google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Safe at sea, Family Comfortable - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Wikipedia

Search results

Saturday, December 31, 2016

Safe at sea, Family Comfortable


    Do not go near, it is much more secure, "a fisherman shouted to his friend who sail close to Ship Flow Load Floating (Floating Storage & Offloading / FSO) Crow Rimang. Fishermen else chimed in," Why? There's nothing here. "His friend back replied, "that ship has the security and safety zone rules that we must follow." the conversation of two fishermen are quoted dialogue in T-shirt design worn by the fishermen in the District Cross, Tuban.

    T-shirts they have used since 2015, is part of a safety campaign at area facilities and unloading ships floating crude oil flow from oil and gas field Banyu Urip Cepu. A state-operated projects Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL). "EMCL with us and the government work together in the success of this effort," said Secretary of the Branch Council Fishermen Association of Indonesia (HNSI) Tuban Musleh.
   
    According Musleh, facilities Floating Boat Load Flow Crow Rimang on the high seas entice fishermen when fishing the number of fish in the area. She suspected the lighting around the facility to attract fish to congregate. This makes the fishermen want to catch fish in the area around Crow Rimang. "However, we must know the limits of safety in the area of ​​the facility," said the man who had dozens of years dependent on the results of that sea.

    To maintain the safety of the fishermen Musleh as a driver of fishermen's organizations have consulted the Integrated Maritime Security (Kamladu) together with the Department of Fisheries and Marine Resources (DPK) Tuban and EMCL. Then, some discussion and socialization to the fishermen. Now people know that a 500 meter radius of the facility is a restricted area. In the forbidden zone, all types of vessels are not allowed to pass, while the 1,250-meter radius of the restricted zone into a limited area.

    In a restricted zone passing ship is still allowed, but not allowed to lower the anchor or anchors. The division of this zone stipulated in Government Regulation No. 5/2010 on navigation, "he said. Musleh added, to clarify the limits of the zone, with the support of EMCL, it put up a maritime boundary (buoy). He said, with the buoy, calm fishermen would sail without worry over the limit safe zone. We all understand that these rules were made for our safety.

    External Affairs Manager Dave EMCL A Seta reveals EMCL continue to work together with the government of Tuban through relevant agencies, districts, up to the village. EMCL as Contractor of Cooperation Contract (PSC) government under the supervision of SKK Migas, has committed to contribute to improving standards of living Tuban. 72 km long oil pipeline from the Oil and Gas Fields Banyu Urip in Bojonegoro, Tuban up to the shoreline, past the 32 villages of seven districts in Tuban.

    Plus subsea pipeline along 23 km up to the tower mooring facilities Floating Boat Load Flow Crow Rimang. We appreciate all the support from the community during this time so that our operations run safely and efficiently, "said he. Safety, says Dave, a value upheld by EMCL in running its operations. EMCL strive to always keep the safety of workers, surrounding communities, and the environment. In this case, the safety for the fishermen around Crow Rimang be part of EMCL priority.

      In improving the living conditions of fishing communities, said Dave, EMCL initiated various community programs in education, health, and economic development. Upon approval SKK Migas and partner support Cepu: Pertamina EP Cepu and Cooperation Agency PI Cepu, EMCL has built mooring anchor in the village of Glodok and Karangagung District of Cross, set up a post fisherman in front of Fish Auction Place Karangagung, provide assistance 112 reef , fishing gear to the fishermen, livelihood improvement programs, and to implement empowerment programs fisherman's wife in the village of Glodok, Leran Kulon, and Village Karangagung. During the program, EMCL in collaboration with NGOs and community involvement in every implementation of its activities, "said Dave.

    About Crow Rimang To drain the oil processed from the Central Processing Facility (Central Processing Facility / CPF) to the beach Cross, Tuban, EMCL build onshore pipeline are planted along 72 kilometers. Four homes valves placed along the pipeline 20 inches in diameter and are insulated. Beach Cross, onshore pipelines connected to the subsea pipeline along the 23 kilometers to the mooring tower.

    Mooring towers weighing 1,200 tonnes was planted on the seabed at a depth of 33 meters. Construction tower is made such that the associated FSO can rotate 360 degrees, adjust the direction with the wind or waves and ocean currents without interrupting the flow of oil to the ship. Crow Rimang FSO vessel can accommodate 1.7 million barrels of crude oil flowed through the land and sea pipeline from CPF.

    This ship measuring 327 meters or roughly equivalent to three times the length of a football field. FSO unladen vessel has a net weight of 46,500 tons, or the equivalent weight of 60,000 elephants. Name of Ravens Rimang inaugurated by the Minister of Energy and Mineral Resources on August 19, 2014. The name comes from the name of the legendary horse belonging to Arya Penangsang; duke Jipang in the sixteenth century who believed his territory covers an area Cepu, Blora, Bojonegoro and Tuban. The name was chosen to take the philosophy of strength and reliability of the horse.

IN INDONESIAN

Melaut Aman, Keluarga Nyaman

    Jangan dekat-dekat,  lebih jauh lebih aman, " seorang nelayan berteriak kepada temannya yang melaut dekat Kapal Alir Muat Terapung (Floating Storage& Offloading/ FSO) Gagak Rimang. Nelayan yang lain menimpali, “Kenapa? Tidak ada apa di sini .” Temannya kembali menjawab, “Kapal itu punya aturan zona keamanan dan keselamatan yang harus kita taati.” Percakapan dua nelayan ini merupakan cuplikan dialog dalam desain kaus yang dikenakan para nelayan di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

    Kaus yang telah mereka gunakan séjak 2015 tersebut merupakan bagian dari kampanye keselamatan di area fasilitas kapal alir muat terapung minyak mentah dari Lapangan minyak dan gas Banyu Urip Blok Cepu. Sebuah proyek negara yang dioperasikan Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL). “EMCL bersama kami dan pemerintah bekerja sama dalam menyukseskan upaya ini," ungkap Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tuban Muslih.

    Menurut Muslih, fasilitas Kapal Alir Muat Terapung Gagak Rimang di laut lepas menarik perhatian para nelayan ketika melaut karena banyaknya ikan di area tersebut. Dia menduga penerangan di sekitar fasilitas tersebut menarik ikan untuk berkumpul. Hal inilah yang membuat para nelayan ingin menangkap ikan di area sekitar Gagak Rimang. “Namun, kita harus tahu batasan keselamatan di area fasilitas tersebut," ujar pria yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidupnya dari hasil laut itu.

    Untuk menjaga keselamatan para nelayan Muslih sebagai penggerak organisasi nelayan telah berkonsultasi dengan pihak Keamanan Laut Terpadu (Kamladu) bersama Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Tuban serta EMCL. Kemudian, beberapa diskusi dan sosialisasi dilakukan kepada para nelayan. Kini masyarakat tahu bahwa radius 500 meter dari fasilitas tersebut merupakan area terlarang. Di zona terlarang, semua jenis kapal tidak diperbolehkan melintas, sedangkan radius 1.250 meter dari zona terlarang itu menjadi wilayah terbatas.

    Di zona terbatas kapal masih boleh melintas, tapi tidak diperkenankan menurunkan sauh atau jangkar. Pembagian zona ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 5/2010 tentang navigasi,” ucap dia. Muslih menambahkan, untuk memperjelas batas zona tersebut, dengan dukungan EMCL, pihaknya memasang tanda batas laut (buoy). Dia menuturkan, dengan adanya buoy, nelayan akan tenang berlayar tanpa khawatir melewati batas zona aman. Kita semua paham bahwa peraturan tersebut dibuat untuk keselamatan kita.

    External Affairs Manager EMCL Dave A Seta mengungkapkan EMCL terus bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Tuban melalui dinas-dinas terkait, kecamatan, hingga desa. EMCL sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pemerintah di bawah pengawasan SKK Migas, memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam peningkatan taraf hidup masyarakat Kabupaten Tuban. Pipa minyak sepanjang 72 km dari Lapangan Minyak dan Gas Banyu Urip di Bojonegoro hingga bibir pantai Tuban, melewati 32 desa dari tujuh kecamatan di Kabupaten Tuban.

    Ditambah pipa bawah laut sepanjang 23 km hingga menara tambat fasilitas Kapal Alir Muat Terapung Gagak Rimang. Kami mengapresiasi semua dukungan dari masyarakat selama ini sehingga operasi kami berjalan aman dan efisien,” ucap
dia.  Keselamatan, kata Dave, merupakan nilai yang dijunjung tinggi oleh EMCL dalam menjalankan operasinya. EMCL berusaha keras untuk selalu menjaga keselamatan bagi pekerja, masyarakat sekitar, dan lingkungan. Dalam hal ini, keselamatan bagi para nelayan di sekitar Gagak Rimang menjadi bagian dari prioritas EMCL.

    Dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat nelayan, tutur Dave, EMCL memprakarsai berbagai program kemasyarakatan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi. Atas persetujuan SKK Migas dan dukungan mitra Blok Cepu: Pertamina EP Cepu dan Badan Kerja Sama PI Blok Cepu, EMCL telah membangun tambat labuh di Desa Glodok dan Karangagung Kecamatan Palang, mendirikan pos jaga nelayan di depan Tempat Pelelangan Ikan Karangagung, memberikan bantuan 112 terumbu karang, alat tangkap ikan kepada para nelayan, program peningkatan mata pencaharian, serta melaksanakan program pemberdayaan istri nelayan di Desa Glodok, Leran Kulon, dan Desa Karangagung. Selama program, EMCL bekerja sama dengan LSM dan melibatkan masyarakat dalam setiap pelaksanaan kegiatannya,” kata Dave.

    Tentang Gagak Rimang Untuk mengalirkan minyak yang diproses dari Fasilitas Pusat Pengolahan (Central Processing Facility/ CPF) menuju Pantai Palang, Tuban, EMCL membangun pipa darat yang ditanam sepanjang 72 kilometer. Empat rumah katup ditempatkan di sepanjang jalur pipa berdiameter 20 inci dan berinsulasi tersebut.  Dari Pantai Palang, pipa darat tersambung dengan pipa bawah laut sepanjang 23 kilometer menuju menara tambat.

    Menara tambat seberat 1.200 ton ini ditanam di dasar laut pada kedalaman 33 meter. Konstruksi menara dibuat sedemikian rupa sehingga FSO yang dikaitkan dapat berputar 360 derajat, menyesuaikan arah dengan angin atau ombak dan arus laut tanpa mengganggu aliran minyak kekapal tersebut. Kapal FSO Gagak Rimang dapat menampung 1,7 juta barel minyak mentah yang dialirkan lewat pipa darat dan laut dari CPF.

    Kapal ini berukuran 327 meter atau kira-kira setara dengan 3 kali panjang lapangan sepak bola. Kapal FSO tanpa muatan memiliki berat bersih 46.500 ton atau setara berat 60.000 gajah. Nama Gagak Rimang diresmikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 19 Agustus 2014. Nama tersebut diambil dari nama kuda legendaris milik Arya Penangsang; adipati Jipang pada abad XVI yang wilayah kekuasaannya yakini meliputi daerah Cepu, Blora, Bojonegoro, dan Tuban. Nama tersebut dipilih untuk mengambil filosofi kekuatan dan keandalan kuda tersebut.

Koran Sindo,Page-1, Saturday, Dec, 31, 2016

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel