google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Deputy Minister of EMR: Illegal Drilling Must Be Acted - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Wikipedia

Search results

Tuesday, May 23, 2017

Deputy Minister of EMR: Illegal Drilling Must Be Acted



The practice of oil drilling, especially by grabbing a well that is a state asset managed by a contractor of cooperation contracts (KKKS) is a violation of Law No. 22 of 2001 on Oil and Gas so that the perpetrators must be immediately dealt with.

Deputy Minister of Energy and Mineral Resources (EMR) Archandra Tahar said oil drilling practices in KKKS working areas and the supply of oil wells managed by KKKS can not be justified. Under the Oil and Gas Law, oil drilling activities are conducted by companies that have signed contracts with the government represented by the Special Unit for Upstream Oil and Gas Business Executives (SKK Migas).

Clearly illegal drilling is against the law. That used to be. Then if there is an incident in the first investigation of illegal drilling activities in whose working area. KKKS who have permission in the region that must start by reporting to the Director General of Oil and Gas and SKK Migas then together do action with the authorities, "said Archandra.

Asked about the plans of the Government of Musi Banyuasin Regency, South Sumatra, which will close 27 oil wells in Pertamina EP Asset 1 Field Ramba at the end of April 2017. Archandra does not know yet. He claimed to have not received a report on why the closure of oil wells in Mangunjaya, BabatToman Sub-district in Muba until delayed controlling.

Task Force Regent Muba Yusnin previously stated that the Muba Regency Government will close 27 wells in the working area and become state assets managed by Pertamina EP Asset 1 Field Ramba in Mangunjaya. Of the total 104 old oil wells in the Field Ramba area of Muba, about 74% have been cemented by Pertamina EP in cooperation with the police and army and the Muba regency in October last year.

The control is done because Pertamina EP management assesses that oil drilling activities violate the law and endanger the miners because the activity is not through standard operating procedure of oil drilling. On the other hand, oil drilling activities are also dangerous for the miners and also the surrounding community, in addition to environmental damage due to spilled oil waste.

Several incidents of explosions at illegal oil wells outside the KKKS area caused casualties and dozens of miners burned. Syamsir Abduh, National Energy Council Member, acknowledged that illegal drilling practices are not only related to security and social aspects but also because of the gap-regulation that allows illegal drilling. 

     Among the regulations that have the potential to generate such practices is the Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources No. 01 of 2008 on Guidelines for the Petroleum Mining Concession on Old Wells.

Therefore, Syamsir proposed a number of strategic steps to resolve the issue. First, immediately complete the revision of the Oil and Gas Draft Law as a comprehensive legal basis in the oil and gas sector. 

     Secondly, it is necessary for the commitment of the government or regional government and business entities to a comprehensive and integrative solution to the practice of illegal drilling so as not to impact the security, safety and sustainability of environmental functions. 

     Third, strict and sustained supervision is necessary so that this practice does not harm the parties.

In addition, there needs to be socialization (counseling and education) of the community for the purpose of increasing national petroleum production by reactivating old wells can be achieved, and on the other hand is not problematic with security aspects, safety and environmental function preservation.

Police Brigadier General Supriyanto Tarah, Assistant Deputy for Coordination of National Crime Handling and Crime Against State's wealth Ministry of Political, Legal and Security (Kemen Polhukham), said to curb illegal practices in the oil and gas sector need synergy among all stakeholders either Ministry of Energy and Mineral Resources, KKKS, local government, and security apparatus (TNI / Polri). These parties need to synergize, especially in the socialization of the closure of oil wells and the danger of illegal drilling activities.

On the other hand, social aspects as well as the impact of closure of illegally managed oil wells should be considered. This needs synergy between the central and regional governments with KKKS and SKK Migas.

IN INDONESIAN

Wakil Menteri ESDM: Illegal Drilling Harus Ditindak


Praktik pengeboran minyak apalagi dengan menyerobot sumur yang menjadi aset negara yang dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) adalah perbuatan melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sehingga pelakunya harus segera ditindak.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar mengatakan praktik pengeboran minyak di wilayah kerja KKKS maupun penyerbotan sumur minyak yang dikelola KKKS tidak dapat dibenarkan. 

     Sesuai UU Migas, kegiatan pengeboran minyak dilakukan oleh perusahaan yang telah menandatangani kontrak kerja sama dengan pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Yang jelas illegal drilling itu melanggar hukum. ltu dulu. Kemudian bila ada kejadian di selidiki dulu kegiatan pengeboran ilegal itu di wilayah kerja siapa. KKKS yang punya izin di wilayah itu yang harus memulai dengan lapor ke Dirjen Migas dan SKK Migas lalu bersama lakukan tindakan dengan aparat,” kata Archandra.

Ditanya tentang rencana Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang akan melakukan penutupan 27 sumur minyak di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Field Ramba pada akhir April 2017. Archandra belum mengetahuinya. Dia mengaku belum mendapatkan laporan mengapa penutupan sumur minyak di Mangunjaya, Kecamatan BabatToman di Muba sampai diundur penertibannya.

Pelaksana Tugas Bupati Muba Yusnin sebelumnya menyatakan Pemerintah Kabupaten Muba akan melakukan penutupan 27 sumur di Wilayah kerja dan menjadi aset negara yang dikelola Pertamina EP Asset 1 Field Ramba di Mangunjaya. 

     Dari total 104 sumur minyak tua di wilayah kerja Field Ramba di Muba, sekitar 74% sudah dilakukan penyemenan oleh pihak Pertamina EP bekerja sama dengan aparat kepolisian dan TNI serta Pemkab Muba pada Oktober tahun lalu.

Penertiban dilakukan karena manajemen Pertamina EP menilai kegiatan pengeboran minyak itu melanggar hukum dan membahayakan penambang karena aktivitas itu tidak melalui standar prosedur operasi pengeboran minyak. 

     Di sisi lain, kegiatan pengeboran minyak itu juga membahayakan bagi para penambang dan juga masyarakat sekitar, selain adanya kerusakan lingkungan akibat limbah minyak yang tumpah. 

Beberapa kejadian ledakan pada sejumlah sumur minyak ilegal di luar Wilayah KKKS menimbulkan korban jiwa dan puluhan penambang terbakar.  Syamsir Abduh, Anggota Dewan Energi Nasional, mengakui bahwa praktik illegal drilling bukan hanya terkait aspek keamanan maupun sosial semata tetapi juga disebabkan adanya celah-regulasi yang memungkinkan terjadinya tindakan illegal drilling. 

     Di antara regulasi yang ditengarai berpotensi menimbulkan praktik tersebut adalah Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

Karena itu, Syamsir mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pertama, segera menyelesaikan revisi RUU Migas sebagai landasan hukum yang komprehensif di sektor migas. 

     Kedua, perlu komitmen pemerintah atau pemerintah daerah serta badan usaha atas penyelesaian komprehensif dan integratif terhadap praktik illegal drilling agar tidak menimbulkan dampak keamanan, keselamatan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. 

    Ketiga, perlu pengawasan secara ketat dan berkelanjutan agar praktik ini tidak merugikan para pihak.

Selain itu, perlu adanya sosialisasi (penyuluhan dan edukasi) masyarakat agar tujuan meningkatkan produksi minyak bumi nasional dengan mereaktivasi sumur tua dapat tercapai, dan di sisi yang lain tidak bermasalah dengan aspek keamanan, keselamatan dan kelestarian fungsi lingkungan.

Brigadir Jenderal Polisi Supriyanto Tarah, Assisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Nasional dan kejahatan Terhadap kekayaan Negara Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemen Polhukham), mengatakan untuk menertibkan praktik ilegal di sektor migas perlu sinergi di antara semua pemangku kepentingan, baik Kementerian ESDM, SKK Migas, KKKS, pemerintah daerah, dan aparat keamanan (TNI/Polri). Para pihak ini perlu bersinergi terutama dalam sosialisasi penutupan sumur minyak dan bahaya kegiatan illegal drilling.

Di sisi lain juga perlu diperhatikan aspek sosial sebagai dampak dari penutupan sumur-sumur minyak yang dikelola secara ilegal. lni perlu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dengan KKKS dan SKK Migas.

Investor Daily, Page-9, Thursday, April, 27, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel