google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 The Prosecutor's Check Deputy President Director - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Wikipedia

Search results

Monday, January 30, 2017

The Prosecutor's Check Deputy President Director

ALLEGED CORRUPTION OF PROCUREMENT OF SHIPS


The procurement of ships PT Pertamina transcontinental 2012 ~ 2014.

Attorney General's Office will examine Vice President Director of PT Pertamina Achmad Bambang today, January 30, 2017. Examination of the number two in the state-owned oil company relating to the provision of an anchor handling tug supply vessels (AHTS) or vessels to support offshore activities in 2012 ~ 2014 ,

Procurement vessel performed at the time of Ahmad Bambang served as Director of PT Pertamina transcontinental (PTK), a subsidiary of Pertamina. He was questioned by the Attorney General's letter calling number B-162 / F.2 / fd.1 / 01/2017 dated January 24, 2017. In the letter, a copy received by Tempo, stated, Ahmad Bambang asked to be present on this day at 9:00 pm Floor Building III Anticorruption Attorney General's Office, Jakarta.

Based on the record Tempo, Bambang had been summoned Ahmad Attorney for tests in cases of alleged corruption in the procurement of the ship. This was done on December 7, 2016 through letter number R / 786 / F.2 / fd.1 / 11/2016 dated 28 November 2016 and the examination on January 23, 2017 by virtue of a call number B-28 / F.2 / fd.1 / 01/2017 dated January 5, 2017.

Earlier, the Director of Investigations for Special Crimes Attorney General, Fadil Zumhana, issued a warrant for the investigation of alleged corruption in the procurement AHTS transko Celebes and AHTS transko Andalas worth US $ 28.4 million in Pertamina transcontinental.

In the letter, which was signed on 17 November 2016, ordered the prosecutor Pator Rahman, Reinhard Tololiu, Didi Jimmy Setiawan; Chandra Kusuma Barlianti, Endi Sulististyo, and I Wayan Windana to investigate the procurement of ships in PTK 2012-2014.

Head of Sub-Directorate of Corruption Prosecutor, Agung Yulianto, reject confirmation of the proceedings, Ahmad Bambang today. Agung Yulianto said that, in accordance with the instructions of the President, inquiries and investigations should not be there in the media. "Unless been no prosecutions," he said. However, to one of the online news site, Deputy Attorney General for Special Crimes Arminsyah justify the calling Ahmad Bambang. According to him, Deputy CEO will be questioned today.

Pertamina spokesman, Wianda Pusponegoro, said he did not know about it. "I do not get." A Tempo source in the government procurement case the vessel is suspected adverse Trans-continental Pertamina Rp 10 billion. "The mode is by freeing fine per day of US $ 5,000 for the late delivery of the ship," he said.

According to sources, Celebes late transko AHTS delivered about 120 days and AHTS transko Andalas about 90 days. "This case involves not only the Director of PTK before."

IN INDONESIAN

Kejaksaan Periksa Wakil Dirut Pertamina

DUGAAN KORUPSI PENGADAAN KAPAL


Kasus pengadaan kapal PT Pertamina Transkontinental 2012~2014.

Kejaksaan Agung akan memeriksa Wakil Direktur Utama PT Pertamina Achmad Bambang hari ini, 30 Januari 2017. Pemeriksaan orang nomor dua di perusahaan minyak milik negara itu berkaitan dengan pengadaan kapal anchor handling tug supply (AHTS) atau kapal untuk mendukung kegiatan lepas pantai pada 2012~2014.

Pengadaan kapal dilakukan pada saat Ahmad Bambang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental (PTK), anak usaha Pertamina. Dia dimintai keterangan berdasarkan surat panggilan Kejaksaan Agung nomor B-162/f.2/fd.1/01/2017 tanggal 24 Januari 2017. Dalam surat yang salinan-nya di terima Tempo, disebutkan, Ahmad Bambang diminta hadir pada hari ini pukul 09.00 WIB Lantai III Gedung Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Jakarta.

Berdasarkan catatan Tempo, Ahmad Bambang sudah dipanggil Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal. Ini dilakukan pada 7 Desember 2016 melalui surat nomor R/786/f.2/ fd.1/11/2016 tertanggal 28 November 2016 dan pemeriksaan pada 23 Januari 2017 berdasarkan surat panggilan nomor B-28/f.2/fd.1/01/2017 tanggal 5 Januari 2017.

Sebelumnya, Direktur Penyelidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, mengeluarkan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi pengadaan kapal AHTS Transko Celebes dan AHTS Transko Andalas senilai US$ 28,4 juta di Pertamina Trans-kontinental.

Dalam Surat yang di teken pada 17 November 2016, Fadil memerintahkan jaksa Pator Rahman, Reinhard Tololiu, Jimmy Didi Setiawan; Chandra Kusuma Barlianti, Endi Sulististyo, dan I Wayan Windana untuk menyelidiki pengadaan kapal di PTK 2012-2014.

Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan, Agung Yulianto, menolak dimintai konfirmasi mengenai pemeriksaan Ahmad Bambang pada hari ini. Agung Yulianto mengatakan, sesuai dengan instruksi Presiden, penyelidikan dan penyidikan tidak boleh ada di media. “Kecuali kalau sudah ada penuntutan," kata dia. Namun, kepada salah satu situs berita online, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah membenarkan adanya pemanggilan Ahmad Bambang. Menurut dia, Wakil Direktur Utama Pertamina itu akan dimintai keterangan pada hari ini.

Juru bicara Pertamina, Wianda Pusponegoro, mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Saya belum dapat informasi.” Sumber Tempo di pemerintahan mengungkapkan kasus pengadaan kapal tersebut diduga merugikan Pertamina Trans-kontinental sekitar Rp 10 miliar. “Modus yang dilakukan adalah dengan membebaskan denda per hari sebesar US$ 5.000 atas keterlambatan penyerahan kapal,” ujar dia.

Menurut sumber itu, AHTS Transko Celebes terlambat diserahkan sekitar 120 hari dan AHTS Transko Andalas sekitar 90 hari. “Kasus ini tidak hanya melibatkan Dirut PTK sebelumnya.”

Koran Tempo, Page-5, Monday, Jan, 30, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel