google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Menyederhanakan Perizinan lndustri Hulu Migas - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Wikipedia

Search results

Thursday, October 27, 2016

Menyederhanakan Perizinan lndustri Hulu Migas

Perizinan memegang peranan penting di industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Banyak kegiatan eksplorasi maupun produksi yang tertunda pelaksanaannya karena masalah perizinan. Padahal, pemerintah tengah gnenggaungkan pentingnya kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan jurnlah cadangan dan produksi migas nasional; Berdasarkan data SKK Migas, kegiatan eksplorasi dan produksi di hulu migas saat ini harus mengantongi 341 izin.

Proses pengurusan seluruh izin tersebut melibatkan setidaknya 17 instansi/lembaga penelaah, perekomendasi, hingga penerbit izin. Selain banyaknya izin yang harus diurus, proses pengurusan pun membutuhkan waktu yang tidak singkat. Sebagai gambaran, pengurusan izin untuk melakukan survei seismik bisa memakan waktu satu tahun, bahkan lebih. Padahal, kegiatan survei seismik yang diperlukan sebelum dilakukan pengeboran eksplorasi hanya makan waktu beberapa bulan saja.

Data pada 2015 menunjukkan, ada 40 kegiatan survei yang realisasinya terkendala perizinan. Realisasi komitmen pengeboran eksplorasi pada 2015 juga menghadapi masalah dengan adanya 41 ke-giatan terkendala izin dan pengadaan lahan. Tidakf berbeda dengan kegiatan eksplorasi, hambatan perizinan untuk kegiatan produksi dan pengembangan terjadi pada 80 kegiatan. Kepala Bagian Huxnas SKKMigas, Taslim Z. Yunus, menyatakan pengurusan izin untuk kegiatan hulu migas perlu dipermudah.

Apalagi untuk kegiatan eksplorasi yang bertujuan rnenemukan cadangan migas baru. Banyaknya iiin yang harus dikantongi akan mengulur-ulur jadwal kegiatan eksplorasi karena pengurusan izin mémakan waktu cukup lama. Padahal, hasil eksplorasi baru bisa dinikmati 10-15 tahnn ke depan. Jika eksplorasi tidak digenjot, keéempatan untuk mernatok peningkatan lifting juga tidak tercapai. Ke depan, pihak yang mengurus semua izin adalah SKK Migas yang nantinya akan langsung diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mendapatkan persetujuan. “Mudah-mudahan usulan ini bisa menjadi solusi.

Permasalahan perizinan yang menjadi ganjalan dalam pelaksanaan kegiatan hulu migas tidak bisa hanya diselesaikan oleh kalangan yang bergelut di dunia migas. Butuh kerja sama dan sinergi dengan berbagai pihak guna mengurai simpul-simpul masalah yang selama ini menghambat kelancaran kegiatan usaha hulu migas. Kepala Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas, Didik S. Setyadi, mengatakan semua peruangku kepentingan, khususnya aparat negara, perlu memahami bahwa industri hulu migas adalah kegiatan negara. Seluruh lahan yang digunakan untuk kegiatan hulu migas juga tercatat sebagai aset milik negara.

Koran Tempo, Halaman : 3, Rabu, 26 Okt 2016

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel