google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Gas Region Auction 2019 - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Wikipedia

Search results

Tuesday, December 18, 2018

Gas Region Auction 2019



The Downstream Oil and Gas Regulatory Agency or BPH Migas will open a Gas Pipeline Distribution Area (GPDA/WJD) auction in April 2019. BPH Migas Jugi Prajogio Committee members explain the area to be auctioned into the distribution network area of ​​West Java, East Java, Central Java, and North Sumatra.

"We have pre-auctioned two weeks ago in Bekasi, West Java. Of the 34 business entities in Indonesia, as many as 13 business entities have expressed interest before pre-auction, "he explained on the sidelines of an event entitled Socialization of Joint Supervision of Handling Transportation and Commercial Business Activities of Natural Gas through Pipes.

He explained that this auction is a follow-up to the Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) Regulation Number 4 of 2018 concerning the Exploitation of Natural Gas in Downstream Oil and Gas (Oil and Gas) Activities.

In this regulation, WJD is a certain area of ​​the natural gas distribution network which is part of the Master Plan of the National Natural Gas Transmission and Distribution Network to carry out natural gas transportation business activities through distribution pipes.

The determination of WJD is based on the administrative area of ​​the district / city that is ready to be auctioned into WJD because of the availability of pipeline infrastructure, gas allocation, and also consumers to their financial capabilities.

"Right now business entities are competing to submit proposals including preparing a [FS] feasibility study.

God willing, if there is no obstacle in April or May next year we open an auction because to make FS takes 3-4 months, "Jugi explained.

He explained, the potential that can be owned by the business entity that won the auction was being able to carry out oil and gas transportation and commercial activities calmly without any interference. BPH Migas will provide commercial concessions for 15 years for the existing region and 30 years for new areas for WJD auction winners in Certain Trade Areas (CTA/WNT).

"So now it is still free competition, but we will manage it in the future. A business entity will control a certain area. So they will be calm for 15 years or 30 years, no one is disturbing, "he explained.

Based on data from the East Java ESDM Office, the East Java region has large oil and gas potential, namely 12 exploration blocks and 18 exploitation blocks of which 5 are worked on by Pertamina EP contractors.

In 2017, oil production recorded in East Java reached 89.6 million barrels per day (barrels of oil per day / BOPD) or increased compared to 2016 which was only 77.3 million BOPD. The gas production in 2017 was 255,580 Standard standard cubic feet (mmscf), a slight decrease compared to 2016 which reached 257,822 mmscf.

Meanwhile, fuel consumption, both oil, gas, coal and renewable energy in East Java in 2018 reached 132 million barrels of oil equivalent (BOE). This number increased compared to consumption in 2017, namely 125 million BOE, and 2016 only 119 million BOE.

SUPERVISION

In the socialization activities in Surabaya, BPH Migas will carry out an MOU with the East Java Regional Police to anticipate violations or crimes in the distribution of oil and gas in East Java. Jugi revealed, from 34 oil and gas business entities in Indonesia, there were at least 3-5 business entities that often violated. The violation that has occurred so far is to avoid paying contributions by reason of forgetting to take notes.

"In our opinion, they intentionally avoid avoiding late payments and interest. We usually talk to the first stage and coaching first as an administrative sanction, "he explained.

Jugi explained that in East Java there are three fields in the oil and gas business, namely transmission pipes, distribution pipes and city gas networks. Of the three fields that often violate the administration are distribution pipes, while the city gas network has not been found to be a potential violation. So far, he continued, there has been no hardest violation, such as selling gas to a particular industry at a higher price.

IN INDONESIAN

Wilayah Gas Dilelang 2019


Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas akan membuka lelang wilayah jaringan distribusi (WJD) gas pipa pada April 2019. Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio menjelaskan daerah yang akan dilelang menjadi wilayah jaringan distribusi adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatra Utara.

“Kami sudah melakukan pra-lelang pada 2 minggu lalu di Bekasi Jawa Barat. Dari 34 badan usaha yang ada di Indonesia, sebanyak 13 badan usaha sudah menyatakan minat pada saat sebelum pra-lelang,” jelasnya di sela-sela acara bertajuk Sosialisasi Pengawasan Bersama Penanganan Kegiatan Usaha Pengangkutan dan Niaga Gas Bumi Melalui Pipa.

Dia menjelaskan lelang ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 Tahun 2018 lentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (migas).

Dalam aturan itu, WJD adalah wilayah tertentu dari jaringan distribusi gas bumi yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional untuk melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa distribusi.

Penentuan WJD tersebut didasarkan pada wilayah administrasi kabupaten/kota yang siap untuk dilelang menjadi WJD karena sudah tersedianya infrastruktur pipa, alokasi gas, dan juga konsumen hingga kemampuan finansialnya.

“Sekarang ini para badan usaha berlomba-lomba untuk mengajukan usulan termasuk menyiapkan feasibdity study [FS].

InsyaAllah kalau tidak ada halangan pada April atau Mei tahun depan kami buka lelang karena untuk membuat FS perlu waktu 3-4 bulan," jelas Jugi.

Dia menerangkan, potensi yang bisa dimiliki badan usaha yang memenangkan lelang tersebut yakni bisa melakukan kegiatan angkutan dan niaga migas dengan tenang tanpa ada gangguan. Adapun BPH Migas akan memberi konsesi niaga selama 15 tahun untuk wilayah existing dan 30 tahun untuk daerah baru bagi pemenang lelang WJD pada wilayah niaga tertentu (WNT).

“Jadi sekarang ini sifatnya masih free competition, tetapi ke depan akan kita atur. Satu badan usaha akan mengontrol daerah tertentu. Jadi mereka akan tenang selama 15 tahun atau 30 tahun tidak ada yang mengganggu,” jelasnya.

Berdasarkan data Dinas ESDM Jatim, di wilayah Jatim memiliki potensi migas yang besar, yakni terdapat 12 blok eksplorasi dan 18 blok eksploitasi yang 5 di antaranya digarap oleh kontraktor Pertamina EP.

Pada 2017, tercatat produksi minyak di Jatim mencapai 89,6 juta barel per hari (barrels of oil per day/BOPD) atau meningkat dibandingkan 2016 yang hanya 77,3 juta BOPD. Adapun produksi gas pada 2017 yakni 255.580 Standart standard cubic feet (mmscf), sedikit menurun jika dibandingkan dengan 2016 yang mencapai 257.822 mmscf.

Sementara itu, konsumsi bahan bakar, baik minyak, gas, batu bara dan energi terbarukan di Jatim pada 2018 mencapai 132 juta barrels oil equivalent (BOE). Jumlah tersebut meningkat dibandingkan konsumsi 2017 yakni 125 juta BOE, dan 2016 hanya 119 juta BOE.

PENGAWASAN

Dalam kegiatan sosialisasi di Surabaya itu, BPH Migas akan melakukan MOU dengan Polda Jatim untuk mengantisipasi adanya pelanggaran atau kejahatan dalam distribusi migas di Jatim. Jugi mengungkapkan, dari 34 badan usaha migas di Indonesia, sedikitnya ada 3-5 badan usaha yang sering melanggar. Pelanggaran yang selama ini terjadi adalah menghindar dari pembayaran iuran dengan alasan lupa mencatat.

“Menurut kami memang mereka sengaja menghindar agar tidak membayar keterlambatan dan bunga. Biasanya tahap awal kami ajak bicara dan coaching dulu sebagai sanksi administratif,” jelasnya.

Jugi memaparkan di Jatim ada tiga bidang dalam usaha migas yakni pipa transmisi, pipa distribusi dan jaringan gas kota. Dari ketiga bidang tersebut yang kerap melanggar administrasi adalah pipa distribusi, sedangkan jaringan gas kota belum ditemukan potensi pelanggaran. Sejauh ini, lanjutnya, belum ada pelanggaran yang terberat seperti menjual gas kepada satu industri tertentu dengan harga yang lebih tinggi.

Bisnis Indonesia, Page-9, Friday, Dec 14, 2018

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel