google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Former Managing Director Petral becomes a suspect - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Wikipedia

Search results

Friday, September 20, 2019

Former Managing Director Petral becomes a suspect



Bambang allegedly received more than Rp 40 billion related to the procurement of oil and gas.



The Corruption Eradication Commission (KPK) named former Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) director Bambang Irianto a suspect in bribery cases related to trade in crude oil and refinery products at Pertamina Energy Service (PES) Pte Ltd. 

Bambang Irianto

     Bambang allegedly received gifts or promises related to trading crude oil and refinery products at Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) as a subsidiary company of PT Pertamina (Persero).

Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES)

KPK Deputy Chairman Laode Muhammad Syarif said that Bambang was suspected of receiving bribes of US $ 2.9 million or equivalent to Rp 40,729,775,000 according to the current exchange rate. 

Laode Muhammad Syarif

     The receipt occurred in the span of 2010 to 2013 through the Siam Group Holding company account, which is domiciled in the British Virgin Island.

the British Virgin Island

"That in the period 2010 to 2013, the suspect BTO (Bambang) through a Siamese company account was alleged to have received money of at least 2.9 million US dollars for the assistance provided to Kernel Oil related to trading activities of refined products and crude oil to PES / PT Pertamina in Singapore and cargo shipments, "said Syarif at the Jakarta KPK building.


Syarif explained, the investigation into bribery of oil and gas mafia was carried out after President Joko Widodo declared war on the practice of oil and gas mafia to dissolve Petral in May 2015. The dissolution was believed to be due to oil and gas mafia practices in the oil trade assigned to Pertamina's subsidiary, including Petral and PES.

"In parallel, as a form of KPK's concern and support for priorities in combating the oil and gas mafia, the KPK made further searches and in this case it was found that the actual activities were carried out by PES, while Petral was positioned as a kind of paper company. The KPK focuses on uncovering irregularities that occur in the PES, "he said.

Pertamina Energy Trading Ltd (Petral)

The KPK has confirmed a number of findings of alleged oil and gas mafia practices. In fact, in this case it was found how the flow of bribery carried out across countries and using "shell" companies in foreign jurisdictions included in the category of tax haven countries.

Initially, with the target of creating National Resilience in the energy sector, Pertamina formed the Integrated Supply Chain Function (ISC). This function is in charge of carrying out planning, procurement, exchange, crude oil sales, intermedia, and commercial and operational refinery products. Pertamina then established several subsidiary companies that are fully owned and controlled, namely Petral which is domiciled in Hong Kong and PES which is domiciled in Singapore.

Petral does not have active procurement and sales business activities, while PES runs main business activities, namely the procurement and sale of crude oil and refinery products in Singapore to support its parent company which is tasked with ensuring the availability of fuel oil nationally.

"We deeply regret the alleged corruption in the oil and gas sector. The reason is that the energy sector is a crucial sector for Indonesia, "said Syarif.

According to Syarif, the KPK has conducted an investigation very carefully and carefully. A total of 53 people have been examined as witnesses.

"And the study of documents from various agencies as well as coordination with several authorities across the country," he said.



Receiving Bribes

The bribery started when Bambang was appointed vice president (VP) of PES Marketing on May 6, 2009. In 2008, Bambang met with representatives of KEE Oil PTE LTD (Kemel Oil). The company is one of the partners in the trade of crude oil and refinery products for PES / PT Pertamina.

"When Bambang was appointed vice president of marketing, PES carried out the procurement and sale of crude oil and refinery products for the needs of PT Pertamina, which could be followed by the National Oil Company, major oil companies, refineries and traders," said Syarif.

In the period 2009 to June 2012, Kernel Oil representatives were invited several times and became PES partners in the import and export of crude oil for the benefit of PES / PT Pertamina. At that time, Bambang helped secure the allocation of Kernel Oil cargo in the procurement tender. In return, it is suspected that Bambang received a sum of money received through a bank account abroad.

"To accommodate this acceptance, Bambang established SIAM Group Holding Ltd, which is domiciled in the British Virgin Island," said Syarif.

Furthermore, in 2012, according to the direction of the President, PT Pertamina increased efficiency in the trade of crude oil and fuel oil (BBM) by prioritizing direct purchases to the main source. Companies that can become PES partners should be included in the PES List of Selected Business Partners (DMUT), including the National Oil Company (NOC). However, not all companies registered with the PES DMUT are invited to participate in a tender at PES.



Bambang along with a number of PES officials allegedly determined partners who would be invited to take part in the auction. NOCs are often invited to participate in auctions. However, the shipper of the cargo is Emirates National Oil Company (ENOC). Allegedly, ENOC is a "flag company" used by Kernel Oil representatives. The KPK also suspects that the NOC was invited as a camouflage to make it appear that PES is working with the NOC to meet the procurement requirements.

"The suspect Bambang allegedly directed to continue inviting the NOC despite knowing that the NOC was not (including) the party sending the cargo to PES / PT Pertamina," said Syarif.

IN INDONESIA

Mantan Dirut Petral menjadi Tersangka


Bambang diduga menerima lebih dari Rp 40 miliar terkait pengadaan minyak dan gas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan direktur utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka kasus suap terkait dengan perdaganan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service (PES) Pte Ltd. Bambang diduga menerima hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Bambang diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dolar AS atau setara Rp 40.729.775.000 sesuai nilai tukar saat ini. Penerimaan tersebut terjadi dalam rentang 2010 hingga 2013 melalui rekening perusahaan Siam Group Holding yang berkedudukan hukum di British Virgin Island.

"Bahwa pada periode tahun 2010 sampai dengan 2013, tersangka BTO (Bambang) melalui rekening perusahaan Siam diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/ PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo," kata Syarif di gedung KPK Jakarta.

Syarif menjelaskan, penyelidikan suap mafia minyak dan gas ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menyatakan perang terhadap praktik mafia minyak dan gas hingga membubarkan Petral pada Mei 2015. Pembubaran itu diyakini karena terdapat praktik mafia minyak dan gas dalam perdagangan minyak yang ditugaskan pada anak perusahaan Pertamina, termasuk Petral dan PES.

"Secara paralel, sebagai bentuk concern dan dukungan KPK terhadap prioritas memerangi mafia minyak dan gas, maka KPK melakukan penelusuran lebih lanjut dan dalam perkara ini ditemukan bahwa kegiatan sesungguhnya dilakukan oleh PES, sedangkan Petral diposisikan sebagai semacam paper company. Sehingga, KPK fokus mengungkap penyimpangan yang terjadi di PES tersebut," kata dia.

KPK telah mengonfirmasi sejumlah temuan dugaan praktik mafia minyak dan gas tersebut. Bahkan, dalam perkara ini ditemukan bagaimana alur suap yang dilakukan lintas negara dan menggunakan perusahaan “cangkang” di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries.

Awalnya, dengan target menciptakan Ketahanan Nasional di bidang energi, Pertamina membentuk Fungsi Integrated Supply Chain (ISC). Fungsi ini bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar-menukar, penjualan minyak mentah, intermedia, serta produk kilang untuk komersial dan operasional. Pertamina kemudian mendirikan beberapa perusahaan subsidiari yang dimiliki dan dikendalikan penuh, yakni Petral yang berkedudukan hukum di Hong Kong dan PES yang berkedudukan hukum di Singapura.

Petral tidak punya kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif, sedangkan PES menjalankan kegiatan bisnis utama, yaitu pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura untuk mendukung perusahaan induknya yang bertugas menjamin ketersediaan bahan bakar minyak secara nasional.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor migas. Pasalnya, sektor energi ini merupakan sektor yang krusial bagi Indonesia," ujar Syarif. 

Menurut Syarif, KPK telah melakukan penyelidikan dengan sangat hati-hati dan cermat. Sebanyak 53 orang telah diperiksa sebagai saksi.

"Dan dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara," kata dia.

Penerimaan Uang Suap

Suap bermula saat Bambang diangkat menjadi vice president (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009. Pada 2008, Bambang bertemu dengan perwakilan Kernel Oil PTE LTD (Kemel Oil). Perusahaan itu merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES / PT Pertamina.

"Pada saat tersangka Bambang menjabat sebagai vice president marketing, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, major oil company, refinery, maupun trader," kata Syarif.

Pada periode 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/ PT Pertamina. Saat itu, Bambang membantu mengamankan alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan. Sebagai imbalannya, diduga Bambang menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.

"Untuk menampung penerimaan tersebut, maka Bambang mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island," kata Syarif.

Selanjutnya, pada 2012, sesuai arahan Presiden, PT Pertamina melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber utama. Perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES seharusnya yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES, termasuk National Oil Company (NOC). Namun, tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES. 

Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti lelang. NOC menjadi yang sering diundang mengikuti lelang. Namun, yang menjadi pengirim kargo adalah Emirates National Oil Company (ENOC). Diduga, ENOC merupakan “perusahaan bendera” yang digunakan perwakilan Kernel Oil. KPKjuga menduga NOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan. 

"Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah (termasuk) pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina," kata Syarif.

Republika, Page-2, Wednesday, Sept 11, 2019

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel