google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 JOB-PPEJ -->

Showing posts with label JOB-PPEJ. Show all posts
Showing posts with label JOB-PPEJ. Show all posts

Thursday, September 7, 2017

Oil and Gas Industry Needs License Pruning



The reluctant attitude shown by the government has led to a decline in oil and gas exports in the last 20 years. The condition is accompanied by high needs that are not accompanied by adequate productivity. This is what causes Indonesia to be an importer of oil to cover domestic needs, "said Arif Gunawan, Secretary General of the Indonesian Geophysics Association (HAGI), in Media Gathering with Joint Operation Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) in Banyuwangi on Wednesday (6/9).

According to him, the oil and gas sector can still be saved to become a strategic industry, one of them by providing stimulus by simplifying and cutting permit lines that reach hundreds of times.

"Exploration must be improved. That way, foreign exchange will rise. Therefore, this foreign exchange is driven by enhanced oil recovery (EOR) that can boost oil and gas production, "said Arif.

He added that currently many explorations are running alone. The problem is, exploration must be through permits that reach 373 scattered in 19 ministries and agencies. Clearly these complicated licensing matters make investors less likely to be lazy to explore the field.

In fact, to achieve ideal production must be increased 300 percent of existing production. While domestic oil production until 2016 ranges from 825-850 thousand barrels per day. The need reaches 1.5 to 1.6 million barrels per day.

"Our proposal should be increased by 500 percent. It is a safe number for imports to be suppressed, and optimize production of not less than 567,7 thousand barrels per day until 2025, "explained the former member of National Exploration Committee (KEN).

He said that the higher the dependence on oil imports, causing the weakening of the rupiah, eroding foreign exchange reserves, and burdening the trade balance.

Moreover, oil and gas production and demand in Indonesia is not comparable. Currently oil reserves in Indonesia until 2015 only 0.22 percent of the world's total oil reserves. The world's oil reserves are still controlled by Venezuela with a total of 17.54 percent, with production reaching 298 million barrels.

IN INDONESIA


Industri Migas Perlu Pemangkasan Perijinan


Sikap ogah-ogahan yang ditunjukkan pemerintah menyebabkan merosotnya ekspor migas dalam 20 tahun terakhir. Kondisi tersebut dibarengi dengan tingginya kebutuhan yang tidak diiringi produktivitas memadai. Hal ini yang menyebabkan Indonesia menjadi pengimpor minyak untuk menutupi kebutuhan dalam negeri," kata Arif Gunawan, Sekretaris Jenderal Himpunan Ahli Geofisika Indonesia (HAGI), dalam Media Gathering dengan Joint Operation Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) di Banyuwangi, Rabu (6/9). 

Menurut dia, sektor migas masih bisa diselamatkan untuk menjadi industri strategis, salah satunya dengan memberi stimulus dengan mempermudah dan memangkas jalur perizinan yang mencapai ratusan kali.

“Eksplorasi harus ditingkatkan. Dengan begitu, devisa akan naik. Sebab, devisa ini digerakkan oleh enhanced oil recovery (EOR) yang bisa mendorong produksi migas,” ucap Arif.

Dia menambahkan, saat ini banyak eksplorasi yang berjalan sendiri. Masalahnya, eksplorasi harus melalui perizinan yang mencapai 373 yang tersebar di 19 kementerian dan lembaga. Jelas lika-liku perizinan yang rumit ini membuat investor cenderung malas melakukan eksplorasi lapangan.

Padahal, untuk mencapai produksi ideal harus ditingkatkan 300 persen dari produksi eksisting. Sementara produksi minyak dalam negeri hingga tahun 2016 berkisar 825-850 ribu barel per hari. Adapun kebutuhannya mencapai 1,5 hingga 1,6 juta barel per hari.

“Usulan kami harus dinaikkan hingga 500 persen. Itu angka aman agar impor bisa ditekan, dan mengoptimalkan produksi tidak kurang dari 567,7 ribu barel per hari hingga 2025 nanti,” jelas mantan anggota Komite Eksplorasi Nasional (KEN) itu.

Pihaknya menilai semakin tinggi ketergantungan terhadap impor minyak, menyebabkan meIemahnya nilai tukar rupiah, menggerus cadangan devisa, dan membebani neraca perdagangan.

Terlebih kebutuhan dan produksi migas di Indonesia tidak sebanding. Saat ini cadangan minyak di Indonesia hingga tahun 2015 hanya 0,22 persen dari total cadangan minyak dunia. Adapun cadangan minyak dunia masih dikuasai Venezuela dengan total 17,54 persen, dengan produksinya yang mencapai 298 juta barel. 

Radar Surabaya, Page-5, Thursday, Sept 7, 2017

Socialization of Rimang Crow FSO for Glodok Fishermen



Dozens of fishermen from Glodok Village, Palang Subdistrict, Tuban District received a socialization about Floating Storage and Offloading (FSO) Crow Rang from Banyuurip Field Operator, Cepu Block, Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) at the local village hall on Wednesday (6/9). Socialization is given for the sake of maintaining security and safety together. Thus, fishermen are asked not to approach the FSO which is 23 Kilometers from the Tuban coastline more than 500 meters.

In the socialization, EMCL External Field Affairs Manager Dave A. Seta requested that fishermen participate in keeping together the National vital objects in the northern seas of the Cross. Therefore, the FSO produces more than 200 thousand barrels per day (BPH).

This achievement automatically makes Banyuurip production, accounting for 26 percent of national production. Thus, the existence of the oil can be used to build the region of Aceh to Irian Iaya.

"The sustainability of oil production must be maintained together, including fishermen who move around every day around the FSO," he said.

Meanwhile, Head of Glodok Village, Sujianto gave an appreciation to EMCL who reminded the fisherman about security and safety around Crow Rang. He is also grateful for the help of the construction of the sea moor. Separately, Chairman of HSNI Tuban, Faisol Rozi appealed the same thing.

"Fishermen should know that a 500-meter radius of the facility is a forbidden area where all types of ships are not allowed to pass, while a 1,250-meter radius from the forbidden zone is limited.

In restricted zones, ships may still pass but may not lower anchor or anchor. Because the division of this zone is regulated in Government Regulation (PP) No.5 of 2010 on navigation. We ask the fishermen to obey the government regulation is the suggestion, "he said.

It is known that to flow the processed oil from the Central Processing Facility (CPF) to the coast of Palang, Tuban, EMCL constructed a 72 km land pipe. Four valve houses are placed along the 20-inch diameter and insulated pipe line. From Palang Beach, Tuban District-East Java, the ground pipe is connected with underwater pipes along the 23 km to the mooring tower. The 1,200-tonne mooring tower is planted on the seabed at a depth of 33 meters.

IN INDONESIA

Sosialisasi FSO Gagak Rimang untuk Nelayan Glodok


Puluhan nelayan Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban menerima sosialisasi tentang Floating Storage and Offloading (FSO) Gagak Rimang dari Operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) di balai desa setempat, Rabu (6/9). Sosialisasi tersebut diberikan demi menjaga keamaman dan keselamatan bersama. Sehingga, nelayan diminta tidak mendekati FSO yang berjarak 23 Kilometer dari bibir pantai Tuban lebih dari 500 meter.

Dalam sosialisasi itu Field Exsternal Affairs Manager EMCL, Dave A. Seta meminta, agar nelayan ikut menjaga bersama objek vital Nasional yang berada di laut utara Palang. Sebab, FSO tersebut menghasilkan jumlah produksi yang sudah lebih dari 200 ribu Barrel Per Hari (BPH). 

Capaian ini otomatis membuat produksi Banyuurip, menyumbang 26 persen dari produksi nasional. Sehingga, keberadaan minyak tersebut bisa digunakan untuk membangun wilayah Aceh sampai Irian Iaya.

"Keberlangsungan produksi minyak harus dijaga bersama, termasuk nelayan yang tiap harinya beraktivitas di sekitar FSO," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Glodok, Sujianto memberi apresiasi kepada EMCL yang mengingatkan nelayan soal keamanan dan keselamatan sekitar Gagak Rimang. Ia juga berterimakasih atas bantuan pembangunan tambat laut. Terpisah, Ketua HSNI Tuban, Faisol Rozi mengimbau hal serupa. 

"Nelayan harus tahu, radius 500 meter dari fasilitas tersebut merupakan area terlarang. Di zona tersebut semua jenis kapal tidak diperbolehkan melintas. Sedangkan, radius 1.250 meter dari zona terlarang itu menjadi wilayah terbatas.

Pada zona terbatas, kapal masih boleh melintas tapi tidak boleh menurunkan sauh atau jangkar. Karena pembagian zona ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.5 tahun 2010 tentang kenavigasian. Kami minta nelayan harus mentaati peraturan pemerintah tersebut sarannya," ujarnya.

Diketahui, untuk mengalirkan minyak yang diproses dari Fasilitas Pusat Pengelolan (Central Processing Fasility/CPF) menuju ke pantai Palang, Tuban, EMCL membangun pipa darat yang ditanam sepanjang 72 Km. Empat rumah katup ditempatkan di sepanjang jalur pipa berdiameter 20 inci dan berinsulasi tersebut. Dari Pantai Palang, Kabupaten Tuban-Jawa Timur, pipa darat tersambung dengan pipa bawah laut sepanjang 23 Km menuju menara tambat. Menara tambat sebesar 1.200 ton ditanam di dasar laut pada kedalaman 33 meter.

Harian Bangsa, Page-9, Thursday, Sept 7, 2017

Friday, August 25, 2017

Tuban Block Wait Management Certainty



Although the management of Tuban Block Working Area (WK) by Joint Operating Body of Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) will end on February 28, 2018, until now there is no official explanation who will manage the block.

According to Superintendent Admin JOB PPEJ Akbar Pradima, Tuban Block Working Area which will be submitted by JOB PPEJ to the government, then on March 1, 2018 by the management government will be submitted to Pertamina Hulu Energi (PHE).

"As far as I know, the Tuban Block Working Area will be managed by Pertamina Hulu Energi (PHE). Whether Petrochina will join, I am not in the capacity to explain, "said Akbar Pradima.

On the other hand, General Manager of Pertamina EP Asset 4 Didik Susilo confirmed that Sukowati Field will be managed by Pertamina EP Asset 4. The reason is Sukowati field as a part of Pertamina EP work area.

"There is a letter from Upstream Director of Pertamina that starting March 1, 2018 Sukowati field will be managed Pertamina EP Asset 4," said Didik Susilo in a meeting with 36 national media editors who conduct field trips in Tuban, Bojonegoro and Cepu.

The working area of ​​Tuban Block, which is divided into Tuban Timur Block covers Sidoarjo Regency, Mojokerto Regency, Gresik Regency and Lamongan Regency. The West Tuban Block covers the Regencies of Tuban and Bojonegoro Regencies.

At the beginning of the contract signing on 29 February 1988, the Tuban Block Working Area was 7,391 km2. After three regional allowances, the current working area is only about 1,478 km2. After obtaining a mandate to manage the Tuban Block Working Area, the discovery of the first proved reserves in April 1994.

The discovery of the first reserve is named Mudi Field. The next discovery occurred in 2001 known as the Sukowati field.

Prior to the world oil price crisis, the total contribution of JOB PPEJ was about 25,083 BOPD of crude oil (crude oil) and 25.73 MMCPD of gas (July 2014). The highest production JOB PPEJ occurs in 2012 which could reach 48,000 barrels per day.

Now, due to the absence of new well drilling, to counter natural decline, JOB production in Mudi and Sukowati Fields is managed by well care and innovation. The total number of active wells is managed by JOB PPEJ at this time as many as 35 wells, with details Sukowati Field 26 wells and Field, Mudi 9 wells.

Because of the natural process commonly referred to as the Normal Production Decline, water production is now much larger than the oil. In Mudi Field, only 18,000 to 19,000 barrels of water per day (BWPD) are produced, while oil production is only about 1,100 - 1,200 BOPD.

"So is Sukowati Field with its water production 19,000 - 20,000 BWPD and oil 8,700 - 8,900 BOPD," said Acting Field Manager JOB PPEJ, Fauzy Mayanullah.

IN INDONESIAN

Blok Tuban Tunggu Kepastian Pengelola


Meski pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Blok Tuban oleh Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) akan berakhir 28 Februari 2018 mendatang, hingga kini belum ada penjelasan resmi siapa yang akan mengelola blok itu.

Menurut Admin Superintendent JOB PPEJ Akbar Pradima, Wilayah Kerja Blok Tuban yang akan diserahkan JOB PPEJ pada pemerintah, selanjutnya pada 1 Maret 2018 oleh pemerintah pengelolaannya akan diserahkan kepada Pertamina Hulu Energi (PHE).

“Setahu saya, Wilayah Kerja Blok Tuban akan dikelola oleh Pertamina Hulu Energi (PHE). Apakah Petrochina akan bergabung, saya tidak dalam kapasitas menjelaskan,” kata Akbar Pradima.

Di pihak lain, General Manager Pertamina EP Asset 4 Didik Susilo menegaskan bahwa Lapangan Sukowati akan dikelola oleh Pertamina EP Asset 4. Alasannya, lapangan Sukowati sebagai bagian dari wilayah kerja Pertamina EP.

“Sudah ada surat dari Direktur Hulu Pertamina bahwa mulai 1 Maret 2018 lapangan Sukowati akan dikelola Pertamina EP Asset 4,” kata Didik Susilo dalam pertemuan dengan 36 editor media nasional yang melakukan kunjungan lapangan di wilayah Tuban, Bojonegoro dan Cepu.

Wilayah Kerja Blok Tuban yang terbagi menjadi Blok Tuban Timur meliputi Wilayah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan. Sementara Blok Tuban Barat meliputi Wilayah Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro.

Pada awal penandatangan kontrak 29 Februari 1988, Wilayah Kerja Blok Tuban seluas 7.391 km2. Setelah tiga kali penyisihan wilayah, saat ini luas wilayah kerja hanya sekitar 1.478 km2. Setelah mendapatkan mandat mengelola Wilayah Kerja Blok Tuban, penemuan cadangan terbukti pertama pada bulan April 1994.

Penemuan cadangan pertama ini diberi nama Lapangan Mudi. Penemuan selanjutnya terjadi di tahun 2001 yang dikenal dengan nama lapangan Sukowati.

Sebelum krisis harga minyak dunia, total kontribusi JOB PPEJ sekitar 25.083 BOPD minyak mentah (crude oil) dan 25,73 MMCPD gas (Juli 2014). Produksi tertinggi JOB PPEJ terjadi pada tahun 2012 yang bisa mencapai 48,000 barel per hari.

Kini, akibat tiadanya pengeboran sumur baru, untuk melawan penurunan alamiah, produksi JOB di Lapangan Mudi dan Sukowati berupaya dikendalikan lewat kegiatan perawatan sumur dan inovasi. Total jumlah sumur yang aktif dikelola JOB PPEJ pada saat ini sebanyak 35 sumur, dengan rincian Lapangan Sukowati 26 sumur dan Lapangan, Mudi 9 sumur.

Karena proses alamiah yang biasa disebut dengan istilah Normal Production Decline, kini produksi air jauh lebih besar daripada minyaknya. Di Lapangan Mudi saja air yang ikut diproduksi sebanyak 18.000 - 19.000 barel water per day (BWPD), sementara produksi minyak hanya sekitar 1.100 - 1.200 BOPD.

“Begitu juga dengan Lapangan Sukowati yang produksi airnya 19.000 - 20.000 BWPD dan minyak 8.700 - 8.900 BOPD,” kata Acting Field Manager JOB PPEJ, Fauzy Mayanullah.

Duta Masyarakat, Page-15, Friday, August 25, 2017

Wednesday, August 23, 2017

Tuban Block Wait Management Certainty



Although the management of the Work Area (WK) (Tuban Block by Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB-PPEJ) will end February 28, 2018, but until now there has been no official explanation who will manage the block.According to Superintendent Admin JOB PPEJ Akbar Pradima, WK Tuban Block which will be submitted by JOB PPEJ to the government, then on March 1, 2018 by the management government will be submitted to Pertamina Hulu Energi (PHE).

 "As far as I know, WK Block Tuban will be managed by Pertamina Hulu Energi (PHE). Whether Petrochina will join, I am not in the capacity to explain, "said Akbar Pradima

On the other hand, General Manager of Pertamina EP Asset 4 Didik Susilo confirmed that Sukowati Field will be managed by PErtamina EP Asset 4. The reason is Sukowati field as part of Pertamina EP work area.

"There is a letter from Upstream Director of Pertamina that starting March 1, 2018 Sukowati field will be managed Pertamina EP Asset" said Didik Susilo in a meeting with 36 national media editors who conduct field trips in Tuban, Boionegoro and Cepu.

WK Tuban Block which is divided into East Tuban Block covers Sidoarjo District, Mojokerto Regency, Gresik Regency and Lamongan Regency.

The West Tuban Block covers the Regencies of Tuban and Bojonegoro Regencies. At the beginning of contract signing February 29, 1988. WK Block Tuban area of ​​7,391 km2. After three regional allowances, the current working area is only about 1,478 km2.

After obtaining a mandate to manage WK Block Tuban, the first proven reserve discovery in April 1994. The discovery of the first reserve was named Mudi Field. The next discovery occurred in 2001 known as the Sukowati field.

Prior to the global oil price crisis, the total contribution of JOB PPEJ was 25,083 BOPD of crude oil and 25.73 MMCFD of gas (July 2014). The highest production of JOB-PPEJ occurs in 2012 which can reach 48,000 barrels per day.

Now due to the absence of new well drilling, to counter natural decline, JOB-PPEJ production at Mudi and Sukowati Fields is managed by well care and innovation. The total number of active wells being managed by JOB PPEJ at this time is 35 wells, with details of Sukowati Field 26 wells and Mudi Field 9 wells.

Because of the natural process commonly referred to as the Normal Production Decline, water production is now much larger than the oil. In Well Mudi, only 18,000 to 19,000 barrels of water per day (BWPD) are produced, while oil production is only about 1,100 - 1,200 BOPD.

"So also with Sukowati whose water production is 19.000 20.000 BWPD and oil 8,700 - 8,900 BOPD," said Acting Field Manager JOB PPEJ Fauzy Mayanullah.

IN INDONESIA

Blok Tuban Tunggu Kepastian Pengelola


Meski pengelolaan Wilayah Kerja (WK) (Blok Tuban oleh Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB-PPEJ) akan berakhir 28 Februari 2018 mendatang, namun hingga kini belum ada penjelasan resmi siapa yang akan mengelola blok itu. Menurut Admin Superintendent JOB PPEJ Akbar Pradima, WK Blok Tuban yang akan diserahkan JOB PPEJ pada pemerintah, selanjutnya pada 1 Maret 2018 oleh pemerintah pengelolaannya akan diserahkan kepada Pertamina Hulu Energi (PHE).

 “Setahu saya, WK Blok Tuban akan dikelola oleh Pertamina Hulu Energi (PHE). Apakah Petrochina akan gabung, saya tidak dalam kapasitas menjelaskan,” kata Akbar Pradima 

Di pihak lain, General Manager Pertamina EP Asset 4 Didik Susilo menegaskan bahwa Lapangan Sukowati akan dikelola oleh PErtamina EP Asset 4. Alasannya, lapangan Sukowati sebagai bagian dari wilayah kerja Pertamina EP.

“Sudah ada surat dari Direktur Hulu Pertamina bahwa mulai 1 Maret 2018 lapangan Sukowati akan dikelola Pertamina EP Asset" kata Didik Susilo dalam pertemuan dengan 36 editor media nasional yang melakukan kunjungan lapangan di wilayah Tuban, Boionegoro dan Cepu.

WK Blok Tuban yang terbagi menjadi Blok Tuban Timur meliputi Wilayah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan.

Sementara Blok Tuban Barat meliputi Wilayah Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro. Pada awal penandatangan kontrak 29 Februari 1988. WK Blok Tuban seluas 7.391 km2. Setelah tiga kali penyisihan wilayah, saat ini luas wilayah kerja hanya sekitar 1.478 km2.

Setelah mendapatkan mandat mengelola WK Blok Tuban, penemuan cadangan terbukti pertama pada bulan April 1994. Penemuan cadangan pertama ini diberi nama Lapangan Mudi. Penemuan selanjutnya terjadi di tahun 2001 yang dikenal dengan nama lapangan Sukowati. 

Sebelum krisis harga minyak dunia, total kontribusi JOB PPEJ  sekitar 25.083 BOPD minyak mentah (crude oil) dan 25,73 MMCFD gas (Juli 2014). Produksi tertinggi JOB-PPEJ terjadi pada tahun 2012 yang bisa mancapai 48,000 barel per hari.

Kini akibat tiadanya pengeboran sumur baru, untuk melawan penurunan alamiah, produksi JOB-PPEJ di Lapangan Mudi dan Sukowati berupaya dikendalikan lewat kegiatan perawatan sumur dan inovasi. Total jumlah sumur yang aktif dikelola JOB PPEJ pada saat ini sebanyak 35 sumur, dengan rincian Lapangan Sukowati 26 sumur dan Lapangan Mudi 9 sumur. 

Karena proses alamiah yang biasa disebut dengan istilah Normal Production Decline, kini produksi air jauh lebih besar daripada minyaknya. Di Sumur Mudi saja air yang ikut diproduksi sebanyak 18.000- 19.000 barel water per day ( BWPD), sementara produksi minyak hanya sekitar 1.100 - 1.200 BOPD. 

“Begitu juga dengan Sukowati yang produksi airnya 19.000 20.000 BWPD dan minyak 8.700 - 8.900 BOPD,” kata Acting Field Manager JOB PPEJ Fauzy Mayanullah.

Harian Bangsa, Page-4, Wednesday, August 23, 2017

Revenue Shares of Pertamina in ONWJ Block Significantly



PT Pertamina Hulu Energi (PHE) is getting an increase of 6,0027 for Offshore North West Java (ONWJ) Block from 57.5% to 73.5% for oil and gas from 62.5% to 81%. The amount of profit sharing is because PHE ONWJ gets additional from the fluctuation factor of oil price and cumulative production.

Upstream Director of PT Pertamina Syamsu Alam said that under the oil and gas contract scheme of gross split scheme, there are split base components, split variable, progressives split, and 5% minister of Energy and Mineral Resources (EMR)). Previously, ONWJ Block has been granted an additional split through ministerial discretion of 5%. Now additional splits are also obtained from the progressive split factor.

"Then with the perception that the gas production is equivalent to oil and it is agreed that the cumulative volume of production from the beginning of the contract is considered zero, then get additional split again in ONWJ Block," he said in Jakarta on Monday (21/8).

President Director of Pertamina Hulu Energi Gunung Sardjono Hadi confirmed that the split in ONWJ Block has changed from the beginning of the contract signed, ie 62.5% for gas and 57.5% for oil. With oil prices at an average of US $ 45-50 per barrel, it gets an additional 5% split for oil and 7.5% for gas. Then from the cumulative factor of production, it can increment split each 3% for oil and gas.

"So the total split for PHE ONWJ by the end of 2017 is 73.5% for oil and 81% for gas," he said.

This split amount is included with the addition of a ministerial discretion of 5%.

But the amount of split in Block ONWJ will change again next year. In the production sharing contract (PSC), it is agreed that the ONWJ Block split is dynamic. For the split in 2018, it will depend on the movement of crude oil prices and the cumulative oil and gas production from the offshore block of West Java. As for the amount of split from the factor of Domestic Content Level (TKDN) will depend on its realization. Although the split changed, he said there is no need to change the contract.

"So it has been define from the beginning, there should be no amendment of PSC every year," said Gunung Sarjono.

With this split increase, it is also more aggressive in investing in Block ONWJ. In the initial agreement, the total investment commitment of the company in this block is only US $ 8.5 billion for the entire contract period of 20 years. However, this figure was later revised up to US $ 15.9 billion.

While investment commitments in the first three years remain US $ 82.3 million. He said the increase in investment because the oil and gas production target ONWJ Block along the contract also changed to be higher. The block is targeted to produce oil and gas of 556 million barrels of oil equivalent over 20 years, with details of 331 million barrels of oil and 1.2 trillion cubic feet of gas. The government recorded oil reserves in ONWJ Block recorded at 309.8 million barrels and gas 1,114.9 billion cubic feet.

For this year, his side began to work on some activities that will be done to pursue production targets. In detail, it will work on drilling six development wells, 12 wells re-work, adding well maintenance activities, and improving production facilities.

"We will also do our best to do cost eficiency from the procurement side of goods and services that have not followed the PTK 007," said Gunung.

Still Discussed

Meanwhile, for the eight block-out of contracts assigned to Pertamina, Alam said that it is still being discussed for its work program with the Ministry of Energy and Mineral Resources and the Special Unit for Upstream Oil and Gas Business Activities (SKK Migas). With the exception of East Kalimantan Block, it has stated that it is ready to manage the blocks under certain conditions.

Meanwhile, for East Kalimantan Block, his side requested additional time to make consideration because of the abandonment and site restoration (ASR) burden to the economy.

"We have special experience with SKK Migas for East Kalimantan Block," he said.

Syamsu Alam revealed, it is not want to slow down the certainty about the East Kalimantan Block. It is also of interest immediately that there is a solution for the block in East Kalimantan considering the contract will be completed next year. Moreover, SKK Migas also expects Pertamina to manage the block.

"But the thing is we do not want to rush to say we can manage, but then the hassles," he added.

As is known, the government commissioned Pertamina to manage eight working areas that will expire the contract. The eight working areas are Tuban Block, East Java (JOB Pertamina-PetroChina East Java); Block Ogan Komering, South Sumatera (JOB Pertamina-Talisman); Sanga-Sanga Block, East Kalimantan (Saka Energi); Southeast Sumatra Block (SES), Lampung (CNOOC SES Limited); Central Block, East Kalimantan (Total E & P Indonesie); Block of Attaka, East Kalimantan (Chevron), East Kalimantan Block (Chevron) and North Sumatra Offshore Block, Aceh (Pertamina).

WORKING AREA OIL AND GAS IN INDONESIA

Previously, Deputy Minister of EMR Arcandra Tahar explained that this block's block is given to Pertamina because the government wants to strengthen the national oil and gas company. Because the contribution of oil and gas production Pertamina compared to the national oil and gas production recorded only about 24%. While the contribution of national oil and gas companies of other countries on average reaches 90% of the total oil and gas production of the country.

"One of the ways (strengthening national oil and gas companies) offers block of contracts to Pertamina. If interested, then the government gives preference for Pertamina to manage, "he said.

IN INDONESIA

Bagi Hasil Pertamina di Blok ONWJ Naik Signifikan


PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mendapat tambahah bagi hasil 6,0027 untuk Blok Offshore North West Java (ONWJ), yakni dari 57,5% menjadi 73,5% untuk minyak dan untuk gas dari 62,5% menjadi 81%. Besaran bagi hasil dinaikkah lantaran PHE ONWJ mendapat tambahan dari faktor fluktuasi harga minyak dan kumulatif produksi.

Direktur Hulu PT Pertamina Syamsu Alam mengatakan, sesuai kontrak migas skema bagi hasil kotor (gross split), terdapat komponen base split, variable split, progressives split, serta dikresi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 5%. Sebelumnya, Blok ONWJ telah diberikan tambahan split melalui diskresi menteri sebesar 5%.  Kini tambahan split juga diperoleh dari faktor progressive split.

“Kemudian dengan disamakannya persepsi bahwa produksi gas diekuivalenkan dengan minyak dan disepakati bahwa volume kumulatif produksi dari awal kontrak dianggap nol, maka mendapat tambahan split lagi di Blok ONWJ,” kata dia di Jakarta, Senin (21/8).

Presiden Direktur Pertamina Hulu Energi Gunung Sardjono Hadi membenarkan bahwa split di Blok ONWJ telah berubah dari awal kontrak diteken, yakni sebesar 62,5% untuk gas dan 57,5% untuk minyak. Dengan harga minyak di rata-rata US$ 45-50 per barel, pihaknya mendapat tambahan split 5% untuk minyak dan 7,5% untuk gas. Kemudian dari faktor kumulatif produksi, pihaknya dapat kenaikan split masing-masing 3% untuk minyak dan gas.

“Sehingga total split untuk PHE ONWJ sampai akhir 2017 yakni sebesar 73,5% untuk minyak dan 81% untuk gas,” katanya.

Besaran split ini sudah termasuk dengan tambahan dari diskresi menteri sebesar 5%.

Namun besaran split di Blok ONWJ ini akan berubah lagi pada tahun depan. Dalam kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC), memang disepakati bahwa split Blok ONWJ bersifat dinamis. Untuk besaran split di 2018, nantinya akan tergantung pada pergerakan harga minyak mentah dan komulatif produksi migas dari blok di lepas pantai Jawa Barat ini.  Sementara untuk besaran split dari faktor Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) akan tergantung pada realisasinya. Meski split berubah, dikatakannya tidak perlu ada perubahan kontrak. 

“Jadi sudah di-define dari awal, tidak perlu ada amendemen PSC setiap tahunnya,” kata Gunung Sarjono.

Dengan adanya kenaikan split ini, pihaknya juga semakin agresif dalam berinvestasi di Blok ONWJ. Dalam kesepakatan awal, total komitmen investasi perseroan di blok ini hanya sebesar US$ 8,5 miliar untuk sepanjang masa kontrak 20 tahun. Namun, angka ini kemudian direvisi naik menjadi US$ 15,9 miliar. 

Sementara komitmen investasi pada tiga tahun pertama tetap US$ 82,3 juta. Dikatakannya, kenaikan investasi lantaran target produksi migas Blok ONWJ sepanjang kontrak juga diubah menjadi lebih tinggi. Blok ini ditargetkan menghasilkan migas sebesar 556 juta barel setara minyak selama 20 tahun, dengan rincian minyak 331 juta barel dan gas 1,2 triliun kaki kubik. Pemerintah mencatat cadangan minyak di Blok ONWJ tercatat masih 309,8 juta barel dan gas 1.114,9 miliar kaki kubik. 

Untuk tahun ini, pihaknya mulai mengerjakan beberapa kegiatan yang akan dilakukan untuk mengejar target produksi. Rincinya, pihaknya akan mengerjakan pengeboran enam sumur pengembangan, kerja ulang 12 sumur, penambahan kegiatan perawatan sumur (well services), dan perbaikan fasilitas produksi. 

“Kami juga akan berusaha semaksimal mungkin melakukan cost eficiency dari sisi pengadaan barang dan jasanya yang sudah tidak mengikuti PTK 007,” kata Gunung.

Masih Dibahas

Sementara itu, untuk delapan blok habis kontrak yang ditugaskan ke Pertamina, Alam menuturkan masih dibahas untuk program kerjanya dengan Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Kecuali Blok East Kalimantan, pihaknya sudah menyatakan siap mengelola blok-blok tersebut dengan kondisi-kondisi tertentu.

Sementara untuk Blok East Kalimantan, pihaknya meminta tambahan waktu untuk membuat pertimbangan lantaran beban dana pasca tambang (abandonment and site restoration/ ASR) yang memberatkan ke-ekonomiannya. 

“Kami ada pendalaman khusus dengan SKK Migas untuk Blok East Kalimantan,” ujarnya.

Syamsu Alam mengungkapkan, pihaknya bukan ingin memperlambat adanya kepastian soal Blok East Kalimantan. Pihaknya juga berkepentingan segera ada solusi untuk blok di Kalimantan Timur ini mengingat kontraknya akan selesai pada tahun depan. Apalagi, SKK Migas juga berharap Pertamina mengelola blok ini.

“Tetapi masalahnya kami tidak mau buru-buru bilang sanggup mengelola, tetapi kemudian kerepotan,” tambahnya.

Seperti diketahui, pemerintah menugaskan Pertamina untuk mengelola delapan wilayah kerja yang akan habis masa kontraknya. Delapan wilayah kerja tersebut yakni Blok Tuban, Jawa Timur (JOB Pertamina-PetroChina East Java); Blok Ogan Komering, Sumatera Selatan (JOB Pertamina-Talisman); Blok Sanga-Sanga, Kalimantan Timur (Saka Energi); Blok Southeast Sumatera (SES), Lampung (CNOOC SES Limited); Blok Tengah, Kalimantan Timur (Total E&P Indonesie); Blok Attaka, Kalimantan Timur (Chevron), Blok East Kalimantan (Chevron) dan Blok North Sumatera Offshore, Aceh (Pertamina).

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan, kedepalan blok ini diberikan ke Pertamina lantaran pemerintah ingin memperkuat perusahaan migas nasional. Pasalnya, kontribusi produksi migas Pertamina dibandingkan produksi migas nasional tercatat baru sekitar 24%. Sementara kontribusi perusahaan migas nasional negara-negara lain rata-rata mencapai 90% dari total produksi migas negara tersebut.

“Salah satu caranya (memperkuat perusahaan migas nasional) menawarkan blok habis kontrak ke Pertamina. Apabila berminat, maka pemerintah beri preference untuk Pertamina untuk kelola,” ujarnya.

Investor Daily, Page-17, Tuesday, August 22, 2017

Monday, August 14, 2017

Borrowed Costs of the New Contractor


Oil and gas block is exhausted

The government rearranged the scheme of return on investment controls rather than oil and gas blocks that exhausted the contract to maintain production levels in the region.

Since 4 months of issuance of Minister of Energy and Mineral Resources Regulation no. 26/2017 on the Mechanism of Refund of Investment Costs on Upstream Oil and Gas Business Activities, the government revised the decision to become Minister of Energy and Mineral Resources Regulation no. 47/2017 issued on 3 August 2017.

The government changed some points in the beleid relating to the mechanism of return on investment by contractors on oil and gas blocks that have expired contract. First, the return of investment cost becomes the expense of new contractor. In contracts that move to gross split schemes, new contractors can take into account the burden of investment costs on the block of contracts into split-ups.

Second, the activities undertaken to maintain the fairness of the production level at the end of the contract period stated in the field development plan and / or work program are limited based on the approval of SKK Migas.

Third, changing the definition of investment costs. In Minister of Energy and Mineral Resources Regulation no. 26/2017, the investment cost is the budget issued by the contractor in the upstream investment activity from the beginning until the contract expires.

Meanwhile, in the new beleid, the definition of the investment cost refers only to the investment at the end of the contract period with the approval of SKK Migas. Fourth, the contractor of cooperation contract (KKKS) is required to maintain the level of oil and gas production. Fifth, there is consideration of SKK Migas regarding the level and production estimates of the investment returns made by contractors.

Deputy Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) Arcandra Tahar said that un-vecovered cost becomes the determinant of profit sharing in the gross split scheme. In addition, the contractor can get additional revenue sharing through the calculation of the load.

"If the gross split is calculated to increase the profit sharing of the contractor. Seen this is feasible or not. The PSC [production sharing scheme] for profit sharing as well as cost recovery and tax reduction, "he said, Friday (11/8).

He said that since Minister of Energy and Mineral Resources Regulation no. 26/2017 issue, there is a misconception. The reason, there are contractors who filed for unrecovery cost fantastic value because it is calculated from the beginning of the contract. In fact, the return on investment is only intended for efforts to maintain production at the end of the oil and gas block contract.

"There is an unrecoverable cost-starting company from initial production to new contractors, some of which mean so, but not so," he said.

BLOCK ONWJ

Meanwhile, PT Pertamina Hulu Energi President Director, Gunung Sardjono Hadi, said that his side has received a 5% split for the management of the Offshore Block North West Java (ONWJ). On a gross split contract signed on January 18, 2017, PHE ONWJ gets a 57.5% oil revenue share and 62.5% gas.

Meanwhile, with the unecovered cost burden that must be borne, it has got an additional 5% again.

"Alright. We can add 5% split, "he said.

Upstream Director of Pertamina Syamsu Alam said that with such a return scheme becomes more fair for new contractors, especially those who manage the block that has been returned to the government.

The government commissioned Pertamina to manage eight working areas that will expire its contract. The eight working areas are Tuban-East Java (JOB Pertamina-PetroChina East Java); Block Ogan Komering-South Sumatra (JOB Pertamina-Talisman); Sanga-Sanga-East Kalimantan Block (VICO); Southeast Sumatra Block (SES) -Lampung (CNOOC SES Limited); Mahakam-East Kalimantan Block (Total E & P Indonesie); Block of Attaka-East Kalimantan (Chevron); East Kalimantan Block (Chevron) and North Sumatra Offshore-Aceh Block (Pertamina).

"If it has been compensated by the addition of split, I think it is fair," he said.

Oil and Gas Upstream Analyst Wood Mackenzie Johan Utama considers that some of the new regulations issued by the ESDM Ministry have received negative responses from business actors. On the negative response, he said, the government revised some regulations. On the positive side, he mentioned that the government responded to the complaints of business actors.

On the other hand, it gives the impression that the government is in too much of a hurry to make a policy so that the result is not enough to solve the problem. Thus, perceptions that arise precisely the low stability of regulations in Indonesia.

"On the one hand, that the government is willing to listen and respond to the responses of industry players is a positive one. On the other hand, it can create the impression that these policies are less than perfect and affect perceptions about Regulatory stability, "he said.

IN INDONESIA

Biaya Ditanggung Kontraktor Baru


Pemerintah mengatur ulang skema pengembalian investasi kontrol daripada blok minyak dan gas bumi yang habis kontrak untuk mempertahankan tingkat produksi di wilayah itu.

Sejak 4 bulan terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 26/2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, pemerintah merevisi beleid itu menjadi Peraturan Menteri  ESDM No. 47/2017 yang diterbitkan pada 3 Agustus 2017.

Pemerintah mengubah beberapa poin dalam beleid itu terkait dengan mekanisme pengembalian investasi oleh kontraktor pada blok migas yang sudah habis kontraknya. Pertama, pengembalian biaya investasi menjadi beban kontraktor baru. Pada kontrak yang beralih ke skema bagi hasil kotor (gross split), kontraktor baru bisa memperhitungkan beban biaya investasi di blok habis kontrak menjadi penambah bagi hasil (split).

Kedua, kegiatan yang dilakukan untuk menjaga kewajaran tingkat produksi pada akhir masa kontrak yang dinyatakan dalam rencana pengembangan lapangan dan atau program kerja dibatasi berdasarkan persetujuan SKK Migas.

Ketiga, pengubahan definisi biaya investasi. Pada Peraturan Menteri ESDM No. 26/2017, biaya investasi adalah anggaran yang dikeluarkan oleh kontraktor dalam kegiatan investasi hulu terhitung sejak awal hingga kontrak berakhir.

Sementara itu, dalam beleid baru, definisi biaya investasi yang dimaksud mengerucut hanya pada investasi pada akhir masa kontrak dengan persetujuan SKK Migas. Keempat, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) diharuskan menjaga tingkat produksi minyak dan gas bumi. Kelima, ada pertimbangan SKK Migas mengenai tingkat dan perkiraan produksi dari hasil investasi yang telah dilakukan oleh kontraktor.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan bahwa beban biaya yang belum dikembalikan (un-vecovered cost) menjadi faktor penentu bagi hasil dalam skema gross split. Selain itu, kontraktor bisa mendapat tambahan bagi hasil melalui perhitungan beban tersebut.

“Kalau gross split dihitung untuk penambahan bagi hasil kontraktor. Dilihat ini feasible [layak] atau tidak. Yang PSC [skema bagi hasil produksi] bagi hasil sebagai cost recovery juga dan pengurangan pajak," ujarnya, Jumat (11/8).

Dia menuturkan bahwa sejak Peraturan Menteri ESDM No. 26/2017 terbit, terdapat kekeliruan pendefinisian. Pasalnya, terdapat kontraktor yang mengajukan unrecovery cost dengan nilai fantastis karena dihitung sejak awal kontrak. Padahal, pengembalian investasi hanya ditujukan untuk upaya-upaya mempertahankan produksi pada masa akhir kontrak blok migas.

“Ada perusahaan unrecovery cost -nya mulai dari produksi awal dimasukkan ke kontraktor baru, ada yang mengartikan begitu, tetapi maksudnya tidak begitu," katanya. 

BLOK ONWJ

Sementara itu, Presiden Direktur PT Pertamina Hulu Energi Gunung Sardjono Hadi mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat tambahan split sebesar 5% untuk pengelolaan Blok Offshore North West Java (ONWJ). Pada kontrak gross split yang ditandatangani pada 18 Januari 2017, PHE ONWJ mendapatkan bagi hasil minyak 57,5% dan gas 62,5%.

Adapun, dengan beban unecovered cost yang harus ditanggung, pihaknya telah mendapatkan tambahan 5 % lagi. 

“Ya, sudah. Kami dapat tambahan split 5%,” katanya.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan bahwa dengan skema pengembalian tersebut menjadi lebih adil bagi kontraktor baru terutama yang mengelola blok yang telah dikembalikan kepada pemerintah.

Pemerintah menugaskan Pertamina untuk mengelola delapan wilayah kerja yang akan habis masa kontraknya. Delapan wilayah kerja tersebut yakni Blok Tuban-Jawa Timur (JOB Pertamina-PetroChina East Java);  Blok Ogan Komering-Sumatra Selatan (JOB Pertamina-Talisman); Blok Sanga-Sanga-Kalimantan Timur (VICO); Blok Southeast Sumatera (SES)-Lampung (CNOOC SES Limited); Blok Mahakam-Kalimantan Timur (Total E&P Indonesie); Blok Attaka-Kalimantan Timur (Chevron); Blok East Kalimantan (Chevron) dan Blok North Sumatera Offshore-Aceh (Pertamina).

“Kalau sudah dikompensasi dengan penambahan split, saya kira cukup fair,” katanya.

Analis Hulu Minyak dan Gas Bumi Wood Mackenzie Johan Utama menilai, beberapa regulasi yang baru diterbitkan oleh Kementerian ESDM mendapatkan respons negatif dari pelaku usaha. Atas respons negatif itu, katanya, pemerintah melakukan revisi beberapa peraturan. Sisi positifnya, dia menyebut bahwa pemerintah merespons keluhan pelaku usaha.

Di sisi lain, hal tersebut menimbulkan kesan bahwa pemerintah terlalu terburu-buru membuat kebijakan sehingga hasilnya belum cukup menyelesaikan masalah. Dengan demikian, persepsi yang timbul justru rendahnya kestabilan regulasi di Indonesia.

“Dari satu sisi, bahwa pemerintah mau mendengarkan dan merespons tanggapan dari pelaku industri adalah yang positif. Di sisi lain, bisa menumbuhkan kesan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut kurang sempurna dan mempengaruhi persepsi mengenai kestabilan regulasi,” katanya. 

Bisnis Indonesia, Page-34, Monday, August 14, 2017

Tuesday, August 1, 2017

Upstream Oil and Gas Industry Supports the Efforts of Creating Quality Domestic Products.



SKK Migas and Cooperation Contractors (KKKS) of Jabanusa region are committed to using domestic goods products and are expected to work actively from the Partners, as well as to support efforts to create quality domestic products, competitive in price and delivery capability so as to maximize the multiplier effect of upstream oil and gas activities .

According to Deputy of Control of SKK Migas Procurement, Djoko Siswanto, in Vendor's Day Together East event, Java at Golden Tulip Hotel, Batu, Malang, Upstream Oil and Gas is in a condition that has a severe challenge that is the price of unstable world crude oil resulting in upstream operations Migas, to get around this challenge Procurement Activities Goods and Services are required to increase TKDN (Domestic Component Level), change the pattern of utilization of goods or services from import into local.

Djoko added, one example of local content priority is Project Masela which turns offshore into onshore in order to improve local Maluku capability.

This routine annual activity aims to provide new knowledge for KKKS partners, in the Procurement of Upstream Oil and Gas Goods and Services especially related to the applicable regulations and provide training for regulatory fulfillment, and to give appreciation to local partners who have provided work best.

While there are about 250 local companies in East Java who became partners of 8 KKKS Jabanusa JOB Pertamina-PetroChina East Java, Pertamina EP Cepu, PHE WMO, Petronas Carigali, Santos, Kangean Energy Indonesia, HCML, and Lapindo Brantas.

The event was opened by Deputy of Controlling Procurement of SKK Migas, Djoko Siswanto accompanied by Chief of Supply Chain Management and Cost Management Division, Widi Santusa and Head of Goods and Services Division, Erwin Suryadi and 8 KKKS Jabanusa. Djoko Siswanto delivered some messages for KKKS and KKKS Partners to be able to participate in supporting Upstream Oil and Gas Industry activities as stated in their commitment to cooperation contract.

In the question and answer session, National Capacity Building Manager Bayu Murbandono reiterated the programs together with SKK Migas and KKKS to support domestic product liability.

IN INDONESIA

Industri  Hulu Migas Dukung Upaya Penciptaan Produk dalam Negeri Berkualitas.


SKK Migas dan Kontraktor Kerja Kerjasama (KKKS) wilayah Jabanusa berkomitmen menggunakan produk barang jasa dalam negeri dan diharapkan kerjasama aktif dari Mitra Kerja, juga untuk mendukung upaya penciptaan produk dalam negeri berkualitas, kompetitif dalam harga dan kemampuan delivery sehingga memaksimalkan multiplier effect dari kegiatan hulu migas.

Menurut Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas, Djoko Siswanto, dalam acara Vendor's Day Bersama East, Java di Hotel Golden Tulip, Batu, Malang, dunia Hulu Migas sedang dalam kondisi yang memiliki tantangan berat yakni harga minyak mentah dunia yang belum stabil berakibat terhadap kegiatan operasi Hulu Migas, untuk menyiasati tantangan ini Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa dituntut untuk meningkatkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), merubah pola pemanfaatan barang atau jasa dari impor menjadi lokal.

Djoko menambahkan, salah satu contoh pengutamaan konten lokal adalah Project Masela yang merubah offshore menjadi onshore dalam rangka meningkatkan kemampuan lokal Maluku.

Kegiatan yang dilakukan rutin tiap tahun ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan baru untuk mitra kerja KKKS, dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Hulu Migas terutama yang terkait dengan regulasi yang berlaku dan memberikan pelatihan untuk pemenuhan regulasinya, serta memberikan apresiasi kepada mitra kerja lokal yang telah memberikan kerja terbaik. 

Sedangkan ada sekitar 250 perusahaan Lokal Jatim yang menjadi Mitra Kerja dari 8 KKKS Jabanusa yakni JOB Pertamina-PetroChina East Java, Pertamina EP Cepu, PHE WMO, Petronas Carigali, Santos, Kangean Energi Indonesia, HCML, dan Lapindo Brantas.

Acara dibuka Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas, Djoko Siswanto yang didampingi Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Supply dan Analisis Biaya, Widi Santusa dan Kepala Divisi Pengelolaan Barang dan Jasa, Erwin Suryadi serta 8 pimpinan KKKS Wilayah Jabanusa. Djoko Siswanto menyampaikan beberapa pesan untuk KKKS dan Mitra Kerja KKKS untuk dapat turut serta mendukung kegiatan Industri Hulu Migas yang dituangkan dalam komitmennya terhadap kontrak kerjasama.

Sementara dalam sesi tanya jawab, Manager Pemberdayaan Kapasitas Nasional, Bayu Murbandono menekankan kembali program-program bersama SKK Migas dan KKKS untuk mendukung kewajiban penggunaan produk dalam negeri. 

Bhirawa, Page-8, Monday, July 31, 2017