Minister of Energy and Mineral Resources Ignasius Jonan confirmed that PT Pertamina must control at least 51% or control the majority of shares in Mahakam block, East Kalimantan.
"The bottom line is Pertamina must own 51% of the shares, while the remaining 10% is for regional ownership," he said in Jakarta yesterday.
In accordance with the rules, as much as 10% of the participating interest (PI) or shareholding share must be submitted to the region. If 10% is owned by the region and Pertamina is required to own 51%, the remaining 39% stake in Mahakam block. For the issue of 39%, the government fully surrendered to PT Pertamina, whether to share down with other companies or not. It will be agreed on a business to business basis (B to B).
The Mahakam Block
In addition, the government asked two things to Pertamina related to the Mahakam Block. The first cost recovery or production cost should not be greater than the current operator's cost, that is Total E & P.
The second result of oil and gas production produced by Pertamina will not be less than that produced by Total E & P at this time. Even if the production decreases, it should be discussed with the government first to provide logical certainty of the achievement of production.
PT Pertamina through Pertamina Hulu Mahakam has been appointed by the government to be the manager of the Mahakam Block working area effective January 1, 2018, after the end of the Mahakam Production Contract (PSC) in the management of Total E & P Indonesie by the end of 2017.
On that occasion, Jonan said in addition to trying to boost oil and gas production and renewable energy (EBT) the Ministry of Energy and Mineral Resources is focusing on the quality of oil and gas output to be absorbed by the market well. This year, ESDM gives an oil production target of 815 thousand barrels per day.
IN INDONESIA
Pertamina Dominasi Saham Blok Mahakam
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan PT Pertamina harus menguasai minimal 51% atau menguasai mayoritas saham di Blok Mahakam, Kalimantan Timur.
"Intinya Pertamina harus memiliki 51% saham, sisanya 10% untuk kepemilikan daerah. Nah, untuk saham sisanya, ini terserah pengaturannya oleh Pertamina,” katanya di Jakarta, kemarin.
Sesuai dengan aturan, sebanyak 10% dari participating interest (PI) atau bagian kepemilikan saham harus diserahkan kepada daerah. Jika 10% dimiliki daerah dan Pertamina wajib memiliki 51%, akan sisa 39% saham di Blok Mahakam. Untuk persoalan 39% tersebut, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada PT Pertamina, apakah akan share down dengan perusahaan lain ataukah tidak. Hal itu akan disepakati secara business to business (B to B).
Selain itu, pemerintah meminta dua hal kepada Pertamina terkait dengan Blok Mahakam. Yang pertama cost recovery atau ongkos produksi tidak boleh lebih besar daripada biaya yang digunakan operator saat ini, yaitu Total E&P.
Hal kedua hasil produksi migas yang dihasilkan Pertamina nantinya tidak boleh kurang dari yang dihasilkan Total E&P saat ini. Kalaupun hasil produksi menurun, hal tersebut harus didiskusikan dengan pemerintah terlebih dulu untuk memberikan kepastian logis dari capaian produksi tersebut.
PT Pertamina melalui Pertamina Hulu Mahakam telah ditunjuk pemerintah menjadi pengelola wilayah kerja Blok Mahakam yang berlaku efektif 1 Januari 2018, setelah berakhirnya masa production sharing Contract (PSC) Mahakam dalam pengelolaan Total E&P Indonesie pada akhir 2017.
Dalam kesempatan itu, Jonan mengatakan di samping berusaha untuk menggenjot hasil produksi migas dan energi baru terbarukan (EBT) Kementerian ESDM sedang memfokuskan pada kualitas hasil migas agar dapat diserap pasar dengan baik. Tahun ini, ESDM memberikan target produksi minyak 815 ribu barel per hari.
Media Indonesia, Page-18, Friday, Sept 29, 2017
No comments:
Post a Comment