google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 All Posts - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Wikipedia

Search results

Monday, October 31, 2016

Menyoal Revisi Undang-Undang Migas

Kendati sudah lebih dua tahun draf revisi Undang-undang (UU) Migas Nomor 22/2001 ngendon di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga kini revisi UU Migas itu tidak kunjung diselesaikan juga. Molornya revisi UU Migas itu sempat menimbulkan spekulasi bahwa ada upaya dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghentikan secara sistemik revisi UU Migas tersebut. Tujuannya untuk mempertahankan status quo agar kepentingan mereka tidak terusik oleh perubahan UU Migas.

Padahal bagi bangsa ini, percepatan pehyelesaian revisi UU Migas sangat urgen. Pasalnya, UU Migas Nomor22/2001 dinilai sangat liberal, yang agar amanah konstitusi Pasal 33UUD 1945. Indikasi bahwa UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 telah dibuktikan dengan adanya putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) hingga tiga kali. Putusan MK Nomor I/2003, Putusan MK Nomor 20/ 2007, dan terakhir Putusan MK Nomor 36/ 2012: Hasil studi yang dilakukan Pusat Studi Energi ,UGM (2014) juga menyimpulkan bahwa beberapa pasal UU Migas 22/2001 bertentangan dengan UUD 1945. Ada beberapa pasal UU Migas Nomor 22/2001 yang dinilai MK bemuansa liberal sehingga harus diubah.

Pertama, penetapan produk migas sebagai komoditas pasar, bukan sebagai komoditas strategis. Dampaknya, penetapan harga jual komoditas migas dan pengelolaan lahan migas ditetapkan dalam mekanisme pasar persaingan usaha. Semangat ini mengakomodasi gagasan liberalisasi yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, ayat 2 yang berbunyi: “Cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Kedua penetapan Pertamina, BUMN migas yang sahamnya 100% dikuasai negara, sebagai salah satu pemain dalam pengelolaan migas.

Dampaknya Pertamina harus bersaing dengan perusahaan asing dalam setiap bidding untuk memperebutkan pengelolaan lahan migas. Ironisnya, Pertamina selalu kalah dalam menghadapi perusahaan asing untuk merebutkan hak pengelolaan lahan migas di negeri sendiri. Substansi ini melemahkan bentuk penguasaan negara terhadap sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 ayat 2. Ketiga, Keputusan MK Nomor 36/2012 telah membubarkan BP Migas karena dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 sehingga keberadaan BP Migas termasuk inkonstitusional.

Setelah putusan MK itu, pemerintahan SBY mengganti BP Migas menjadi SKK Migas yang ditempatkan dibawah struktur Kementerian ESDM. Keberadaan SKK Migas mestinya bersifat sementara hingga disahkannya UU Migas yang baru. Kalau revisi UU Migas tidak kunjung disahkan, keberadaan SKK Migas yang memiliki fungsi persis sama dengan BP Migas dapat dikategorikan ilegal. Padahal salah satu fungsi SKK Migas adalah mewakili negara dalam menandatangani kontrak pengelolaan lahan migas dengan kontraktor asing. Kalau SKK Migas ilegal, semua perjanjian kontrak yang ditandatangani SKK Migas bisa dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Adanya ketiga substansi UU Migas 22/2001, yang dinyatakan bertentangandengan UUD1945 oleh MK, mestinya itu menjadi alasan kuat bahwa percepatan revisi UU Migas harus segera dituntaskan dalam waktu dekat ini. Kalau DPR masih saja menunda revisi UU Migas itu dikhawatirkan akan timbul berbagai ketidakpastian yang berpotensi merugikan negara. Substansi Revisi UU Migas, Substansi revisi UU Migas Nomor 22/2001 paling tidak harus mengubah ketiga substansi yang dinilai melanggar UUD 1945.

Revisi itu harus mengembalikan migas sebagai komoditas pasar menjadi komoditas strategis yang dikuasai negara bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penetapan harga dan pengelolaan migas ditetapkan sepenuhnya oleh negara melalui peraturan pemerintah. Revisi itu juga harus mengubah posisi Pertamina, sebagai representasi negara, dalam penguasaan dan pengelolaan lahan migas. Sebagai representasi negara, Pertamina harus diberikan privilege sebagai manifestasi penguasaan sumber daya dan infrastruktur strategis migas oleh negara melalui BUMN migas nasional. Privilege itu di antaranya memberikan hak utama dalam penawaran lahan migas yang baru (new block offered), hakutama untuk mengakuisisi lahan yang dioperasikan (existing con tract), dan hak utama mengelola lahan yang kontraknya sudah berakhir (expiring contract).

Selain itu revisi UU Migas juga harus mengubah fungsi SKK Migas yang lebih sesuai dengan amanah konstitusi UUD 1945. Ada dua opsi yang bisa dipertimbangkan dalam menetapkan fungsi SKK Migas. Opsi pertama, SKK Migas dijadikan sebagai BUMN usus dalam skema tiga kaki yang membagi kewenangan kepada Menteri ESDM sebagai perumus kebijakan, menempatkan Pertamina Sebagai operator, dan BUMN khusus berfungsi sebagai regulator dan kontrol. Opsi kedua, menyerahkan fungsi SKK Migas sebagai regulator dan kontrol kepada Pertamina, sesuai dengan skema dua kaki. Fungsi perumus kebijakan tetap djberikan kepada Menteri ESDM, sedangkan Pertamina menjalankan fungsi regulator, kontrol dan operator.

Penetapan ketiga kewenangan tersebut akan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi Pertamina, sebagai representasi negara untuk memanfaatkan sumberdaya migas bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemberian kewenangan yang sangar besar kepada Pertamina harus didalam tata kelola yang transparan yang dapat meminimkan adanya konflik kepentingan bagi Pertamina dalam menjalankan ketiga kewenangan tersebut. Salah satu tata kelola itu adalah adanya pemisahan kewenangan dalam mejalankan ketiga fungsi itu. Kewenangan regulator dan kontrol dilaksanakan oleh Pertamina sebagai holding migas.

Sedangkan kewenangan operator dijalankan oleh anak Pefusahaan Pertamina. Selain ketiga substansi tersebut, revisi UU Migas juga harus mengakomodasi upaya integrasi hulu dan hilir, pengembangan infrastruktur, pembebtujab badan agregator, serta pemenuhan hak daerah dan pembentuk dan Oil fund. Daerah penghasil Migas lebih baik diberi dana bagi hasil. yang diambilkan dari FTP (first trancepetroleum) ketimbang Pemberian hak participatipasi interest yang selama ini tidak memberikan manfaat secara riil kePada daerah. Mengingat penundaaan revisi UU Migas 22/ 2001 sudah terlalu lama, tidak ada alasan bagi DPR untuk menunda lagi.

DPR Sudah seharusnya melakukan percepatan untuk menyelesaikannya pada tahun ini. Kalau ternyata DPR kembali menunda revisi UU Migas 22/ 2001, Presiden Joko Widodo harus berinisiatif untuk menertbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Koran Sindo, Halaman : 8, Senin, 31 Okt 2016

Pertamina dan Rosneft Serahkan Dana Deposit

PT Pertamina dan perusahaan asal Rusia, Rosneft akhirnya menandatangani joint venture agreement (JVA) dengan langsung menyerahkan deposit sekitar US$ 200 juta sebagai bentuk keseriusan pelaksanaan proyek kilang baru di Tuban. Kapasitas proyek itu mencapai 300.000 bph dengan investasi US$ 13 miliar. Berdasarkan JVA, komposisi kepemilikan saham pada perusahaan patungan masing-masing Rosneft sebesar 45% dan Pertamina sebesar 55%.

JVA juga mengatur mengenai manajemen perusahaan patungan, tata kelola, bahan baku, pemasaran dan 0fftake, prinsip-prinsip pendanaan, SDM, standard clauses dan langkah-langkah lebih lanjut untuk pelaksanaannya. Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Rachmad Hardadi mengatakan, Pertamina dan Rosneft terus bekerja cepat merealisasikan megaproyek kilang Tuban, di Jawa Timur. Pertamina dan Rosneft melakukan finalisasi kesepakatan JVA hingga 28 jam nonstop.

Menurut Rachmat, Rosneft juga telah menyepakati untuk memberikan opsi kepada Pertamina berupa lapangan migas dengan tingkat produksi tidak kurang dari 30.000 barel setara minyak dan dengan cadangan tidak kurang dari 200 juta barel setara minyak. Kesepakatan ini penting bagi Pertamina dan ketahanan energi nasional yang sangat membutuhkan tambahan produksi migas untuk memenuhi kebutuhan energi yang semakin meningkat.

Kontan, Halaman : 14, Senin, 31 Okt 2016

Harga Gas Alam Tetap Tertekan

Harga gas alam naik pada perdagangan akhir pekan lalu. Tapi, analis melihat perbaikan ini hanyalah sebuah rebound teknikal setelah koreksi dalam di tengah sentimen positif yang minim bagi komoditas itu. Mengutip Bloomberg, harga gas alam akhir pekan lalu untuk kontrak pengiriman Desember 2016 di New York Mercantile Exchange menguat 1,2% jadi US$ 3,1 per mmbtu. Sepanjang pekan harga gas alarm anjlok 7,62%. Andri Hardianto, Analis Asia Tradepoint Futures, mengatakan, penyebab kenaikan harga gas alam ini adalah rebound teknikal.

Belum ada alasan fundamental yang mampu mengerek harga, selain laporan cadangan gas alam Amerika Serikat yang sesuai ekspektasi. Ramalan cuaca menunjukkan, suhu udara di negara-negara bagian AS pada November 2016-Januari 2017 cenderung lebih hangat dibanding suhu normal di musim dingin. Ini tentu akan mengurangi permintaan gas alam yang jamak digunakan sebagai bahan bakar pemanas ruangan. Belum lagi masa depan harga minyak tak jelas sebelum pertemuan resmi OPEC di Austria pada 30 November.

Andri yakin, jika produksi minyak dipangkas, harga gas alam bisa kembali menguat. Secara teknikal, indikator moving average (MA) 50, MA 100, dan MA 200 memperlihatkan posisi buy. Sedang relative strength index (RSI) menunjukkan posisi netral di angka 50. lndikator stochastic berada di level 38 dengan posisi sell. Andri memperkirakan, harga gas alam pada Senin ini (31/10) akan melemah dan berada di rentang US$ 3,00-US$ 3,09 per mmbtu. Dalam sepekan ini, harganya berkisarUS$ 3,04-US$ 3,12.

Kontan, Halaman : 7, Senin, 31 Okt 2016

Pertamina and Rosneft Deposit 200 Million US Dollars

PT Pertamina and Rosneft, an oil and gas company owned by Russia, agreed to deposit funds of 200 million US dollars or around Rp. 2.6 trillion each for the joint venture formed by the two companies.

The joint venture of Pertamina (55 percent) and Rosneft (45 percent) will build a new refinery in Tuban, East Java, with a capacity of 300,000 barrels per day. "On October 5, we agreed to sign a joint venture agreement to realize the Tuban refinery project," said Director of the Processing and Petrochemical Megaproject Rachmad Hardadi.

Kompas, Page-18, Monday, Oct 31, 2016

Pasar Menunggu Kepastian dan Realisasi

Kalangan pengusaha menunggu realisasi janji pemerintah untuk menurunkan harga gas industri. Sejumlah pihak berpendapat, penurunan harga gas bisa dilakukan di sektor hulu, tengah, hingga hilir tanpa harus mengorbankan salah satu sektor tersebut. Wakil Ketua Komite Industri Hulu dan Petrokimia pada Kamar Dagang dan lndustri (Kadin) Indonesia, Achmad Widjaja, mengatakan, kendati sulit dilakukan, penumuan harga gas harus direalisasikan karena sudah menjadi perintah Presiden.

Penurunan harga gas diyakini dapat meningkatkan daya saing industri di dalam negeri. Pengamat Migas Pri Agung Rakhmanto, berpendapat, upaya menurunkan harga gas bisa dilakukan sektor hulu (produksi migas), tengah (distribusi dan transmisi), dan hilir (penjualan). Keputusan penurunan harga sebaiknya tidak mematikan salah satu sektor. Pri Agung menambahkan, pemerintah sebaiknya tak memukul rata harga gas harus menjadi 6 dollar AS per MMBTU. Penurunan harga gas harus dikaji kasus per kasus, lantaran keekonomian lapangan migas berbeda-beda.

Dalam jangka panjang, kebijakan penurunan harga gas harus memerhatikan kondisi industri hulu migas ke depan. Berdasarkan data Kementerian ESDM, harga gas industri di Malaysia rata-rata 6,6 dollar AS per MMBTU Thailand 7,5 dollar AS per MMBTU Tiongkok 15 dollar AS per MMBTU Jepang 22,48 dollar AS per MMBTU dan Korea Selatan 13,66 dollar AS per MMBTU. Di Indonesia rata-rata 8,3 dollar AS per MMBTU.

Kompas, Halaman : 17, Senin, 31 Okt 2016

Pertamina-Rosneft Setor Rp 5,2 Triliun

Pendanaan proyek New Grass Root Refinery(NGRR) Tuban berkapasitas 300 ribu bph mulai masuk. Pertamina dan Rosneft masing-masing telah menyetor USD 200 juta atau setara USD 2,6 triliun sebagai deposit. Direktur Mega proyek Pengolahan dan Petrolcimia Pertamina Rachmad Hardadi menyatakan, kedua perusahaan bergerak cepat setelah menandatangani joint venture agreement UVA) pada 5 Oktober. Dia mengakui, deposit itu memang lebih kecil jika dibandingkan dengan total biaya proyek yang diprediksi mencapai USD 10 miliar atau Rp 130 triliun.

Deposit tersebut menunjukkan bahwa kedua perusahaan telah berkomitmen menggarap proyek yang kompleks itu. Dari kilang tersebut, Pertamina bakal menghasilkan 300 ribu bph BBM yang sesuai dengan standar Euro 5. Bahan baku kilang menggunakan minyak mentah sour impor dengan grade medium dan heavy. Perjanjian dengan Rosneft pun memasuki babak baru seiring dengan masuknya Pertamina ke bisnis hulu migas di Rusia.

BUMN perminyakan Rusia itu menyertakan opsi kepemilikan saham di lapangan dengan tingkat produksi yang tidak kurang dari 30 ribu barel setara minyak. Cadangan ladang tersebut rnencapai 200 juta barel setara minyak. VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menjelaskan, komposisi kepemilikan saham Pertamina dalam perusahaan patungan Pertamina-Rosneft adalah 45 persen untuk Rosneft. Kini pihaknya melaksanakan bankable feasibility study (BFS) proyek.

Jawa Pos, Halaman : 6, Senin, 31 Okt 2016

Perpanjangan Blok Rokan Dikaji

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, pihaknya masih memproses pengajuan proposal perpanjangan kontrak Blok Rokan oleh PT Chevron Pacific Indonesia. Kontrak blok minyak dan gas bumi yang berada di Riau itu ditandatangani pada 1971. Lapangan Duri dan Minas Blok Rokan berkontribusi signifikan terahadap produksi minyak siap jual atau lifting nasional. Perusahaan migas raksasa asal Amerika Serikat itu mengajukan perpanjangan yang kedua kalinya untuk Blok Rokan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, jangka waktu kontrak kerja sama paling lama 30 tahun dengan batas waktu eksplorasi selama enam tahun. Sementara itu, terkait perpanjangan kontrak, masa kontrak bisa diperpanjang selama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan. Menurutnya, hingga saat ini masih dilakukan kajian terkait dengan usulan perpanjangan kontrak tersebut. Dia menyebut pengelolaan Blok Mahakam yang habis kontrak pada 2018 akan menjadi salah satu pertimbangan Blok Mahakam pada kali kedua perpanjangan kontrak, pengelolaannya akan jatuh kepada PT Pertamina sebagai perusahaan pelat merah di sektor minyak dan gas bumi.

Kontraktor Blok Mahakam saat ini yaitu PT Total EP lndonesie masih memiliki kesempatan untuk terlibat dalam pengelolaan blok yang berlokasi di Kalimantan Timur kendati porsi saham lebih kecil. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, pertimbangan persetujuan perpanjangan kontrak mengikuti poin-poin dalam peraturan yang ada. Berdasarkan Peraturan Menteri No.15/2015 tentang Wilayah Kerja Migas yang Habis Masa Kontrak, persetujuan perpanjangan kontrak mempertimbangkan beberapa faktor.

Pertama, potensi cadangan minyak atau gas bumi di wilayah kerja tersebut. Kedua, potensi atau kepastian pasar, kelayakan teknis dan ekonomis. Ketiga, komitmen pengutamaan pemenuhan kebutuhan minyak atau gas bumi dalam negeri. Keempat, kinerja KKKS dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara. Vice President Policy, Government, & Public Affair Chevron Pacific Indonesia Yanto Sianipar mengatakan, pihaknya enggan mengonfirmasi tentang pengajuan perpanjangan kontrak tersebut.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, pihaknya menaruh minat terhadap beberapa blok migas yang habis masa kontraknya. Pihaknya akan mengikuti tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Pertamina tertarik untuk mengelola blok tersebut [Blok Rokan].

Bisnis Indonesia, Halaman : 30, Senin, 31 Okt 2016

Oil Prices are Vulnerable to Down

Disputes among OPEC members over the implementation of crude oil production cuts as a follow-up to the agreement agreed in Algeria last month hampered cooperation with other producers. As a result, oil prices are increasingly vulnerable to falling. At the close of trading Friday (Oct 28) the price of the West Texas Intermediate, (WTI) December 2016 contract fell 1.02 points or 2.05% to US$ 48.7 per barrel.

The price of the Brent oil contract in December 2016 fell 0.76 points or 1.51% to US$ 49.71 per barrel. Brazil's Oil and Gas Minister Marcio Felix said oil-producing countries, both OPEC and non-OPEC, ended talks at yesterday's meeting without any commitments. The reason is, the results of the process of limiting production depend on the steps of Iran and Iraq. Iran and Iraq want to be exempt from production cuts because they both need funds due to militant attacks.

Previously, other member countries such as Libya and Nigeria would not participate in production restrictions due to their oil industry which had been disrupted since the beginning of the year. Non-OPEC countries such as Oman have stated that they are not willing to cooperate in cutting production until OPEC has an internal agreement of its own.

An optimistic view was expressed by Deputy Energy Minister of Kazakhstan, Magzum Mirzagaliyev, who believed that Saturday's meeting (Oct 29) was the first successful step for dialogue between OPEC and non-OPEC.

The meeting also indicated how many countries are ready to contribute to the OPEC meeting on November 30. Russia also insists they are only willing to freeze production, not cut it. This is done on the condition that OPEC has reached an internal agreement. The largest non-OPEC producer produces crude at around 11.1 million barrels per day. OPEC Secretary-General Mohammed Barkindo warned of consequences if producers did not follow through on the agreement in Algeria.

The price of WTI is hovering around the level of US$50 per barrel as the market is still waiting for OPEC's stance in the meeting held on November 30. Earlier at the September Z8 meeting in Algeria, OPEC agreed to cut output by around 700,000 barrels to 32.5-33 million barrels per day. World Energy data shows that last Saturday's meeting involving Azerbaijan, Brazil, Kazakhstan, Mexico, Oman, and Russia produced around 19.6 million barrels per day or about 21 percent.

This figure is half the production of 14 OPEC member countries. Standard Chartered in its research publication, explained that the right moment to establish cooperation in stabilizing the oil market was at the OPEC meeting on November 30, 2016. Outside OPEC, Russian President Vladimir Putin said he supports OPEC and is ready to participate in cutting production. Rumors emerged that Putin wanted a freeze rather than a production cut.

Libya and Nigeria plan to boost production after their mining industry activities were disrupted by terrorist attacks. Libya is estimated to be able to produce 560,000 barrels per day or 200,000 barrels higher than the production in September 2016. The political environment that is still unstable still allows the production process to experience obstacles again. 

In Nigeria, production levels can be boosted up to 1.8 million barrels per day. As of September 2016, crude oil yields were 1.4 million barrels per day. Bob Yawger, director of the Futures Division of Mizuho Securities USA Inc., said OPEC's move was a wishy-washy move to cut production.

Bisnis Indonesia, Page-16, Monday, Oct 31, 2016

Pertamina & Rosneft Kian Serius di Tuban

PT Pertamina dan Rosneft, perusahaan minyak dan gas burni asal Rusia menyetor US$ 200 juta sebagai bukti komitmen dalam melaksanakan proyek pembangunan Kilang Tuban, Jawa Timur. Kedua perusahaan menyetorkan dana masing-masing US$200 juta untuk memulai proyek bernilai investasi US$13 miliar. Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokirnia Pertamina Rachmad Hardadi mengatakan penyetoran sejumlah dana ini dilakukan untuk menindaklanjuti penandatanganan perjanjian kerja sama berupa kesepakatan pembentukan perusahaan patungan (joint venture agreement/JVA) yang dilakukan pada 5 Oktober 2016.

Melalui komitmen, ini pihaknya berharap agar pengerjaan proyek kilang berkapasitas 300.000 barel per han itu bisa berjalan dengan cepat. Perseroan menargetkan agar kilang bisa beroperasi sesuai target yaitu pada 2021. Pertamina dan Rosneft yang berkomitmen tinggi untuk tidak menunda-nunda pelaksanaan setiap tahapan proyek sehingga kesepakatan pun dapat ditandatangani. Rosneft telah menyetujui untuk bekerja sama dalam pengelolaan lapangan minyak dan gas bumi. Kedua perusahaan menandatangani nota kesepahaman atas pengembangan Lapangan Chayvo di lepas pantai Pulau Sakhalin.

Pada proyek tersebut, Pertamina menguasai saham sebesar 20%. Pertamina akan bekerja sama mengembangkan proyek di darat yakni di lapangan Russkoye. Pada lapangan tersebut, Pertamina menguasai saham sebesar 37,5%. Pihaknya berharap perseroan bisa membawa 35.000 barel per hari guna memenuhi kebutuhan BBM nasional. Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan penyetoran dana juga sebagai bukti bahwa baik Pertamina dan Rosneft memiliki visi yang sama yaitu untuk mempercepat proses pembangunan kilang. Setelah ini, pihaknya akan fokus menyelesaikan kesepakatan terkait manajerial.

Berdasarkan JVA, komposisi kepemilikan saham pada perusahaan patungan ditetapkan masing-masing 45% dikuasai Rosneft dan 55% dikuasai Pertamina. JVA juga mengatur mengenai manajemen perusahaan patungan dan tata kelola, bahan baku, pemasaran dan offtake, prinsip- prinsip pendanaan, SDM, standard clauses, dan langkah-langkah lebih lanjut untuk pelaksanaannya. Proyek memasuki tahapan kajian kelayakan perbankan (bankable feasibility study/BFS). Hasil BFS, hasil desain teknik dasar (basic engineering design/BED) dan hasil front end engineering design (FEED), akan dijadikan dasar keputusan akhir investasi (final investment decision/FID).

Nantinya, kilang akan mengolah minyak mentah jenis sour dengan tingkat medium dan heavy menjadi BBM berstandar emisi Euro 5 yang minim kadar timbal dan karbonmonoksida. Kilang akan dilengkapi dengan unit pengolahan petrokimia.

Bisnis Indonesia, Halaman : 3, Senin, 31 Okt 2016

Saturday, October 29, 2016

Pertamina Miliki Peran Strategis di Blok Mahakam


      PT Pertamina memiliki sejumlah peran strategis di Blok Mahakam. Selain menahan penurunan produksi alamiah, juga memberikan jaminan produksi gas yang dihasilkan akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Pengamat ketahanan energi dan staf pengajar geoekonomi Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) Dirgo Purbo mengatakan, masuknya Pertamina ke Blok Mahakam lebih awal akan bisa menambah field life time secara ekonomi komersial.

     Menurut dia, Blok Mahakam sangat penting untuk meningkatkan produksi gas nasional dalam memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Pertamina sebagai operator juga mempunyai peran strategis untuk lebih mengutamakan alokasi produksi bagi kebutuhan di dalam negeri. Dengan dikelolanya Blok Mahakam oleh Pertamina yang notebene kepanjangan tangan dari pemerintah, produksinya tentu akan lebih diutamakan untuk memenuhi konsumsi dalam negeri.

     Untuk itu, Pertamina tentu harus diberikan dukungan penuh dalam mengembangkan Blok Mahakam. Dukungan yang paling penting adalah memberikan wewenang penuh kepada Pertamina untuk mengelola Blok Mahakam secara korporat layaknya industri migas multinasional. Pemerintah secara resmi telah memberikan lampu hijau bagi Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) untuk bisa berinvestasi lebih awal di Blok Mahakam sebelum kontrak operator saat ini, PT Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation berakhir pada 31 Desember 2017.

     Persetujuan itu ditandai dengan persetujuan Menteri Energi Sumber Daya Mineral melalui Amendemen Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja  Mahakam. Amendemen ini juga dapat menjaga keberlangsungan produksi minyak dan gas bumi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan pada Masa Alih Operasi Wilayah Kerja Mahakam dari kontraktor eksisting ke Pertamina. Amendemen Kontrak Kerja Sama (KKS) Wilayah Kerja Mahakam antara lain berkaitan dengan pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Pertamina atas kegiatan operasi minyak dan gas bumi yang diperlukan sebelum tanggal efektif yang pelaksanaannya dilakukan kontraktor eksisting.

     Biaya yang dikeluarkan oleh Pertamina tersebut masuk dalam biaya operasi yang pengembaliannya dilakukan setelah tanggal efektif kontrak yakni 1 Januari 2018. Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, Pertamina sudah mempersiapkan jauh-jauh hari untuk mengelola Blok Mahakam. Setelah ada keputusan pemerintah dan tandatangan Production Sharing Contract/PSC Mahakam akhir 2015, Pertamina fokus untuk melakukan proses alih kelola dengan sebaik-baiknya dengan rnenyusun tim transisi yang juga terdiri dari personel SKK Migas dan Total E&P Indonesie.

     Menurut Syamsu, sumur-sumur yang dibor tahun depan, baru akan diproduksikan mulai 2018. Ini salah satu upaya untuk menghindari decline produksi. Secara umum decline di Blok Mahakam dapat dikurangi dengan menambah jumlah sumur pengeboran maupun workover.

IN ENGLISH



Pertamina Has Strategic Role in the Mahakam block

 
          PT Pertamina has a strategic role in the Mahakam block. In addition to withstand natural production decline, it also assures the production of gas produced will be prioritized to meet domestic needs. Observers energy security and the teaching staff geoekonomi Institute of National Defense (Defense) Dirgo Purbo said, the entry into the Mahakam block Pertamina earlier will be able to add fields of commercial life time economically.

     According to him, the Mahakam block is very important to increase the national gas production to meet domestic needs. Pertamina as the operator also has a strategic role to prioritize the allocation of production to meet the domestic demand. With the Mahakam block managed by Pertamina notebene arm of the government, its production would be an advantage to meet domestic consumption.

     Therefore, Pertamina would be given full support in developing the Mahakam block. Support of the most important is to give full authority to Pertamina to manage the Mahakam block in corporates like a multinational oil and gas industry. The government officially gave the green light for Pertamina through PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) to be able to invest early in the Mahakam block before the current contract operator, PT Total E & P Indonesie and Inpex Corporation ends on December 31, 2017.

     The agreement was marked by the approval of the Minister of Energy and Mineral Resources through Production Sharing Contract Amendment Mahakam Work Area. This amendment also can sustain the production of oil and gas as well as providing legal certainty in the conduct of the Time Transfer Operations Work Area Mahakam from existing contractors to Pertamina. Amendment Cooperation Contract (KKS) Work Area Mahakam among others, relating to the financing can be done by Pertamina on the operations of the oil and gas that are required before the effective date of the implementation is done contractors existing.

     Costs incurred by Pertamina falls within the operating costs which the return is made after the effective date of the contract which is January 1, 2018. Pertamina's upstream director Syamsu Alam said Pertamina had prepared long ago to manage the Mahakam block. Once there was a government decision and signature of the Production Sharing Contract / Mahakam PSC end of 2015, Pertamina focus to make the process of transfer in management as well as possible with rnenyusun transition team that also consists of personnel SKK Migas and Total E & P Indonesie.

     According Syamsu, wells are drilled next year, a new start will be produced in 2018. This is one attempt to avoid a production decline. In general decline in the Mahakam block can be reduced by increasing the number of well drilling and workover.   


Investor Daily, Halaman : 9, Sabtu, 29 Okt 2016