google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Auction 15 Oil and Gas Blocks Extended - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Wikipedia

Search results

Tuesday, July 25, 2017

Auction 15 Oil and Gas Blocks Extended



The government extended the auction period of 15 conventional and non-conventional oil and gas blocks until September 2017. In its announcement, the Ministry of Energy and Mineral Resources stated that this extension of the auction time is to allow enough time for oil and gas companies to evaluate the economy considering the price of oil low.

In addition, oil and gas companies are also able to examine more closely the implementation of scheme productivity sharing contract (PSC) for gross split because it was first applied in auction.

"Yes, the oil and gas block auction is extended until September, giving time due to Gross Split's new system," said Director General of Oil and Gas at the Ministry of Energy and Mineral Resources I Gusti Nyoman Wiratmaja

The auction of 15 blocks of oil and gas has been announced by the government in May. For the auction of unconventional oil and gas blocks, access to tender documents by no later than 7 September and entry of documents of participation on 14 September. Previously, the government was still reluctant to specify the deadline for the auction of non-conventional oil and gas blocks because it planned to extend it.

As for conventional oil and gas blocks auctioned through direct bids, the deadline for access to tender documents is extended to September 11 and entry documents on September 18. In the previous announcement, the auction of tender documents was set on July 10. Furthermore, for the regular auction of conventional oil and gas blocks there is no extension of time, ie document access no later than 15 September.

The 15 oil and gas blocks that are auctioned consist of 10 conventional oil and gas blocks and five non-conventional oil and gas blocks. A total of 10 blocks of oil and gas have the potential of oil reserves of about 830 million barrels and 22 trillion cubic feet of gas. While oil potential for five non-conventional oil and gas blocks is about 640 million barrels and gas 17 trillion cubic feet.

For conventional oil and gas blocks auctioned through direct offerings are the Andaman I and Iaman Block II offshore Aceh, South Tuna offshore Natuna, Merak Lampung offshore and Banten-Lampung mainland, Pekawai offshore East Kalimantan, West Yamdena off Beaches and mainland Maluku, and Kasuri III in West Papua.

While offered with regular auctions namely Block Tongkol offshore Natuna, East Tanimbar off the coast of Maluku, and Mamberano on the mainland and off Papua monitor. Furthermore, three unconventional oil and gas blocks auctioned through direct offerings are MNK Jambi I in Jambi, MNK II in Jambi and Sumatra, and GMB West Air Komering in South Sumatra. Finally, GMB Raja and GMB Bungamas in South Sumatra are offered through regular auctions.

Enhancement Increases

From the data of the Ministry of Energy and Mineral Resources up to July 6, there are 12 companies that take the auction documents. Detailedly, the bloc is in great demand with the number of five companies namely the Andaman Block II. Furthermore, the East Tanimbar Block attracted two companies, as well as the Mamberamo Blocks, Casks, West Yamdena, Pekawai, and Andaman I each targeted by one company. This number of enthusiasts, said Wiratmaja, has increased.

"Up to last week, there were 15 who accessed the auction documents," he said.

Earlier Deputy Minister of Energy and Mineral Resources Arcandra Tahar said, to further excite the investment, the government will issue a new regulation of taxation applicable in the gross split contract. So far, oil and gas contracts refer to Government Regulation No. 79 of 2010 for taxation. The disincentives that have become disincentives have been revised by the government by issuing Government Regulation 27 of 2017. Only, this beleid set taxation for PSC cost recovery.

"We are hearing whether this gross split tax system can be like Government Regulation 27 / 2017. Now we are formulating a new Government Regulation whose treatment is the same as Government Regulation 27 and this is being awaited by KKKS (contractor of cooperation contract / KKKS)," he said. .

IN INDONESIA

Lelang 15 Blok Migas Diperpanjang


Pemerintah memperpanjang jangka waktu lelang 15 blok migas konvensional dan non-konvensional menjadi hingga September 2017. Dalam pengumumannya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan, perpanjangan ini waktu lelang ini untuk memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan migas melakukan evaluasi keekonomian mengingat harga minyak yang masih rendah. 

Selain itu, perusahaan migas juga dapat mengkaji lebih dalam soal penerapan kontrak kerja sama (productions sharing contract/ PSC) skema bagi basil kotor (gross split) karena baru pertama kali diterapkan dalam lelang.

“Ya, lelang blok migas diperpanjang sampai dengan September, memberikan waktu karena sistem baru Gross Split,” kata Direktur jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja 

Lelang 15 blok migas ini telah diumumkan pemerintah pada Mei lalu. Untuk lelang blok migas non-konvensional, akses dokumen lelang paling lambat Sampai 7 September dan pemasukan dokumen partisipasi pada 14 September. Sebelumnya, pemerintah masih enggan merinci batas waktu lelang blok migas non-konvensional karena memang berencana memperpanjangnya.

Sementara untuk blok migas konvensional yang dilelang melalui penawaran langsung, batas waktu akses dokumen lelang diperpanjang sampai 11 September dan pemasukan dokumen partisipasi pada 18 September. Dalam pengumuman sebelumnya ditetapkan batas akses dokumen lelang pada 10 Juli. Selanjutnya untuk lelang reguler blok migas konvensional tidak ada perpanjangan waktu, yakni akses dokumen paling lambat 15 September.

Ke-15 blok migas yang dilelang ini terdiri dari 10 blok migas konvensional dan lima blok migas non-konvensional. Sebanyak 10 blok migas konvensional ini memiliki potensi cadangan minyak sekitar 830 juta barel dan gas 22 triliun kaki kubik. Sementara potensi minyak untuk lima blok migas non-konvensional sekitar 640 juta barel dan gas 17 triliun kaki kubik.

Untuk blok migas konvensional yang dilelang melalui penawaran langsung adalah Blok Andaman I dan Andaman II di lepas pantai Aceh, South Tuna di lepas pantai Natuna, Merak Lampung di lepas pantai dan daratan Banten-Lampung, Pekawai di lepas pantai Kalimantan Timur, West Yamdena di lepas pantai dan daratan Maluku, dan Kasuri III di Papua Barat.

Sementara yang ditawarkan dengan lelang reguler yakni Blok Tongkol di lepas pantai Natuna, East Tanimbar di lepas pantai Maluku, dan Mamberano di daratan dan lepas pantau Papua. Selanjutnya, tiga blok migas nonkonvensional dilelang melalui penawaran langsung adalah MNK Jambi I di Jambi, MNK II di Jambi dan Sumatera, serta GMB West Air Komering di Sumatera Selatan. Terakhir, GMB Raja dan GMB Bungamas di Sumatera Selatan ditawarkan melalui lelang reguler.

Peminat Bertambah

Dari data Kementerian ESDM hingga 6 Juli lalu, terdapat 12 perusahaan yang mengambil dokumen lelang. Rincinya, blok yang banyak diminati dengan jumlah lima perusahaan yakni Blok Andaman II. Selanjutnya, Blok East Tanimbar diminati dua perusahaan, serta Blok Mamberamo, Tongkol, West Yamdena, Pekawai, dan Andaman I masing-masing diincar oleh satu perusahaan. Jumlah peminat ini, kata Wiratmaja, sudah bertambah. 

“Sampai dengan pekan lalu, sudah ada 15 yang mengakses dokumen lelang,” ujarnya.

Sebelumnya Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menuturkan, untuk semakin menggairahkan investasi, pemerintah akan menerbitkan aturan baru soal perpajakan yang berlaku dalam kontrak gross split. Selama ini kontrak migas mengacu pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2010 untuk perpajakan. Atruan yang menjadi disinsentif ini telah direvisi pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2017. Hanya saja, beleid ini mengatur perpajakan untuk PSC cost recovery.

“Kami mendengar apakah gross split ini sistem perpajakannya bisa seperti Peraturan Pemerintah 27/ 2017. Sekarang kami sedang menyusun Peraturan Pemerintah baru yang treatment-nya sama dengan Peraturan Pemerintah 27 dan ini sedang ditunggu pada KKKS (kontraktor kontrak kerja sama/KKKS) ,” katanya.

Investor Daily, Page-9, Tuesday, July 25, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel