google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 All Posts - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Complete Graphic Design Course™

Monday, November 7, 2016

Skema Baru Saham Migas Daerah Ditolak

Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Indonesia Petroleum Association/ IPA) menolak rencana pemerintah, yang akan mewajibkan kontraktor kontrak kerja sama menalangi biaya pembelian saham partisipasi (participating interest/PI) blok migas oleh pemerintah daerah. Kewajiban tambahan itu dianggap membebani kontraktor serta menyalahi kontrak kerja sama. Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong mengatakan saat ini kontraktor sedang tertekan oleh rendahnya harga minyakdunia, padahal menurut dia, investasi hulu migas di Tanah Air belum sepenuhnya kondusif.

Asosiasi mendukung kebijakan agar badan usaha milik daerah berpartisipasi dalam pengelolaan Wilayah kerja migas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. pemerintah daerah melalui BUMD berhak memiliki saham partisipasi sebesar 10 persen. Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 juga mengatur pembagian saham ini bagi blok migas yang masa kontraknya bakal habis. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi, I Gusti Nyoman Wiratmaja, mengatakan kevvajiban dana talangan bakal masuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004.

Regulasi juga bakal diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Energi tentang saham migas pemérintah daerah, yang ditargetkan rampung akhir tahun ini. Nantinya, BUMD yang memperoleh dana talangan Wajib melunasi pinjaman melalui pemotongan bagian hasil migas. Skema cicilan pernah dipakai oleh PT Asri Dharma Sejahtera, perusahaan milik pemerintah Bojonegoro, Jawa Timur, untuk memperoleh saham partisipasi di Blok Cepu. Jika suatu blok migas hanya berada di satu kabupaten, saham dikelola BUMD pemerintah kabupaten tersebut.

Namun, bila wilayah kerja berlokasi di dua kabupaten atau lebih, penawaran saham dikoordinasikan oleh gubernur Adapun untuk lapaugan migas lepas pantai pada 4-12 mil laut, saham clitawarkan kepada BUMD provinsi. Jika lokasi blok melampaui 12 mil laut, penawaran saham daerah diserahkan ke Kementerian Energi. Wiratmaja mengatakan dana talangan ini bertujuan membantu BUMD yang mengalami kesulitan pembiayaan untuk memperoleh blok migas. Sebab perusahaan daerah dilarang berkongsi dengan swasta untuk memperoleh saham migas. Perusahaan penerima saham juga tidak boleh menggeluti bisnis apa pun selain pengelolaan participating interest. Pendirian BUMD harus disahkan melalui peraturan daerah.

Koran Tempo, Halaman : 16, Senin, 7 Nop 2016

Pertamina EP Subang Field Dukung Kampung Eco Green

Pertamina EP Subang Field, salah satu lapangan migas di Jawa Barat yang dikelola PT Pertamina EP anak usaha PT Pertamina mempertahankan komitmen untuk menjaga lingkungan di sekitar wilayah operasi dengan menjalankan program pemberdayaan masyarakat (corporate social responsibility/ CSR) dengan konsep Kampung Eco Green. Salah satu program CSR unggulan Pertamina EP Subang adalah Rumah Inspirasi Subang di Kelurahan Dangdeur, Kabupaten Subang.

Menurut Pertamina EP Subang Field Manager Armand Mel Hukom, Rumah Inspirasi Subang adalah program yang berbasis kemasyarakatan dan diharapkan mampu menjawab salah satu permasalahan di Kabupaten Subang, yaitu masalah penanganan sampah. Apalagi kehadiran BROERI (Bank ROEntah inpiRasI) yang merupakan salah satu program Rumah Inspirasi, mendapatkan sambutan yang luar biasa, baik dari masyarakat serta Muspida Kabupaten Subang. Hingga Oktober 2016, ungkat produksi minyak Subang Held mencapai 1.173 Barel Per Hari (BOPD), atau sebesar 97,3% dari RKAP sebesar 1.202 BOPD.

Sementara produksi gas mencapai 235,33 MMSCFD atau sebesar 101,9% di atas target RKAP sebesar 230,849 MMSCFD. Selain Rumah Inspirasi Subang, konsep Kampung Eco Green juga memayungi beberapa program CSR perusahaan yang berada di Kabupaten Subang dan Karawang seperti Jauhari PKBM Assolahiyah di Desa Pasirjaya, Ternak Domba Terpadu di Desa Pasirukem, Budidaya Jamur Merang di Desa Sukamulya, dan Hutan Kotan Ranggawulung.

Manager Rumah lnspirasi Subang yang juga Bhayangkara Pembina Kamtibmas Kelurahan Dangdeur Bripka Yogi Burhanuddin menjelaskan inovasi yang diberikan Rumah Inspirasi Subang sangat bagus sehingga masyarakat yang belum bekerja bisa terberdayakan. Manajer Humas Pertamina EP Muhammad Baron mengatakan, program CSR Pertamina EP Field Subang tetap konsisten dari tahun sebelumnya, yaitu fokus utama berupa penanganan limbah, mulai dari pertanian, peternakan, dan rumah tangga. Hal ini pada gilirannya berdampak pada penurunan emisi akibat pembakaran jerami dan peningkatan ekonomi dengan pemanfaatan sampah rumah tangga.

Investor Daily, Halaman : 9, Senin, 7 Nop 2016

ICP Oktober US$ 46,64 Per Barel

Kementerian ESDM menetapkan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ ICP) pada Oktober 2016 sebesar US$ 46,64 per barel atau naik 10,6% dibandingkan September 2016 sebesar US$ 42,17 per barel. Siaran pers Ditjen Migas Kementerian ESDM menyebutkan, kenaikan US$ 4,47 per barel itu disebabkan antara lain publikasi International Energy Agency (IEA) pada Oktober 2016 memproyeksikan permintaan minyak mentah global pada 2016 menjadi 96,3 juta barel per hari atau naik 0,2 juta dibandingkan proyeksi September 2016 sebesar 96,1 juta barel per hari.

Selain itu, laporan OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries) pada Oktober 2016 menyebutkan, proyeksi permintaan minyak mentah global pada 2016 menjadi 94,4 juta barel per hari atau naik 0,13 juta dibandingkan proyeksi September sebesar 92,27 juta barel per hari. Sedang, proyeksi pasokan minyak mentah non-OPEC 2016 menjadi 56,30 juta barel per hari atau turun 0,02 juta dibandingkan proyeksi sebelumnya 56,32 juta barel per hari. Faktor lainnya adalah berdasarkan laporan Energy Information Administration (EIA) USA, tingkat stok minyak mentah komersial, “gasoline” dan “distillate” AS selama Oktober 2016 mengalami penurunan dibandingkan dengan stok pada September 2016.

Faktor penguat harga minyak Oktober lainnya adalah bĂ©rdasarkan publikasi RIM, Arab Saudi, negara-negara OPEC lainnya, dan Rusia berencana menurunkan produksi minyak mentah sebesar empat persen. Untuk harga minyak mentah utama pada Oktober 2016 dibandingkan September 2016 adalah Brent (ICE) naik US$ 4,26 per barel dari US$ 47,12 menjadi US$ 51,39 per barel. WTI (Nymex) naik US$ 4,71 per barel dari US$ 45,23 menjadi US$ 49,94 dan “basket” OPEC naik US$ 5,17 dari US$ 42,8 menjadi US$ 47,97 per barel.

Investor Daily, Halaman : 9, Senin, 7 Nop 2016

Pertamina Sampaikan Penawaran Pembelian Saham Maurel & Prom

PT Pertamina menargetkan bisa memulai penawaran pembelian saham (tender 015%/) sisa saham Maurel & Prom yang masih dipegang pemilik lainnya Langkah ini guna mendapatkan jumlah saham mayoritas di perusahaan migas asal Prancis itu. Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, tender offer memang kewajiban yang harus dilakukan Pertamina jika ingin menjadi pemegang saham mayoritas Maurel&Prom. Saat ini, pihak perseroan tengah menyiapkan skema penawaran dan merampungkan proses administrasi penawaran pembelian saham tersebut.

Dalam keterangan resmi sebelumnya, Board of Directors Maurel&Prom menyarankan Pertamina untuk scera menyampaikan rencana penawaran pembelian saham dari pemegang saham 'Maurel&Prom lainnya kepada otoritas bursa Perancis. Pertamina disarankan memberikan penawaran dengan kondisi yang sama kepada pemegang saham lain dan obligasi yang bisa dijadikan saham (convertible bonds) ditambah utang bunga (accrued interests). Board of Directors Maurel&Prom secara aklamasi, mendukung langkah Pertamina itu dan merekomendasikan pemegang saham lainnya untuk melelang saham miliknya.

Selanjutnya sesuai dengan peraturan, Board of Directors Maurel&Prom akan mengirimkan opininya tentang penawaran saham itu setelah memperoleh pendapat kewajaran (fairness opinion) dari Ledouble, ahli independen yang telah ditunjuk. Saat ini, Pertamina telah merampungkan transaksi akuisisi saham Maurel&Prom sebesar 24,53% senilai €201,2 juta. Setiap lembar saham Maurel&Prom ini disepakati dilepas pada harga €4,20. Namun jika harga minyak Brent dalam 90 hari berturut-turut selama 1 Januari-31 Desember 2017 mencapai lebih dari US$ 65 per barel, harga saham per lembar ditambah €0,50.

Terkait jatah produksi migas sesuai kepemilikan saham 24,53% tersebut, Alam menyebut sudah di bawah kendali Pertamina. Namun diakuinya jatah migas itu belum dibawa ke Indonesia. Dengan total produksi Maurel&Prom sebesar 30 ribu barel setara minyak per hari (barrel oil equivalent per day/boepd), maka jatah perseroan sekitar 6 ribu boepd. Belum (dibawa ke Indonesia). Maurel & Prom sudah ada kewajiban kontrak (pasok migas) segala macam, sehingga Pertamina masih akan melanjutkan kontrak ini.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, pihaknya menginginkan memiliki kendali penuh atas Maurel&Prom. Karena itulah pihaknya kemudian bertekad menjadi pemegang saham mayoritas asal Perancis itu. Target perseroan seluruh produksi Maurel&Prom dapat dibawa ke Indonesia. Maurel&Prom memiliki aset migas yang tersebar di Gabon, Nigeria, Tanzania, Namibia, Kolombia, Kanada, Myanmar, Italia, dan negara lainnya.

Aset utamanya yang telah berproduksi yakni di Gabon, Nigeria, dan Tanzania. Minyak mentah asal Afrika ini dinilai cocok dengan spesifikasi kilang dalam negeri. Untuk akuisisi blok migas milik Rosneft Oil Company di Rusia, Alam menargetkan bisa dirampungkan April tahun depan. Dalam akuisisi kali ini, Pertamina disebutnya hanya akan mengambil saham di dua blok di Rusia. Pertamina juga tidak menargetkan untuk menjadi operator di kedua blok tersebut.

Pasalnya, perseroan hanya menginginkan memperoleh tambahan migas dari Rusia. Pertamina menargetkan bisa mendapat minyak 35 ribu bph dan cadangan migas 200 juta barel setara minyak dari Rusia. Untuk itu, Pertamina akan masuk di dua blok migas produksi di Rusia dengan kepemilikan saham di masing-masing blok sekitar 10-15%. Dalam keterangan resminya, Rosneft menyatakan telah meneken nota kesepahaman dengan Pertamina untuk kezja sama menggarap Lapangan The Northern Tip of Chayvo dan Lapangan Russkoye. Di Lapangan The Northern Tip of Chayvo, Pertamina bisa mengambil saham sampai 20%, sementara di Lapangan Russkoye sampai 37 ,5%. Pertamina menargetkan dapat menggenjot produksi migasnya menjadi 1,9 juta boepd pada 2025.

Untuk itu, Pertamina harus menggenjot produksi migasnya agar naik 8% per tahun. Salah satu tambahan produksi migas ini diharapkan dengan akuisisi blok migas di negara lain yang ditargetkan mencapai 650 ribu boepd.

Investor Daily, Halaman : 9, Senin, 7 Nop 2016

Produksi Naik Mulai Awal 2017

Produksi minyak dari Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu dapat dinaikkan menjadi 200.000 barel per hari mulai awal 2017 dibandingkan dengan saat ini sekitar 185.000 barel per hari. Vice President Public and Government Affair ExxonMobil Indonesia Erwin Maryoto mengatakan, perusahaan telah melakukan sejumlah persiapan tennasuk dari aspek teknis guna inendukung penambahan produksi minyak dari lapangan migas yang berlokasi di Bojonegoro, Jawa Timur tersebut. Menurutnya, percepatan penaikan produksi bisa dilakukan bila revisi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) bisa disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam waktu dekat.

Kendati proses persetujuan Amdal biasanya butuh waktu enam hingga delapan bulan, perusahaan berharap agar proses bisa dipercepat sehingga produksi bisa mulai naik pada Januari 2017. Peningkatan produksi dari Lapangan Banyu Urip diharapkan berkontribusi besar terhadap target produksi minyak siap jual (lifting) pada tahun depan 820.000 bph. Menurutnya, penarnbahan produksi sudah mendapat restu dari Komisi VII DPR dan SKK Migas. Namun, dia menyebut penambahan produksi minyak tak bisa begitu saja dilakukan bila belum mendapat persetujuan revisi Amdal. Jika Amdal disetujui, ExxonMobil akan memulai proses penambahan produksi.

Erwin menuturkan, proses peningkatan produksi menjadi 200.000 bph tidak akan membutuhkan waktu lama. Sambil menanti persetujuan revisi Amdal, katanya,perusahaan telah membicarakan mekanisme pengapalan untuk menampung produksi bersama PT Pertarnina EP Cepu sebagai mitra. Menurutnya, kendati kapasitas kapal penyimpanan minyak hanya 165.000 bph, perusahaan akan menyiapkan kapasitas lebih besar atau menamgbah frekuensi pengiriman hasil produksi. Blok Cepu dikelola ExxonMobil melalui anak usahanya ExxonMobil Cepu Limited yang menjadi operator dan memegang saham 45%, PT Pertamina EP Cepu 45%, dan Badan Kerja Sama Blok Cepu (BKS) 10%.

Di Blok Cepu juga sedang dilakukan persiapan pengembangan Lapangan Kedung Keris yang ditarget bisa memproduksi minyak 3.800 bph. Sumur Kedung Keris diproyeksikan mulai berproduksi pada 2019. Erwin menjelaskan, hasil produksi Kedung Keris akan disalurkan melalui pipa sepanjang 15 kilometer dan akan diolah di Banyu Urip. Guna mengembangkan sumur tersebut, ExxonMobil Cepu mengeluarkan investasi US$ 100 juta. Direktur Utama PT Pertarnina EP Cepu (PEPC) Adriansyah mengatakan, dengan bertambahnya produksi Banyu Urip, PEPC yang menguasai hak partisipasi 45% di Blok Cepu memperoleh minyak sebanyak 78.000 bph pada 2017. Pada kuartal III/2016, Pertamina EP Cepu memperoleh kenaikan produksi minyak 64% yakni menjadi 74.000 bph dari 45.000 bph pada periode yang sama tahun lalu.

Bisnis Indonesia, Halaman : 30, Senin, 7 Nop 2016

68 KArgo LNG Untuk Pembangkit Listrik

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, pemerintah telah menyiapkan 58,32 kargo gas alam cair (liquefied natural gas/ LNG) untuk bahan bakar pembangkit listrik pada 2017. Menurutnya, alokasi tersebut di atas kebutuhan pembangkit guna mengamankan bahan bakar gas bagi beberapa proyek pembangkit. Berdasarkan data Kementerian ESDM, kebutuhan gas untuk kelistrikan naik setiap tahun. Berdasarkan data ESDM, kebutuhan gas untuk pembangkit listrik pada 2017 sekitar 51,18 kargo, naik menjadi 56,63 kargo pada 2018, pada 2019 sebanyak 93,13 kargo.

Alokasi gas untuk pembangkit pada tahun depan berasal dari proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) Bangka 4,8 kargo, 17 kargo dari kontrak penjualan LNG Blok Mahakam ke Nusantara Regas, kontrak BP kepada PLN 20 kargo, ENI Tranche A dan B melalui PT Pertamina 12 kargo dan pasokan dari Lapangan Gas Wasambo, Kalimantan Tengah 4,5 kargo. Wirat menjelaskan, pemerintah hanya akan menetapkan alokasi gas secara keseluruhan untuk menyuplai kebutuhan PLN. PLN akan mengatur sendiri pasokan gas tersebut untuk pembangkit listrik perseroan. PLN tidak perlu menanggung biaya ketika permintaan listrik turun di wilayah tenentu yang menyebabkan kebutuhan gas menyusut. Ketentuan lebih detail terkait mekanisme tersebut akan diatur dalam keputusan menteri.

Dari proyeksi alokasi tersebut, katanya, pada periode tertentu mulai terjadi defisit gas. Sebagai contoh, bila kegiatan di Blok Mahakam terganggu, kekurangan pasokan gas bisa terjadi pada 2019. Namun, bila terdapat proyek penghasil gas yang beroperasi seperti Masela, pasokan gas di Tanah Air kembali naik. Wirat memperkirakan, pasokan gas dari Blok Masela bisa mulai berkontribusi terhadap suplai dalam negeri pada 2026. Saat ini, pemerinlah masih mengkaji regulasi tentang impor LNG. Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan, perseroan telah bersepakat dengan Kementerian ESDM dan SKK Migas perihal pasokan gas.

Beberapa sumber gas seperti dari Bontang di Kalimantan Timur, Lapangan Jangkfik dan Lapangan Bangka di Selat Makassar sudah siap memasok gas. Namun, dia menyebut, harga menjadi masalah lain karena perseroan memiliki batas harga beli LNG. Dia menambahkan, pemerintah telah menjamin ketersediaan pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik hingga 2019. Total kebutuhan gas untuk pembangkit listrik sekitar 3.000-5.000 MMscfd. Angka tersebut dengan asumsi setiap 1 MMscfd menghasilkan 4 megawatt (MW) untuk pembangkit gas beban puncak. Pembangkit listrik tenaga gas dengan beban dasar membutuhkan 1 MMscfd per 6 MW.

Beberapa pembangkit yang belum aman dad segi pasokan gas antara lain PLTGU Peaker Jawa-Bali 3 dengan kapasitas S00 MW PLTGU Jawa I berkapasitas 1.600 MW serta PLTGU Riau Peaker berkapasitas 250 MW. Presiden Direktur PT Badak NGL Salis S. Aprilian mengatakan, produksi LNG Bontang saat ini mencapai 146 kargo. Dia menargetkan, produksi LNG dari Bontang bisa mencapai 172 kargo pada akhir tahun ini atau lebih tinggi dari target yang ditetapkan 162 kargo. Salis menyebut, pihaknya ingin mengusulkan kepada pemerintah untuk membongkar satu train kilang LNG untuk mengurangi biaya operasi seperti yang terjadi di Arun, Aceh. Kini, terdapat tiga train atau tangki yang beroperasi penuh, sedangkan satu tangki hanya berfungsi sebagai cadangan.

Bisnis Indonesia, Halaman : 30, Senin, 7 Nop 2016

Sektor Migas & Tambang Paling Siap

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memasang target realisasi dua holding yakni energi (minyak dan gas/migas) dan penambangan selambat-lambatnya pada Desember 2016. Staf Khusus Kementerian BUMN Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan roadmap untuk holding sudah jadi. Ada enam holding sektoral plat merah yang direncanakan oleh Kementerian BUMN. Dia pun tak menampik terjadi dinamika diskusi dan perencanaan pembentukan holding BUMN. Meskipun ada dinamika dalam perbincangan holding itu, Budi optimistis akan ada dua holding rampung tahun ini, maka empat holding lain akan segera menyusul.

Peran investment holding diharapkan dapat mengoptimalkan peran BUMN sendiri. Negara tetangga yang memiliki superholding yakni Singapura yang memiliki Temasek dan Malaysia dengan Khazanah. Pembentukan holding BUMN ini, sangat berbeda dengan superholding dan dua negeri jiran itu. Sebab, Kementerian BUMN merancang holding sektoral. Adapun holding BUMN tambang, PT Indonesia Asahan Alumunium akan menjadi pemimpin holding dimana PT Bukit Asam, PT Antam, PT Timah menjadi anggota. Perusahaan swasta yang 9,36% sahamnya dimiliki oleh pemerintah, PT Freeport Indonesia, dimasukkan ke dalam holding.

Direktur Utama Inalum Winardi mengungkapkan persiapan pembentukan holding penambangan sudah dilakukan sejak tahun lalu dengan membentuk komite eksekutif, dengan dengan anggota seluruh direktur utama plat merah sektor tambang. Dengan holding, maka struktur modal bisa semakin kuat. Bila digabung, total aset holding pertambangan bisa mencapai Rp 90 triliun. Dalam holding BUMN energi, PT PGN akan berada di bawah PT Pertamina yang akan menjadi pemimpin holding. Anak usaha Peitamina di bidang gas, PT Pertagas, akan berada di bawah PGN. Sebagai gambaran, sebanyak 34 BUMN disiapkan oleh pemerintah untuk masuk ke dalam 6 investment holding sektor bank, enefgi, tambang, jalan tol dan konstruksi, perumahan serta pangan yang bakal dibentuk pada 2016.

Bisnis Indonesia, Halaman : 13, Senin, 7 Nop 2016

Saturday, November 5, 2016

APMI Minta KKKS Selesaikan Utang

Asosiasi Perusahaan Pengeboran Minyak Gas dan Panas Bumi Indonesia (APMI) meminta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang berutang kepada anggota-anggotanya melakukan pelunasan. Ketua Umum APMI Wargono Soenarko mengatakan Berdasarkan laporan resmi yang diterima dari 19 anggota APMI, saat ini utang KKKS US$ 50 juta. Utang yang terindikasi dan belum menjadi laporan resmi dari anggota APMI mencapai US$ 300 juta. Sebelumnya, KPK pun mengidentifikasi potensi kerugian negara dari sektor migas mencapai US$ 336,1 juta atau setara Rp 4,4 triliun yang disebabkan belum terpenuhinya kewajiban keuangan oleh KKKS terhadap wilayah kerja yang mengalami terminasi.

Selain itu, belum optimalnya integrasi sistem dan proses pengumpulan data-data migas di sub sektor migas. Kondisi ini amat disayangkan karena utang KKKS berkaitan dengan nafkah dan para pekerja subsektor migas. Sekretaris Umum APMI Dharmizon Pilliang menambahkan dari 357 perusahaan anggota APMI, sebagian besar bermasalah dengan utang KKKS sehingga pengusaha kesulitan membayar para pekerjanya.

Media Indonesia, Halaman : 13, Sabtu, 5 Nop 2016

Pertamina Utamakan Produk Lokal untuk Kilang Balikpapan

PT Pertamina menargetkan pengadaan long lead item (LLI) untuk proyek revitalisasi Kilang Balikpapan, Kalimantan Timur bisa terealisasi sebelum proses konstruksi yang dimulai awal 2017. Menurut Vice President Corporate Communication PT Pertamina Wianda Pusponegero, Pertamina sebenarnya menginginkan produk-produk lokal untuk bisa memenuhi kebutuhan proyek Kilang Balikpapan. Ada beberapa item yang memerlukan spesifikasi lebih yang harus dipenuhi dari luar negeri.

Mostly, untuk pipa-pipa sudah dari dalam negeri. Wianda menjelaskan, proses pengadaan telah dimulai Oktober lalu, disusul engineer procurement construction (EPC). Dengan begitu, tahap awal proyek Kilang Balikpapan bisa tuntas pada Juni 2019. Menurut Wianda, ada beberapa item LLI dari masing-masing unit yang ditender oleh Pertamina untuk proyek revitalisasi kilang Balikpapan. Untuk Naphta Hydrotreating (NHT), unit LLI yang ditender antara lain direct fire heater reactor dan centrifugal compressor Sementara untuk unit Catalytic Reformer(CCR), item yang ditender antara lain direct fire heater; reactor combined feed exchangen dan centrfugal compressor.

Proyek revitaliasi Kilang Balikpapan merupakan salah satu dari empat kilang yang masuk dalam Rennery Development Master Plan (RDMP) yang tengah dijalankan Pertamina. Tiga kilang lainnya adalah Kilang Dumai, Cilacap, dan Balongan. Kilang Plaju Sungai Gerong akan menjadi proyek selanjutnya. Kilang Balikpapan merupakan proyek revitalisasi pertama yang dijalankan. Pertamina membagi dalam dua tahap pembangunan. Untuk tahap pertama, investasi yang dibutuhkan mencapai US$ 2,4 miliar US$ 2,6 miliar.

Sementara untuk tahap kedua, investasi sekitar US$ 2 miliar US$ 2,2 miliar. Proyek RDMP Balikpapan sebelumnya akan dikerjakan bersama perusahaan Jepang, JX Nippon. Karena belum mencapai kemajuan yang diharapkan, Pertamina akhirnya mengerjakannya sendiri. Syamsir Abduh, Anggota Dewan Energi Nasional, mengatakan penggunaan produk dalam negeri merupakan salah satu dari tiga faktor yang harus menjadi pertimbangan dalam pembangunan proyek kilang.

Menurut Syamsir, signifikansi pembangunan kilang adalah mengurangi ketergantungan bahan bakar minyak impor dan sekaligus meningkatkan ketahanan energi nasional. Akselerasi pembangunan kilang yang dilakukan Pertamina akan berdampak positif bagi pengurangan ketergantungan BBM impor dan meningkatkan ketahanan energi nasional. Dalam RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) dinyatakan pengurangan impor BBM secara bertahap dan meningkatan kapasitas terpasang kilang minyak menjadi lebih dari dua kali lipat dari sekitar 1,167 ribu bph pada 2015 menjadi 2,461 bph pada tahun 2025.

Selain itu ada RDMP (Refinery Development Masterplan Program) dengan peningkatan kapasitas empat kilang Pertamina dengan kapasitas 438 ribu bph. Pertamina sebelumnya menargetkan revitalisasi Kilang Balikpapan tahap pertama bisa terealisasi akhir 2019. Namun, seiringlangkah Pertamina yang mengubah tahap-tahap pembangunan kilang, penuntasan revitalisasi Kilang Balikpapan diproyeksikan bisa dipercepat enam bulan menjadi Juni 2019. Seiring tuntasnya proyek tahap pertama, kapasitas kilang pengolahan minyak mentah Pertamina akan mulai bertambah sebesar 100 ribu bph pada akhir 2019. Kilang Balikpapan yang saat ini memiliki kapasitas produksi 260 ribu bph menjadi 360 ribu bph pada Juni 2019.

Investor Daily, Halaman : 9, Sabtu, 5 Nop 2016

Kerangka Dasar Revisi UU Migas

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut beberapa program yang akan menjadi prioritasnya. Di antaranya yang terkait migas adalah penyelesaian revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Memang, progres yang dicapai dalam proses revisi UU Migas yang sudah bergulir sejak direkomendasikan Panitia Khusus Hak Angket BBM pada 2008 sangat lambat. Perbedaan pandangan dan tarik-menarik kepentingan dari sejumlah pihak disebut sebagai penyebab lambannya proses revisi tersebut.

Beberapa isu utama yang selama ini cukup alot adalah yang menyangkut aspek penguasaan dan pengusahaan, kelembagaan pengelolaan migas baik di hulu maupun hilir, harga BBM dan gas dalam negeri, kepastian hukum dan kontrak pengusahaan migas, serta pengaturan menyangkut perpajakan dan aspek Eskalnya. Menyatukan peljkgedaan pandangan dan kepentingan atas isu-isu di atas dan menuangkannya ke dalam suatu ketentuan peratruan perundangan memang dan sudah tentu bukan perkara mudah.

Jika prinsip-prinsip mendasar dari pengelolaan migas yang diturunkah dari Pasal 33 UUD 1945 benar-benar dipahami dan digunakan sebagai kerangka dasar di dalam merevisi UU Migas, perbedaan pandangan dan tarik-menarik kepentingan itu sejatinya tetap dapat dijembatani secara konstmktif. Prinsip konstitusional Prinsip konstitusional menjadi suatu keharusan untuk dijalankan. Mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional di dalam revisi UU Migas hanya akan menjadikan UU Migas baru nanti (kembali) rawan gugatan dan menciptakan ketidakpastian hukum, yang dimensi ataupun implikasinya sangat luas.

Putusan Mahkamah Konstitusi No 36/PUUX/2012 yang telah membatalkan 18 ketentuan yang mengatur kedudukan, fungsi, dan tugas BP Migas dalam pengelolaan hulu migas sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum tetap harus dijadikan rujukan utama. Dua putusan MK sebelumnya, putusan No 002/PPU-I/2003 dan putusan No 20/PUUIV/2007 yang telah menetapkan pasal yang berkaitan dengan penetapan harga migas di dalam negeri harus direvisi dan/atau dibatalkan, juga harus dijadikan sebagai acuan utama. Di dalam aspek penguasaan dan pengusahaan, kerangka dasar yang harus dipegang adalah bahwa sepanjang migas masih berupa kekayaan alam dan sebelum titik penyerahan, masih harus dikuasai dan tetap merupakan milik negara.

Sementara ketika migas sudah menjadi komoditas atau ketika sudah menjadi produk turunannya, tidak lagi harus dikuasai negara. Dalam hal ini yang masih harus dikuasai negara atau negara masih harus memiliki kendali yang kuat adalah di dalam cabang produksinya, yaitu di tahapan pengolahannya (industri kilang). Untuk tahapan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga yang bukan merupakan bagian dari cabang produksi, tetapi lebih merupakan bagian dari sistem distribusi tidak harus dikuasai negara dan pengusahaannya dapat diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.

Untuk kegiatan usaha hulu migas, kerangka dasar yang harus dipenuhi adalah bahwa hak kepemilikan atas kekayaan (mineral rights) harus di tangan negara, sementara penyelenggaraan kegiatan usaha migas (mining rights) harus di tangan pemerintah sebagai wakil negara. Penyelenggaraan kegiatan usaha migas juga harus menggunakan prinsip ”sebesar-besar”nya kemakmuran rakyat. Dalam pelaksanaannya, kegiatan usaha migas harus diserahkan kepada badan usaha, yang dalam hal ini adalah badan usaha milik negara. Jika diperlukan, BUMN dapat bekerja sama dengan pihak lain sepanjang memberikan manfaat ekonorni lebih besar dan tidak menghilangkan kedaulatan negara.

Dalam konteks ini, agar tidak rawan dan dipemlasalahkan secara hukum, kedudukan SKK Migas sebagai lembaga yang mewakili negara/pemerintah dalam pengelolaan dan pengusahaan hulu migas, yang dibentuk hanya berdasarkan Perpres No 9/2013, perlu diatur kembali karena masih belum sesuai dengan amanat konstitusi sebagaimana putusan MK No 36/PUUX/2012. Kerangka dasar menyangkut harga BBM dan gas di dalam negeri adalah bahwa pengaturan dan penetapannya menjadi kewenangan pemerintah.

Dalam teknis pengaturannya, kewenangan itu mencakup penentuan acuan dan formulasi perhitungan harga, penentuan sistem harga yang ditetapkan, dan penéntuan masa pemberlakuan harga Penetapan harga juga harus didasarkan pada aspek keekonomian yang wajar, berkeadilan, dengan tetap tidak mengabaikan perlindungan terhadap golongan masyarakat yang tidak mampu Kepastian hukum dan investasi. Prinsip konsistensi penerapan aturan main untuk menjamin kepastian hukum jug harus diterapkan di tingkatan yang lebih operasional.

Di dalam pengusahaan, kerangkadasar yang harus dijadikan pegangan bahwa revisi UU Migas harus tetap dapat menjamin kontrak-kontrak pcngusahaan yang sudah ada dihormati hingga berakhir. Terkait bentuk kontrak, negara dapat menggunakan kontrak bagi hasil atau bentuk lainnya yang menguntungkan negara. Jangka waktu kontrak dapat ditetapkan untuk kurun waktu yang cukup menjamin pengembalian investasi, dan sesudahnya dapat atau tidak diperpanjang dengan periode dan ketentuan peralihan yang cukup dan jelas. Dalam hal ini, kewenangan memperpanjang atau mengakhiri kontrak di tangan menteri ESDM.

Di dalam masalah perpajakan, prinsip lex specialis dan assume and discharge perlu diberlakukan kembali untuk industri hulu migas. Pengenaan perpajakan untuk industri hulu migas harus konsisten mengacu ketentuan perpajakan yang diatur dalam kontrak kerja sama atau ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat kontrak kerja sama ditandatangani dan tidak berubah-ubah di tengah periode kontrak. Terhadap kontrak yang masih berlaku, kerangka dasar yang diperlukan adalah bahwa revisi UU Migas dan peraturan pelaksana di bawahnya harus berfungsi sebagai payung hukum untuk penerapan aturan perpajakan hulu migas yang lebih konsisten.

Sesuai filosofi kontrak bahwa semua aset operasi dan pengelolaan hulu migas adalah milik negara, maka revisi UU Migas harus menegaskan bahwa pajak eksplorasi dihapus dan beberapa pajak pada periode produksi, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, bea masuk, PPN dalam negeri, dan Pajak Bumi Bangunan (PBB), menjadi tanggungan pemerintah. Revisi UU Migas dan peraturan pelaksananya juga harus dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk secara lebih fleksibel menerapkan beberapa skema insentif yang konduéif bagi iklim investasi.

Sejumlah insentif yang diperlukan pada saat harga minyak rendah, seperti pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas, penerapan sistem blok basis dalam pengembalian biaya operasi, pemberian investment credit, DM O holiday, ataupun depresiasi yang dipercepat, semestinya bisa difasilitasi payung hukum melalui revisi UU Migas ini. Kerangka strategis Seiring perkembangan yang ada, revisi UU Migas juga semestinya ditempatkan dalam kerangka untuk mengintegrasikan perubahan paradigma bahwa sumber energi (termasuk migas di dalamnya) bukan lagi dititik beratkan untuk menjadi sumber devisa negara, tetapi lebih sebagai modal dasar pembangunan untuk mewujudkan kejayaan negara dan kemakmuran rakyat.

Perubahan paradigma itu, yang di dalam pemerintahan Jokowi Kalla saat ini salah satunya dicerminkan dengan adanya pergeseran nomenklatur Kementerian ESDM dari sebelumnya di bawah koordinasi Kementenan Koordinator Perekonomian menjadi di bawah Kementerian Bidang Kemaritiman, mesti diterjemahkan lebih lanjut di dalam implementasinya di sektor migas melalui revisi UU Migas. Revisi UU Migas harus dapat jadi instrumen untuk mengakomodasi dan memberikan payung hukum terhadap sejumlah ide dan rencana strategis sektor migas yang berkembang beberapa waktu terakhir, seperti rencana pembentukan holding BUMN Migas, pembentukan agregator gas dan badan penyangga BBM, pembentukan strategic petroleum reserve, kebijakan alokasi dan harga gas, serta pembentukan dana ketahanan energi.

UU Migas yang baru di satu sisi harus kokoh dan konsisten dalam aspek konstitusional, di sisi lain juga harus tetap ramah dan kondusif bagi iklim investasi. UU Migas baru juga harus dapat jadi instrumen bagi Kementerian ESDM untuk secara nyata dan progresif membantu mewujudkan visi dan misi pemerintahan Jokowi-Kalla di bidang energ, di sektor migas khususnya, sebagaimana yang telah digariskan dalam Nawacita.

Kompas, Halaman : 7, Sabtu, 5 Nop 2016