google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 32 ESDM Rules Revoked - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Wikipedia

Search results

Wednesday, February 28, 2018

32 ESDM Rules Revoked



    Energy and Human Resources Minister Ignasius Jonan revoked 32 ministerial regulations in the oil and gas, electricity and mining sectors.

    


 Ego Syahrial

    Revocation and simplification of the rules are expected to encourage investment activities in the energy sector. Implementing the tasks (Plt) Director General of Oil and Gas Ministry of ESDM Ego Syahrial said the Ministry of ESDM revoked a total of 32 rules consisting of oil and gas subsector 11 rules, electricity subsector 4 rules, coal minerals 7 rules, renewable energy 7 rules, and SKK Migas 3 rules. The ESDM Ministry will further simplify the rules in mid-February 2018.

"In a week, we'll simplify some rules. For example, the existing six rules will be simplified into three rules, "he said.

    For example, the procedures for determining the initial working area of ​​oil and gas, namely Coal Bed Methane (CBM), conventional, and non conventional will be one by looking at the legal and financial aspects first.

"We do not want to burden the business world."

    Any revocation of the old rules is a consideration. Regulation of the Minister of Mines and Energy No. 02/1975 and Ministerial Decree of EMR No.1454 K / 30 / MEM / 2000 revoked because it is not relevant and there is a newer regulation, namely Ministerial Regulation no. 38 related to upstream oil and gas industry and its supporting.

    Ministerial Regulation no. 8/2005 on incentives to develop marginal oil and gas fields is also irrelevant, because now the scheme used gross split based on Ministerial Regulation no. 08/2017 and its revision, Ministerial Regulation no. 52/2017. The Ministerial Regulation no. 44/2005 and Ministerial Regulation no. 26/2006 related to the distribution of fuel is also not relevant.

    Because there is Presidential Regulation No.191 which discusses in more detail. The same is true with other Old rules as they are not relevant anymore. Regarding the revocation of regulations in the electricity sector it is done to encourage the ease of investment trying.

   

 Andy Noorsaman Sommeng

   Director General of Electricity of the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) Andy Noorsaman Sommeng mentioned four rules that were revoked, among others, Minister of Mines and Energy Regulation no. 03.P / 451 / M.PE / 1991 concerning Requirements for Connecting Power. Other Minister of Energy and Mineral Resources Regulation no. 33/2008 on Electricity Sale Price provided by PT PLN Batam and Minister of Energy and Mineral Resources Regulation no. 4/2012 on Electricity Purchase Price by PT PLN (Persero) and Power Plant Using Small and Medium Scale Renewable Energy or Power Overload.

    There is also Minister of Mines and Energy Regulation no. 2 / P / 451 / M. PE / 1991 on the Relationship of Electricity Business Proxy Holders and Holders of Electricity Business License for Public and Public Interest. According to Andy, now there are a number of new government regulations and mented regulations that replace it.

"No more needed to be removed or deleted."

    

 Ignasius Jonan

The Minister of Energy and Mineral Resources, Ignatius Jonan said that although macroeconomic indicators are improving, they are not balanced by high economic growth. Therefore, he hopes the simplification of this regulation can encourage investment activity.

"Maybe a week to two weeks will be reduced again so that the activities can be better."

IN INDONESIA

32 Aturan ESDM Dicabut


    Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Ignasius Jonan mencabut 32 peraturan menteri di sektor minyak dan gas bumi, kelistrikan, dan pertambangan.

    Pencabutan dan penyederhanaan aturan itu diharapkan mampu mendorong kegiatan investasi sektor energi. Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, Kementerian ESDM mencabut total 32 aturan yang terdiri dari subsektor migas 11 aturan, subsektor ketenagalistrikan 4 aturan, mineral batu bara 7 aturan, energi baru terbarukan 7 aturan, dan SKK Migas 3 aturan. Selanjutnya Kementerian ESDM akan melakukan penyederhanaan aturan lanjutan pada pertengahan Februari 2018.

“Dalam sepekan lagi, kami akan sederhanakan beberapa aturan. Misalnya, yang tadinya ada enam aturan akan disederhanakan menjadi tiga aturan,” ujarnya.

    Misalnya, tata cara penetapan wilayah kerja migas yang semula tiga yakni Coal Bed Methane (CBM), konvensional, dan non konvensional nantinya dijadikan satu dengan melihat lebih dulu aspek hukum dan finansialnya.

“Kami tidak ingin memberatkan dunia usaha.”

    Setiap pencabutan aturan lama ada pertimbangannya. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02/1975 dan Keputusan Menteri ESDM No.1454 K/30/MEM/2000 dicabut karena sudah tidak relevan dan ada aturan yang lebih baru, yakni Peraturan Menteri No. 38 terkait industri hulu migas dan penunjangnya.

    Peraturan Menteri No. 8/2005 terkait insentif pengembangan lapangan migas marginal juga tidak relevan, karena sekarang skema yang digunakan gross split yang berdasarkan Peraturan Menteri No. 08/2017 dan revisinya, Peraturan Menteri No. 52/2017. Adapun Peraturan Menteri No. 44/2005 dan Peraturan Menteri No. 26/2006 terkait distribusi BBM juga sudah tidak relevan.

    Karena sudah ada Peraturan Presiden No.191 yang membahas lebih detail. Hal serupa juga berlaku pada aturan lama lainnya karena tidak relevan lagi. Mengenai pencabutan regulasi di bidang ketenagalistrikan hal itu dilakukan untuk mendorong kemudahan investasi berusaha.

    Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Noorsaman Sommeng menyebutkan empat aturan yang dicabut antara lain Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 03.P/451/M.PE/1991 tentang Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik. 

    Lainnya Peraturan Menteri ESDM No. 33/2008 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN Batam dan Peraturan Menteri ESDM No. 4/2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik.

    Ada pula Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 2/P/451/M. PE/1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang lzin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan Masyarakat. Menurut Andy, saat ini sudah ada sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan mented baru yang menggantikannya.

“Tidak diperlukan lagi sehingga dicabut atau dihapus."

    Menteri ESDM lgnasius Jonan mengatakan kendati indikator-indikator makro ekonomi saat ini membaik, hal itu tidak diimbangi pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Oleh karena itu, dia berharap penyederhanaan regulasi ini dapat mendorong kegiatan investasi.

"Mungkin seminggu sampai dua minggu lagi akan dikurangi lagi supaya kegiatan berusaha bisa lebih baik lagi."

Bisnis Indonesia, Page-2, Tuesday, Feb 6, 2018

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel