google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 KPK Sets Ex Managing Director of Petral Suspect - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Wikipedia

Search results

Friday, September 20, 2019

KPK Sets Ex Managing Director of Petral Suspect



Oil and Gas Mafia, Bambang Allegedly Received USD 2.0 million

Bambang Irianto

The Corruption Eradication Commission (CEC/KPK) named Bambang Irianto (BTO) as a suspect in the case of alleged bribery in trading crude oil and refined products at Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES). 



     Bambang was the Managing Director of PES for the 2009-2013 period and also the former Managing Director of Pertamina Energy Trading (Petral). 

Pertamina Energy Trading (Petral)


The KPK said Bambang Irianto was suspected of taking bribes in the amount of USD 2.9 million for the assistance he provided to Kernel Oil.


"In the period 2010 to 2013, the suspect BTO (Bambang Irianto) through a SIAM company account was alleged to have received money of at least USD 2.9 million for assistance provided to Kernel Oil related to trading activities of refined products and crude oil to PES / PT Pertamina (Persero) in Singapore and cargo shipments, "KPK Deputy Chairman Laode M Syarif said at a press conference at the KPK building, Jalan Kuningan Persada, South Jakarta.

According to Syarif, Bambang received these bribes in stages through overseas bank accounts.

"The BTO suspect as Vice President of Market Invest helped secure Kernel Oil cargo allocation in the tender for the procurement or sale of crude oil for refined products, and in return it was suspected that Bambang Irianto received a sum of money received through bank accounts abroad," said Syarif.


Syarif admitted that it was very difficult to get information about bank accounts that exist abroad. Bambang along with a number of PES officials, according to Syarif, have the right to determine which partners will be invited to participate in the tender. One of the NOCs who was often invited to take part in tenders and eventually became the party sending the cargo to PES / PT Pertamina is Emirates National Oil Company (ENOC).



"It is suspected that ENOC is a flag company used by Kernel Oil representatives. The BTO suspect allegedly directed to continue inviting the NOC despite knowing that the NOC was not the party that sent the cargo to PES / PT Pertamina (Persero), "Syarif said.

Search 5 Locations

The KPK searched five locations related to the oil and gas mafia case with the suspect Bambang Irianto.

"For the sake of investigation, the KPK searched 5 locations on September 5 and 6 2019," KPK Deputy Chairman Saut Situmorang said at the press conference.

The five locations are houses located at Pramukasari 3 street, Jakarta. The house is located in the Ligamas Pancoran complex, South Jakarta and the apartment is located at Salemba Residence, Central Jakarta. Then the house located at Cempaka Putih Timur, Central Jakarta, and the House having its address at Cisanggiri Petogogan, Kebayoran Baru, South Jakarta.

"From the search, the KPK seized procurement documents and asset data. Because the allegations of receiving bribes are very significant, the KPK will continue to search and asset recovery, "said Laode Syarif.

Long Suspected

In 2015, the name Bambang Irianto was often touted as the culprit of the dilapidated transaction of the Pertamina oil subsidiary's buying and selling transaction. Bambang was repeatedly mentioned and quipped by Faisal Basri who at that time was the head of the Oil and Gas Governance Reform Team formed by the Minister of Energy and Mineral Resources Sudirman Said at that time Apart from PES, Bambang Irianto continued to be trusted by the company and even became the Director of PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) in 2014. Former Minister of Energy and Mineral Resources Sudirman Said was 'Very frustrated' with this former Petral Managing Director.

Because, when called for a forensic audit, Bambang was often absent and had difficulty coordinating. Even to the point of losing a laptop! Although Petral was dissolved, and the trading function was returned to ISC in 2015, Bambang Irianto comfortably walked away from his responsibilities, and enjoyed his retirement.

IN INDONESIA

KPK Tetapkan Eks Dirut Petral Tersangka


Mafia Minyak dan Gas, Bambang Diduga Terima USD 2,0 juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES). Bambang merupakan Managing Director PES periode 2009-2013 dan juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral). KPK menyebut Bambang Irianto diduga menerima suap sebesar USD 2,9 juta atas bantuan yang diberikannya ke pihak Kernel Oil.

“Pada periode tahun 2010 sampai 2013, tersangka BTO (Bambang Irianto) melalui rekening perusahaan SIAM diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya USD 2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Menurut Syarif, Bambang menerima suap tersebut secara bertahap melalui rekening bank di luar negeri. 

“Tersangka BTO selaku vice president Market Invest membantu mengamankan alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah untuk produk kilang, dan sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri,” ujar Syarif.

Syarif mengakui sangat sulit untuk mendapatkan informasi tentang rekening bank yang ada di luar negeri. Bambang bersama sejumlah pejabat PES, menurut Syarif, berhak menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu NOC yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

“Diduga ENOC merupakan perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil. Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina (Persero),” kata Syarif.

Geledah 5 Lokasi

KPK menggeledah lima lokasi terkait kasus mafia migas dengan tersangka Bambang Irianto. 

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menggeledah 5 lokasi pada 5 dan 6 September 2019,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers tersebut.

Kelima lokasi itu adalah rumah yang beralamat di Jalan Pramukasari 3 Jakarta. Rumah yang berlamat di kompleks Ligamas  Pancoran, Jakarta Selatan dan apartemen yang beralamat di Salemba Residence, Jakarta Pusat. Kemudian rumah yang beralamat di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, dan Rumah yang
beralamat di Cisanggiri Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Dari penggeledahan tersebut KPK menyita dokumen pengadaan dan data aset. Dikarenakan dugaan penerimaan suap sangat signifikan maka KPK akan terus berupaya melakukan penelusuran dan asset recovery,” kata Laode Syarif.

Sudah Lama Dicurigai

Pada 2015, nama Bambang Irianto sering disebut-sebut sebagai biang kerok bobroknya transaksi jual beli minyak anak usaha Pertamina tersebut. Bambang berkali-kali disebut dan disindir oleh Faisal Basri yang kala itu sebagai ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang dibentuk oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said waktu itu Lepas dari PES, Bambang Irianto terus dipercaya oleh perusahaan bahkan menjadi Dirut PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada 2014. Mantan Menteri ESDM Sudirman Said sempat ‘sangat frustasi’ dengan bekas Dirut Petral ini.

Sebab, saat dipanggil untuk audit forensik, Bambang sering mangkir dan sulit berkoordinasi. Bahkan sampai beralasan kehilangan laptop! Meski Petral dibubarkan, dan fungsi trading dikembalikan ke ISC pada 2015, Bambang Irianto melenggang dengan nyaman dari tanggung jawabnya, dan menikmati masa pensiun.

Duta Masyarakat, Page-1, Wednesday, Sept 11, 2019

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel