kontrak kerja sama, PT Pertamina atau pemenang lelang dapat melakukan pembiayaan kegiatan operasi sebelum tanggal efektif kontrak baru. Kegiatan operasi migas itu dilakukan oleh kontraktor eksisting. Dengan cara ini, produksi migas di blokjelang habis kontrak dapat dijaga tidak turun signiiikan. Tak hanya mengiizinkan investasi sebelum kontrak baru efektif, beleid ini juga menjamin investasi yang dikeluarkan akan diganti. Hal ini sesuai Pasal 27B yang menyatakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pertamina atau kontraktor baru selama masa transisi dapat dikembalikan berdasarkan konhak kerja sarna baru.

Namun, Pertamina atau pemenang lelang wajib membuat perjanjian dengan kontraktor terdahulu terkait pembiayaan dan pelaksanaan kegiatan operasi yang mengacu pada pedoman yang ditetapkan. Pada Pasal 27A ayat 3 disebutkan SKK Migas menyusun pedoman pelaksanaan kegiatan pembiayaan dan operasi tersebut. Pedoman ini setidaknya memuat skema pembiayaan dan operasional, mekanime pengajuan rencana kerja dan anggaran (work plan and budget/ WP&B) serta pengembalian biaya operasi (cost recovery), pengelolaan aset, tanggung jawab atas kegiatan operasi, dan rencana penjualan hasil produksi migas.

Skema alih kelola blok sesuai Permen 30/2016 ini dilakukan oleh Pertamina di Blok Mahakam. Perseroan bakal mengucurkan dana US$ 180 juta untuk Blok Mahakam pada tahun depan. Sehingga, produksi Blok Mahakam ditargetkan dapat ditahan di kisaran 1.200 mmscfd untuk gas dan 20 ribu bph untuk kondensat pada 2018-2019. Padahal, kontrak Pertamina di Blok Mahakam baru efektif mulai 1 Januari 2018. Untuk itu, Kementerian ESDM telah menyetujui amendemen kontrak Pertamina agar ada kepastian hukum tentang alih kelola Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie tersebut.

Pasalnya, amendemen ini juga memuat klausul bahwa investasi Pertamina pada tahun depan dapat diganti oleh pemerintah (cost recovery). Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, Permen 30/2016 memberikan kepastian investasi pada masa transisi blokjelang habis kontrak. Dengan demikian, investasi di blok migas yang akan selesai kontraknya dapat dilakukan secara berkelanjutan. Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menyatakan adanya beleid ini tidak serta merta membuat produksi satu blok migas yang akan habis kontraknya, tidak terjun bebas.

Pasalnya, banyak faktor yang mempengaruhi produksi migas, perlu adaptasi dan pengenalan secara teknis oleh kontraktor yang baru. Namun, lanjutnya, aturan itu membuat kontraktor baru mempercepat proses tersebut. Permen 30/2016 menjadi dasar bagi pengelola baru dalam melakukan kegiatan operasi di masa transisi. Wiratmaja menambahkan, alih kelola yang dilakukan oleh perusahaan migas tidak harus sama dengan yang diterapkan Pertamina di Blok Mahakam. Pemerintah bersama kontraktor baru akan mengevaluasi skema yang tepat sesuai kondisi blok migasnya.

Investor Daily, Halaman : 11, Rabu, 2 Nop 2016

Kadin Desak Pemerintah Benahi Iklim Usaha Migas

Pengusaha yang tergabung dalgm Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah untuk segera membenahi kebijakan yang menghambat iklim investasi, termasuk di sektor rnigas. Beberapa usulan peraturan yang perlu direvisi adalah terkait aspek penguasaan migas, penurunan harga gas untuk industri, juga kepastian hukum, serta aspek perpajakan dan fiskal guna menciptakan iklim investasi yang kondusif. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Energi, Minyak, dan Gas, Bobby Gafur Umar dalarn Rapat Kerja Nasional Kamar Dagang dan Industri (Rakernas Kadin) Indonesia, mengatakan, lima tahun belakangan merupakan masa yang suram bagi pengusaha yang bergerak di sektor migas. Menurut Bobby, revisi UU Migas yang terkatung-katung menciptakan ketidakpastian bagi pelaku industri migas.

Hal tersebut membuat investasi di sektor hulu migas menurun. Dia mengakui bahwa saat ini harga minyak memang sudah menunjukkan tren kenaikan ke level US$ 45-50 per barel, dan harga minyak diprediksi akan bergerak hingga mencapai US$ 55-60 per barel. Tidak gampang bagi sektor industri migas untuk menjadikan kondisi ini sebagai momen untuk membalikkan keadaan. Regulasi yang terkait industri migas akan menjadi Salah satu faktor kunci yang menentukan di masa depan. Menurut dia, UU Migas dibutuhkan sebagai payung hukum yang akan menjadi acuan dan panduan bagi industri di sektor ini untuk memutuskan berbagai hal strategis.

Kadin berharap agar pembahasan rancangan revisi UU Migas yang saat ini masih digarap di DPR dapat segera selesai. Bobby mengungkapkan, Kadin telah memberikan masukan yang diharapkan dapat bermanfaat dalam pembahasan revisi UU Migas tersebut ke Kementerian ESDM. Masukan mencakup enam aspek, yakni kelembagaan, kerja sama, kapasitas nasional, fiskal dan keekonomian, tata kelola minyak, dan aspek tata kelola gas. Terkait dengan kelembagaan, Kadin ingin lembaga yang menjalankan fungsi pengelolaan sektor hulu migas adalah lembaga yang mereka sebut sebagai Badan Usaha Khusus Milik Negara (BUKMN).

Pemerintah tetap sebagai pemegang kuasa pertambangan, tetapi BUKMN nantinya berstatus dan berperan sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan dan menjadi pihak yang berkontrak. Dengan begitu, BUKMN tersebut mengelola industri hulu migas, sementara kegiatan hilir migas tetap diatur oleh Kementerian ESDM, mencakup kegiatan-kegiatan pengolahan, Lransmisi dan distribusi, pengangkutan, penyimpanan Serta perniagaan. Kadin juga mengusulkan agar UU Migas mengedepankan peran swasta nasional sebagai mitra strategis pemerintah, dan memberi ruang bagi swasta untuk berusaha di bidang hilir migas.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, revisi UU Migas adalah Salah satu prioritas Kementerian ESDM. Menurut dia, UU Migas yang baru harus memperkuat National Oil Company (NOC). Dia menambahkan, cadangan migas nasional yang saat ini dikuasakan kepada SKK Migas nantinya berpindah ke Pertamina. Cadangan migas nasional akan dijadikan aset yang dapat digunakan Pertamina untuk mencari pinjaman. Dengan begitu, keuangan Pertamina bisa lebih kuat, lebih gesit, bisa berinvestasi untuk melakukan eksplorasi migas, membangun infrastruktur-infrastruktur migas, dan sebagainya.

Penguatan NOC ini, sambungnya, bertujuan untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Arcandra ingin Pertamina bisa seperti Saudi Aramco di Arab Saudi, Petrobras di Brasil, atau Petronas di Malaysia. Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, bila cadangan migas nasional dapat dipakai Pertamina untuk pinjam uang, kemampuan investasi Pertamina bisa meningkat 2 hingga 3 kali lipat dari sekarang. Pada sesi kedua Rakernas Kadin mengemuka soal harga gas untuk kalangan industri.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memaparkan, bila harga gas bisa diturunkan akan besar pengaruhnya terhadap peningkatan daya saing industri. Ia pun mencontohkan, pada industri petrokimia yang dikenakan harga gas US$ 11,8/mmbtu, harga produk yang dijual lebih mahal daripada produk impor scbesar US$ 476/ton. Sedangkan produk impor belum termasuk bea masuk US$ 265/ ton. Jika harga gas diturunkan hingga US$ 4/ mmbtu, harga jual produk dipatok US$ 219/ton.

Industri baja/ logam harga gasnya dipatok US$ 7,35/ mmbtu dan harga jual produknya US$ 533/ton, lebih mahal daripada harga impor sebesar US$ 492/ton. Jika harga gas diturunkan jadi US$ 4/ mmbtu, harga jual akan turun menjadi US$ 500/ ton. Ia mengatakan penurunan tersebut akan membuat pabrik Krakatau Steel kembali hidup yang sempat dimatikan. Menurut Airlangga, jika harga gas untuk industri bisa turun ke US$ 4/ mmbtu, industri ini terbangun semua, sudah ada 72 proyek yang part line dengan total investasi mencapai Rp 448,2 triliun.

Di antara 72 proyek tersebut, akan ada beberapa industri baru yang tersebar di beberapa daerah, di antaranya industri agro, industri kimia tekstil dan kimia, serta industri logam alat transportasi dan mesin. Airlangga mengatakau akan ada perusahaan sektor kimia di Papua yang akan membangun dan memproduksi bahan dasar methanol. Menanggapi hal itu, Direktur jenderal Minyak dan Gas Bunii Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, pemerintah memang berupaya untuk membuat harga gas lebih rendah dari saat ini.

Dia mengungkapkan, terdapat empat potensi penurunan harga gas. Pertama dengan melakukan etisiensi biaya di sisi hulu, mengurangi penerimaan negara dalam hal ini PNBR menghilangkan PPh, dan membenahi tata niaga di hilir.

Investor Daily, Halaman : 1, Rabu, 2 Nop 2016

Revision of Oil and Gas Law Requested to be Accelerated


Industrialists await the birth of a revision of Law No. 22 of 2009 concerning Oil and Gas (UU Migas). The slow completion of the revised regulation is considered to have worsened the oil and gas investment climate, which is currently in crisis.

He admitted that the oil price which had reached below US$ 30 per barrel was a major blow to the upstream oil and gas industry, as well as the supporting industries. His party hopes that the House of Representatives (DPR) as the initiator and the government take quick steps in completing the revision of the Oil and Gas Law which is included in the National Legislation Program. The Indonesian Chamber of Commerce (Kadin) also hopes that the role of the private sector will be strengthened as a strategic partner of the government.

Regarding the aspect of oil and gas governance, Kadin requested that there be special rules that ensure the availability and development of infrastructure so that the distribution is evenly distributed. Moreover, in 2030, gas is predicted to make a major contribution to industrial development. The high price of gas makes production costs higher so that it suppresses competitiveness.

Deputy Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) Arcandra Tahar did not deny that upstream oil and gas activities in recent years were at their lowest point, Indonesia was in the bottom 15 of the 120 countries where oil and gas investment is located, which means that the domestic investment climate is not conducive. Member of the Indonesian House of Representatives Commission VII Satya Widya Yudha said the discussion on the revision of the Oil and Gas Law was expected to be completed in early 2017.

Media Indonesia, Page-17, Wednesday, Nov 2, 2016

Penggunaan Gas Tekan Subsidi Rp 2,9 Triliun

Puluhan pimpinan media berkesempatan mengunjungi PLTGU Tambak Lorok Semarang dan lokakarya media yang diselenggarakan SKK Migas-KKKS perwakilan Jabanusa. Pimpinan media yang berasal dari wilayah Surabaya, Madura, Gresik, Bojonegoro, dan Tuban tersebut cukup antusias mengamati pendistribusian gas di PLTGU Tambak Lorok yang dikelola oleh PT. Indonesia Power Unit Pembangkitan Semarang. Kendati singkat, peserta dapat melihat lebih dekat salah satu objek vital nasional tersebut.

General Manager PT. Indonesia Power UP Semarang Tarwaji menyambut baik kedatangan para pimpinan media. Selain agenda kunjungan dan lokakarya media, kesempatan tersebut sebagai konunikasi dan silaturahmi. Sore itu, Tarwaji dan stafnya memaparkan bahwa peralihan BBM menuju gas berjalan cukup signifikan dalam lima tahun terakhir. Sebelumnya, pada 2011 PT. Indonesia Power (IP) masih menggunakan 652 juta liter BBM, kini 2015 BBM hanya membutuhkan 0,47 juta liter saja.

Penggunaan gas ini mampu mengurangi subsidi mencapai Rp 2,9 triliun per tahun. Enam turbin di Blok 1 dan 2 mampu menggerakkan pembangkit listrik yang menghasilkan 880 Mega Watt (MW) untuk mendukung pasokan listrik seJawa Bali. Tarwaji menambahkan PT IP saat ini sedang melakukan rehabilitasi pada PLTU 3 dari menggunakan BBM ke gas (gasifikasi).

Radar Surabaya, Halaman : 5, Rabu, 2 Nop 2016

Kadin Mengusulkan Bentuk BUMN Khusus

Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Energi dan Migas mengusulkan pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) dalam revisi Undang-Undang No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Usulan tersebut mencuat ketika Kadin menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Jakarta. Bobby Gafur Umar, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia menyatakan, usulan tersebut setelah pengurus Kadin menampung aspirasi dari para pelaku usaha migas.

Menurut dia, BUMNK tetap dijamin pemerintah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penguasaan migas pada November 2012 lalu. BUMNK itu yang mengelola industri hulu migas, sementara industri hilir migas tetap diatur oleh Kementerian ESDM, mencakup kegiatan pengolahan, transmisi dan distribusi, pengangkutan, penyimpanan serta perniagaan. Masukan lain dari Kadin terkait revisi UU No 22/2001 adalah adanya pasal khusus yang mengatur keberpihakan pemerintah kepada perusahaan swasta nasional.

ESDM Arcandra Tahar berharap, pembahasan revisi UU Migas tidak keluar dari koridor yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Amien Sunaryadi, Ketua SKK Migas berpendapat, revisi UU Migas akan mengubah SKK Migas menjadi Badan Usaha Khusus.

Kontan, Halaman : 14, Rabu, 2 Nop 2016

Pembiayaan Saham Jatah Daerah Masih Pro-Kontra

Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 35/2004 Lentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkaitan dengan regulasi hak kelola atau participating Interesl (PI) untuk daerah, kembali menghangat. Bahkan, kali ini pemerintah mengaku sudah menyiapkan peraturan turunan. Rencana Kementerian ESDM adalah membikin aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri (permen). Nanti, beleid tersebut menjadi acuan teknis pelaksana pasca PP direvisi. Saat ini, revisi PP 35/2004 sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum clan Hak Asasi Manusia (HAM). Rencana revisi PI 10% berangkat dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut temuan KPK, perusahaan swasta justru menikmati bagi hasil lebih besar atas PI 10% yang dipegang bersama dengan pemerintah daerah (pemda). Klausul dalam PP 35/2004 memang mengakomodasi peluang bagi perusahaan swasta untuk ambil bagian dalam PI 10% pemda melalui pembentukan konsorsium. Bagi pemda, masuknya perusahaan swasta menjadi solusi atas keuangan mereka yang tak mencukupi. Ikut setor modal Patut dicatat, meski mendapatkan hak PI 10%, pemda wajib mengganti 10% dari total biaya yang dikeluarkan KKKS. Mereka juga wajib menyediakan dana 10% untuk biaya operasional blok minyak dan gas (migas).

Tujuan revisi PP 35/2004 adalah untuk memperketat swasta ambil bagian Pl jatah pemda. Hanya saja, Kementerian ESDM masih merahasiakan detail poin-poin revisi beleid tersebut. Tak sekadar memperketat, Satya W. Yudha, Wakil Ketua Komisi VII DPR juga mengusulkan agar ada larangan peran perusahaan swasta mengambil bagian dalam PI 10% pemda. Pertimbangan dia, tuiuan pemberian PI 10% adalah untuk mendorong keterlibatan pemda dalam pengelolaan migas nasional.

Menurutnya, persyaratan harus sesuai dengan PP bahwa 51% modal harus dimiliki oleh daerah. Artinya swasta tidak bisa masuk. Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto mendukung rencana revisi PP 35/2004. Bahkan dia mengatakan secara khusus Pertamina endapat arahan dari pemerintah untuk menambal terlebih dahulu kebutuhan modal yang diperlukan pemda mengelola PI 10%. Pertamina tak ragu harus menjadi penambal dana karena toh PI 10% tersebut untuk blok migas yang sudah berproduksi. Artinya, blok tersebut sudah mendatangkan pendapatan.

Kontan, Halaman : 14, Rabu, 2 Nop 2016

Harga Minyak Tersendat

Harga minyak meneoba bangkit meskipun belum memiliki cukup tenaga. Pelaku pasar masih meragukan upaya organisasi negara- negara eksportir minyak (OPEC) untuk membatasi produksi minyak. Mengutip Bloombevy, Selasa (1/11) per pukul 19.26 WIB, harga minyak WTI kontrak pengiriman Desember 2016 di New York Mercantile EXchange menguat 0,21% dibanding sehari sebelumnya menjadi US$ 46,96 per barel. Tapi dalam sepekan terakhir harga minyak tergems sekitar 6%.

Analis SoeGee Futures Nizar Hilmy mengatakan, pasar meragukan rencana OPEC memangkas produksi. Keraguan ini tetap muncul meski OPEC merilis dokumen rencana jangka panjang terkait pembatasan produksi. Beberapa anggota OPEC menyatakan enggan memangkas produksi. Salah satunya Irak yang menyatakan produksi di September mencapai 4,7 juta barel per hari. Angka ini 200.000 lebih tinggi dari perkiraan pengamat, Libia, Iran dan Rusia juga masih tampak enggan memangkas produksi. Dollar AS cenderung menguat, hingga menekan harga minyak. Dollar AS menguat lantaran pekan ini ada pertemuan Federal Open Market Committee (FOMC). Pelaku pasar mencari sinyal kenaikan suku bunga The Fed.

Nizar memperkirakan harga minyak akan bergulir di antara US$ 45-US$ 50 per barel hingga pertemuan OPEC di 30 November nauti. Deddy Yusuf Siregar, Analis Asia Tradepoint Futures, bilang, penguatan harga minyak baru bisa terjadi setelah OPEC sepakat soal rencana pengelolaan produksi minyak mentah jangka panjang. Tapi kenaikan harga tidak akan signifikan karena minyak masih terbebani potensi kenaikan produksi. Survei Reuters menunjukkan produksi minyak OPEC di Oktober akan naik tajam jadi 33,82 juta barel per hari, dibanding 33,4 juta barel per hari di September.

Bila kesepakatan OPEC menemui jalan buntu, Deddy memprediksi harga minyak bergulir di US4 40-US$ 45 per barel. Tapi jika terjadi kesepakatan, Deddy optimistis harga minyak akan melaju ke kisaran US$ 50-US$ 55 per barel. Hari ini, Deddy menganalisa harga minyak akan cenderung sideways di kisaran US$ 45,50-US$ 47,40 per barel. Nizar menghitung harga akan melemah dan bergerak di kisaran US$ 46-US$ 48 per barel.

Kontan, Halaman : 7, Rabu, 2 Nop 2016

ESDM Fokus Perbaiki Internal Hulu Migas

Kondisi industri usaha minyak dan gas (migas) beberapa tahun ini berada di titik terendah. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyebut ada faktor eksternal dan internal yang menjadi pemicu. Di dalam negeri, ada tiga masalah utama yang perlu diselesaikan. Yang pertama, masalahnya ada di sektor hulu migas. Dia lantas menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sampai sekarang belum ada pengaturan definitif terkait tata kelola migas.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 telah membatalkan BP Migas yang selama ini berada di payung UU 22/2001 tentang Migas. Masalah yang kedua, kepastian berusaha di sektor hulu. Ujungujungnya, minat investor untuk berinvestasi menurun. Masalah ketidakpastian hukum itu meliputi kontrak, fiskal, pengurusan izin, sampai pembebasan lahan. Masalah ketiga terkait concern daerah yang diberikan lewat hak partisipasi (Participating Interest/PI). Kementerian menginginkan, pemberian PI bisa menjadi hak eksklusif bagi daerah dan tidak dimanfaatkan untuk hal lain. Sebab, sering ada rumor hak milik daerah yang diambil alih swasta.

Terkait pemicu eksternal, Arcandra mengakui, pemerintah tidak dapat melakukan langkah apa pun. Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono juga tidak mau mempersulit perizinan di bidang tambang. Karena itu, saat ini dia berniat mempermudah 56 perizinan menjadi 18 dan nanti tinggal tiga. Muaranya, perusahaan tidak perlu lagi datang berkali-kali untuk mengurus semua izin, Pihaknya juga sudah mempercepat proses pengurusan izin. Saat ini Bambang mengklaim, pengurusan izin hanya membutuhkan 14 hari kerja. Dia menjanjikan ada inovasi agar lebih cepat.

Jawa Pos, Halaman : 6, Rabu, 2 Nop 2016